LBH KBR: Buntut Pengosongan Paksa, Warga Kedung Badak Gugat Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Pangdam Siliwangi dan Danrem Suryakencana Rp 1 Triliun
Bogor – Ramli (60 Tahun), warga Kedung Badak, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Bogor terkait Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Ramli menggugat Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Pangdam Siliwangi, Danrem Suryakencana dan BPN Kota Bogor. Buntut persoalan tersebut terjadi karena pengosongan paksa yang dilakukan oleh Korem Suryakencana terhadap tempat tinggal Ramli pada tanggal 26 Juli 2018.
Ramli melalui kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mengatakan gugatan perdata yang mereka ajukan mengenai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dengan nilai gugatan sebesar 1 Triliun.“Kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 9 juta dan immateriilnya Rp 1 triliun,” kata Sugeng Teguh Santoso, Pembela Umum LBH-KBR di PN Kota Bogor, Rabu (15/5/2019).
Nilai gugatan sebesar 1 Triliun tersebut diajukan sebagai simbolis rasa kekecewaan yang berat dan dalam perlakuan merendahkan kemanusiaan oleh TNI dan Pemerintah yang alih-alih menghormati jasa-jasa orang tuanya, malah merampas hak-hak atas hidup dengan representasi perlakuan kekerasan dan arogan aparat Korem Suryakencana saat pengosongan atas tempat tinggalnya, yang sudah ditempati lebih dari 51 tahun.
Selain itu status tanah yang ditempati Ramli adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 76, yang berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) berhak digarap terus menerus oleh warga yang kemudian berasaskan prinsip keutamaan dalam UUPA berhak mendapatkan hak atas tanah. Warga menempati tanah dan membayar pajak, untuk itu TNI tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Sugeng mengatakan ada lima pihak yang mereka gugat, yaitu Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan BPN Kota Bogor sebagai turut tergugat.“Para Tergugat selama ini mengabaikan hak-hak atas hidup warga, yang mengakibatkan warga dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Terlebih hal tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dan juga Korem Suryakencana tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah” urai STS.Dalam provisi gugatannya LBH KBR juga meminta agar Korem Suryakencana tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan tekanan psikologis kepada warga lainnya seperti mengirim surat yang bernada ancaman, terror dan intimidasi terhadap warga Kedung Badak yang lain selaku pemilik bangunan dan tanah.
Bogor, 15 Mei 2019
Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Pembela Umum LBH Keadilan Bogor Raya
Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi :
Sugeng Teguh Santoso, S.H. : 0822-2134-4458
Evan Sukrianto,S.H.: 0813-1007-2814