Rilis dan Daftar Gugatan_Antajaya_15May2019

LBH KBR: Buntut Pengosongan Paksa, Warga Kedung Badak Gugat Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Pangdam Siliwangi dan Danrem Suryakencana Rp 1 Triliun

,

Rilis dan Daftar Gugatan_Antajaya_15May2019

Bogor – Ramli (60 Tahun), warga Kedung Badak, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Bogor terkait Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Ramli menggugat Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Pangdam Siliwangi, Danrem Suryakencana dan BPN Kota Bogor. Buntut persoalan tersebut terjadi karena pengosongan paksa yang dilakukan oleh Korem Suryakencana terhadap tempat tinggal Ramli pada tanggal 26 Juli 2018.

Ramli melalui kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mengatakan gugatan perdata yang mereka ajukan mengenai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dengan nilai gugatan sebesar 1 Triliun.“Kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 9 juta dan immateriilnya Rp 1 triliun,” kata Sugeng Teguh Santoso, Pembela Umum LBH-KBR di PN Kota Bogor, Rabu (15/5/2019).

Nilai gugatan sebesar 1 Triliun tersebut diajukan sebagai simbolis rasa kekecewaan yang berat dan dalam perlakuan merendahkan kemanusiaan oleh TNI dan Pemerintah yang alih-alih menghormati jasa-jasa orang tuanya, malah merampas hak-hak atas hidup dengan representasi perlakuan kekerasan dan arogan aparat Korem Suryakencana saat pengosongan atas tempat tinggalnya, yang sudah ditempati lebih dari 51 tahun.

Selain itu status tanah yang ditempati Ramli adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 76, yang berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) berhak digarap terus menerus oleh warga yang kemudian berasaskan prinsip keutamaan dalam UUPA berhak mendapatkan hak atas tanah. Warga menempati tanah dan membayar pajak, untuk itu TNI tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Sugeng mengatakan ada lima pihak yang mereka gugat, yaitu Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan BPN Kota Bogor sebagai turut tergugat.“Para Tergugat selama ini mengabaikan hak-hak atas hidup warga, yang mengakibatkan warga dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Terlebih hal tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dan juga Korem Suryakencana tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah” urai STS.Dalam provisi gugatannya LBH KBR juga meminta agar Korem Suryakencana tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan tekanan psikologis kepada warga lainnya seperti mengirim surat yang bernada ancaman, terror dan intimidasi terhadap warga Kedung Badak yang lain selaku pemilik bangunan dan tanah.

Bogor, 15 Mei 2019

Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Pembela Umum LBH Keadilan Bogor Raya

Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi :
Sugeng Teguh Santoso, S.H. : 0822-2134-4458
Evan Sukrianto,S.H.: 0813-1007-2814

release Teplan - 29019.02 - Yayasan Satu Keadilan

Warga Teplan Laporkan Lurah Kedungbadak ke Ombudsman RI

,
release Teplan - 29019.01 - Yayasan Satu Keadilan

BOGOR – Sikap Lurah Kedungbadak Tanah Sareal Bogor yang menolak permohonan pengukuran tanah dari warga berujung pada pelaporan ke Ombudsman RI.

Ombudsman itu sendiri adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Warga dan kuasa hukumnya telah melakukan audiensi dengan Sutasmiatun, S.E, Lurah Kedungbadak Tanah Sareal Bogor pada Jumat (18/1/2019), warga menyampaikan agar mereka mendapatkan pelayanan publik terkait kelengkapan administrasi pertanahan yang merupakan hak warga. Pelayanan tersebut berkaitan dengan permohonan warga kepada BPN untuk melakukan pengukuran tanah, dimana untuk pengukuran tersebut membutuhkan tandatangan dari Lurah Kedungbadak.

Sebelumnya kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak kelurahan namun mereka menolak untuk memberikan tandatangan. Maka dari itu kami meminta tanggapan tertulis dari kelurahan atas dasar penolakan tersebut.” Ujar Evan Sukrianto S.H. dari LBH KBR.

Hasil dari audiensi, Lurah menyampaikan akan memberikan jawaban secara tertulis setelah ada permohonan resmi. Namun hingga saat ini belum juga ada jawaban.

Atas sikap Lurah Kedungbadak yang menolak permohonan pengukuran tanah dari warga yang menyangkut pelayanan publik oleh penyelenggara negara/pemerintahan maka warga didampingi kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) melapor ke Ombudsman RI pada hari Selasa (29/01/2019).

Kami berharap Ombudsman RI dapat mengambil langkah seadil-adilnya terhadap pengaduan kami, agar warga dapat melanjutkan perjuangannya.” Tutup Devyani Petricia Barus, S.H. dari LBH KBR.

Bogor, 29 Januari 2019
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)

Devyani Petricia Barus, S.H.
Asisten Pembela Umum

Narahubung:
081310072814 (Evan Sukrianto)
081938487638 (Devyani Petricia Barus)

Penyerahan Hak Pak Soebarjo - LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

Soebarjo Pekerja Pendopo 45 Mendapatkan Haknya

,
Penyerahan Hak Pak Soebarjo - LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

Bogor – Penantian lebih dari setahun Soebarjo untuk mendapatkan keadilan atas pemenuhan hak-haknya pasca di PHK berakhir sudah. Pendopo 45 Hotel dan Resto diwakili kuasa hukumnya, Yuda Bimaputra, telah membayar kepada Soebarjo secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak dan hak lainnya. Total, Soebarjo menerima uang sejumlah Rp. 63.296.920. Pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), yang dihadiri oleh Soebarjo bersama kuasanya Guntur Siliwangi, S.H.

“Kami sudah menerima pemenuhan kewajiban dari Pendopo 45, setelah seminggu sudah putusan pengadilan dibacakan,” ujar Guntur.

Kewajiban pembayaran dilakukan Pendopo 45 berdasarkan putusan sidang perkara nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung. Setelah kewajiban terpenuhi, Soebarjo dan Pendopo 45 sepakat mengakhiri dan tidak akan melanjutkan perselisihan hubungan industrial yang telah diputus oleh pengadilan pada tanggal 5 Desember 2018.

Menanggapi hal tersebut, Soebarjo merasa puas dengan nilai pesangon yang diterimanya pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) di bulan Januari 2018. Karena sebelumnya dalam surat PHK ia tidak diberikan uang pesangon oleh Pendopo 45.

“Sudah seharusnya Perusahaan memberikan uang pesangon dengan nilai layak bagi pekerjanya yang di PHK sesuai masa kerjanya,” urai Guntur.

Soebarjo mengabdi di Pendopo 45 sudah 16 tahun lebih, selama bekerja di Pendopo 45, ia dipercaya untuk memimpin departemen satuan pengamanan (Satpam) dengan membawahi 5 orang anggota. Menurut pengakuannya ia melakukan pekerjaannya dengan baik dan tidak pernah memiliki masalah, namun pada tahun 2018 ia di PHK.

Sudah hampir setahun Soebarjo memperjuangkan agar haknya sebagai pekerja dipenuhi oleh Pendopo 45. Dengan berbagai upaya yang telah ia tempuh bersama LBH KBR, kini ia bersyukur atas perjuangannya yang telah membuahkan hasil.

“Apa yang Soebarjo alami, bisa terjadi kepada setiap pekerja dan Soebarjo membuktikan dirinya telah berhasil menerima haknya,” tutup Guntur.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)
Guntur Siliwangi, S.H. (0822-3707-4796)
Pembela Umum

Sidang Putusan Soebarjo - LBHKBR - Yayasan Satu Keadilan - thumb

Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Hukum Pendopo 45

,
Sidang Putusan Soebarjo - LBHKBR - Yayasan Satu Keadilan

Bandung, Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Soebarjo selaku pekerja yang mengajukan gugatan terhadap Pendopo 45 Hotel dan Resto. Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu (5/12/2018).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Suwanto dalam sidang perkara nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg.

Selanjutnya dalam putusannya Majelis Hakim menyampaikan, menghukum Pendopo 45 untuk membayar kompensasi terhadap Soebarjo secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak dengan jumlah Rp. 45.160.330 serta menghukum Pendopo 45 membayar upah dan hak lainnya yang seharusnya diterima Soebarjo dengan jumlah Rp. 18.136.590. Majelis Hakim juga menilai apa yang dilakukan Pendopo 45 terhadap Soebarjo merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Usai sidang kuasa hukum pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Guntur Siliwangi, S.H., dan Devyani Petricia, S.H., meminta para pihak menghormati putusan tersebut.

“Tentunya kami LBH KBR menerima putusan ini dan meminta semua pihak agar dapat menaati putusan Majelis Hakim,” kata Guntur.

“Kami LBH KBR juga mendesak agar Pendopo 45 segera mengeksekusi putusan tersebut,” desak Devy.

Menanggapi putusan majelis hakim pun, Soebarjo mengaku senang. Ia mengajak kepada siapa saja yang diperlakukan tidak adil untuk memperjuangkan haknya.

Pada tanggal 30 Agustus 2018, Soebarjo selaku Pekerja menggugat Pendopo 45 Hotel dan Resto terkait gugatan perkara Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Itu merupakan kali pertama karyawan Pendopo 45 menempuh jalur hukum, setelah sebelumnya melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.

6 Desember 2018

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)

Guntur Siliwangi, S.H.
Pembela Umum

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Guntur Siliwangi, S.H. (0822-3707-4796)

LBH KBR Nilai Pendopo 45 Ajukan Bukti Palsu

Bandung – Sidang gugatan perkara Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Soebarjo selaku pekerja melawan Pendopo 45 Hotel dan Resto, kembali digelar Rabu (14/11/2018).

Menurut Kuasa Hukum pekerja Guntur Siliwangi, S.H., dalam sidang perkara nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg, yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung ini, terungkap fakta baru berkaitan dengan bukti dari pihak Pendopo 45 mengenai surat peringatan yang tidak pernah diterima oleh pekerja.

Kami LBH KBR melihat ada kejanggalan dalam bukti yang diserahkan Pendopo 45”, ujar Guntur.


Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum pekerja Guntur Siliwangi, S.H., dan Devyani Petricia, S.H., melihat ada kejanggalan pada bukti yang diajukan oleh Pendopo 45 melalui kuasanya yakni surat peringatan I nomor: 146/X/HRD-OPS/P.45/2017 tanggal 19 Oktober 2017, surat peringatan II nomor: 157/XI/HRD-OPS/P.45/2017 tanggal 26 November 2017 dan surat peringatan III nomor: 163/XII/HRD-OPS/P.45/2017 tanggal 30 Desember 2017.

Adapun menurut keterangan Soebarjo, ia sama sekali tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya surat peringatan yang ditujukan kepada dirinya tersebut. Bukti surat peringatan yang diajukan oleh Pendopo 45 diduga dipalsukan atau dibuat setelah adanya gugatan di pengadilan. Bukti tersebut disinyalir digunakan oleh Pendopo 45 sebagai alasan mengeluarkan Soebarjo dari perusahaan.

Kami LBH KBR akan menyelidiki bukti yang diduga dipalsukan oleh pendopo 45 tersebut”, tegas Guntur.

Apabila surat yang diduga palsu ternyata diajukan sebagai alat bukti dalam suatu perkara, maka mengakibatkan jalannya acara pembuktian di persidangan akan diragukan kebenarannya oleh para pihak.

Kalau ini benar, kami akan laporkan dugaan ini ke kepolisian”, tutup Guntur.

Saat ini sidang telah masuk dalam tahap penyerahan bukti tambahan oleh tergugat dan pemeriksaan saksi tergugat. sidang kesimpulan akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2018.

Soebarjo, melalui LBH KBR, mengajukan gugatan terhadap PT. Pendopo 45 Hotel & Resto ke Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 30 Agustus 2018 lalu. Gugatan ini didasari oleh tindakan pihak pengusaha tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi hak-hak normatif Soebarjo selaku pekerja paska di-PHK sepihak pada bulan Januari 2018. Upaya Tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor juga telah ditempuh, namun pihak pengusaha masih bersikeras (baca: membandel) dengan tidak mau memenuhi hak-hak normatif yang diminta pekerja. Gugatan Soebarjo pada PT Pendopo 45 Hotel dan Resto adalah upaya pekerja untuk menggapai keadilan selama hampir 1 tahun sejak di PHK.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)
Guntur Siliwangi, S.H. (0822-3707-4796)
Pembela Umum

Pernyataan Sikap: Pengosongan Paksa Rumah Warga Teplan Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Membutuhkan Perhatian Khusus Dari Pemerintah Daerah dan Pusat

,

Pada kesempatan ini perlu diingatkan kembali, kami sebagai warga negara yang tinggal di Teplan Rw. 5 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada tanggal 26 Juli 2018 kami diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pihak TNI Angkatan Darat (Korem) 061 Suryakencana dengan tindakan pengosongan paksa rumah kami dan tindakan tersebut disertai dengan pemukulan kepada kami.

Kami tinggal dan menetap di Teplan Jl. Kol. Enjo Martadisastra Kedungbadak sejak tahun 1960-an atau sampai saat ini lebih dari 20 tahun dan tidak ada hambatan dalam menempatinya. Kami juga secara turun-temurun melakukan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama kami sendiri, bukan atas nama TNI AD (Korem) 061 Suryakencana. Inilah yang kami nilai sebagai dasar ketidakadilan dimata hukum.

Sebagaimana diketahui bahwa Tanah Negara yang berasal dari tanah yang benar-benar belum pernah ada hak atas tanah yang melekatinya atau disebut sebagai tanah negara bebas, dan/atau tanah yang berasal dari tanah-tanah yang sebelumnya ada haknya, akan tetapi karena sesuatu hal tentang adanya perbuatan hukum tertentu menjadi tanah negara, misalnya tanah bekas hak barat, tanah dengan hak atas tanah tertentu yang telah berakhir jangka waktunya, tanah yang dicabut haknya, dan tanah yang dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, kemudian dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dijelaskan bahwa bahwa tiap-tiap Warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya, baik diri sendiri maupun keluarganya.

Sehubungan dengan yang kami sampaikan ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa tanah Teplan di Jl. Kol. Enjo Martadisastra Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang kami tempati adalah Tanah Negara.
  2. Sebelum adanya Putusan Pengadilan terkait tanah teplan yang kami tempati dan tinggali, pihak Korem 061 Suryakencana tidak boleh melakukan pengosongan secara paksa.
  3. Pemerintah Kota Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, beserta jajaran lainnya untuk memberikan perlindungan hukum yang sebesar-besarnya kepada warga tanpa kecuali dalam menempati rumah dan tanahnya secara sah, dan memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam bentuk apapun, dan melakukan pengawasan terhadap alternatif penyelesaian yang tersedia terkait tanah negara.
  4. Detasemen Polisi Militer III/1 Bogor untuk segera memerintahkan kepada Korem 061 Suryakencana menghentikan pengosongan paksa rumah warga Rw. 05 Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, dan memproses kepada yang diduga melakukan pemukulan kepada warga pada saat kegiatan pengosongan tanggal 26 Juli 2018
  5. Kepolisian Resor Kota Bogor untuk menindak tegas kepada siapapun yang melakukan intimidasi dan/atau bertindak main hakim sendiri.

Demikian pernyataan sikap warga Teplan Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. TERIMA KASIH

Bogor, 4 September 2018

Salam,

Perwakilan Warga Teplan Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor

Koordinator Lapangan:

  1. Andreas Gorisa Sembiring
  2. Agus Rukminto
  3. Eman Sulaeman
  4. Yani
  5. Jeris Ariansyah

 

Daftar Gugatan terhadap Pendopo 45 - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: Digugat Karyawan Rp 176 Juta, Hotel Pendopo 45 Terancam Disita

,

Bogor – Kepala Satpam Pendopo 45 Hotel & Resto, Soebarjo (59 tahun) didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mendaftarkan gugatan terhadap PT. Pendopo 45 Hotel dan Resto ke Pengadilan Negeri Bandung (30/8/2018). Pendaftaran perkara berhasil mendapat registrasi perkara yaitu nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg tentang Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Soebarjo melalui LBH KBR mengajukan gugatan terhadap PT. Pendopo 45 karena selama ini pihak pengusaha tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi hak-hak normatif Soebarjo selaku pekerja paska di-PHK sepihak pada bulan Januari 2018. Upaya Tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor juga telah ditempuh, namun pihak pengusaha masih bersikeras (baca: membandel) dengan tidak mau memenuhi hak-hak normatif yang diminta pekerja.

Melalui gugatan tersebut, LBH KBR meminta agar PT Pendopo 45 disita karena sebagai pekerja yang sudah bekerja selama 16 tahun, Soebarjo dipecat secara sepihak tanpa kesalahan dan tidak melalui prosedur yang seharusnya, seperti adanya surat peringatan terlebih dahulu. Selain itu, ternyata pengusaha juga selama ini memberikan upah kepada pekerja yang nilainya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor.

Permohonan sita terhadap aset milik PT Pendopo 45 Hotel dan Resto kami masukkan dalam gugatan, untuk menjamin agar pengusaha dapat memenuhi permintaan pekerja,” ujar Guntur Siliwangi, Pembela Umum LBH-KBR.

Gugatan Soebarjo pada PT Pendopo 45 Hotel dan Resto adalah upaya pekerja untuk menggapai keadilan selama hampir 1 tahun sejak di PHK.

Pengusaha selama ini mengabaikan hak-hak pekerja, oleh sebab itu sudah tepat untuk dilakukan gugatan ke pengadilan” urainya.

Dalam gugatannya LBH KBR meminta agar PT Pendopo 45 Hotel dan Resto memenuhi pembayaran hak-hak normatif Soebarjo sebesar Rp. 176.217.164 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pesangon dan kekurangan pembayaran upah.

Soebarjo berharap keadilan dapat ditegakkan kepadanya yang adalah rakyat miskin.

 

Bogor, 31 Agustus 2018

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)

Guntur Siliwangi, S.H (0822-3707-4796)
Pembela Umum

Teplan - DPRD Kota Bogor.2 - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: Warga Teplan Adukan Penggusuran Paksa TNI AD ke DPRD Kota Bogor

Teplan - DPRD Kota Bogor - Yayasan Satu Keadilan

doc. LBH KBR

Bogor, 31 Agustus 2018, Sembilan warga Teplan didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) adukan kasus penggusuran paksa yang dilakukan oleh TNI AD ke DPRD Kota Bogor. Kedatangan warga dan LBH KBR diterima oleh Ketua Komisi I DPRD, Ahmad Aswandi dan Anggota DPRD Komisi I, Jatirun. Dalam audiensi tersebut warga menceritakan terkait kasus Teplan mulai dari bagaimana mereka menempati rumah puluhan tahun hingga pengosongan rumah yang diwarnai kekerasan. Warga meminta kepada DPRD Kota Bogor sebagai wakil rakyat untuk membantu memberikan keadilan serta memberikan rasa aman kepada warga.

Saya meminta atas nama warga agar keadilan ditegakkan, dan berikan perlindungan atas keselamatan warga mengingat adanya kekerasan sebelumnya,” ucap Andreas Gorisa Sembiring, perwakilan warga teplan.

LBH KBR menyampaikan bahwa TNI tidak memiliki wewenang untuk memutuskan nasib seseorang dengan melakukan pengosongan dengan main hakim sendiri, karena semuanya ada jalurnya yaitu jalur hukum.

Karena ini persengketaannya persengketaan hukum, maka harus diselesaikan melalui proses hukum. Yang bisa mengosongkan rumah itu adalah putusan pengadilan,” ujar Sugeng Teguh Santoso (STS), Pembela Umum LBH KBR.

LBH KBR juga menjelaskan bahwa warga memiliki PBB atas nama masing-masing warga. Dengan adanya PBB artinya warga sah menempati tanah itu. Selain itu masih ada 45 keluarga yang tinggal di Teplan, dan meminta agar tidak digusur.

Kami meminta kepada DPRD Kota Bogor untuk mendesak Korem dan berkomunikasi agar warga tenang juga tidak ada intimidasi apalagi main hakim sendiri,” pungkas STS.

Setelah mendengar aspirasi warga dan penjelasan LBH KBR, Komisi I DPRD Kota Bogor menyampaikan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi warga Teplan secepatnya dengan mengirimkan surat audiensi kepada Korem 061 Suryakencana.

Pada prinsipnya kita DPRD menyambut baik dan akan kami fasilitasi. Tindak lanjutnya kami akan menyurati Korem untuk melakukan audiensi” tutup Ahmad Aswandi.[]

Cover_Video_Teplan - Yayasan Satu Keadilan

Pelindung jadi Penyamun – Korem 061 Suryakancana bukan Pengadilan

,

adalah video tentang peristiwa pengosongan paksa disertai tindakan kekerasan perumahan Badak Putih 2 (saat ini bernama Teplan, kec. Tanah Sareal Kota Bogor) oleh Korem 061 Suryakancana Bogor/ Kodim Bogor pada 26 Juli 2018. Akibat pengosongan paksa tersebut, 8 keluarga kehilangan tempat tinggal, sejumlah warga mengalami tindak kekerasan dan trauma terhadap anak-anak mereka. Selain itu, video ini juga menjabarkan status tanah-rumah warga Teplan dan perbedaan antara tanah Negara dan tanah Pemerintah.

untuk selengkapnya, sila klik Di sini

Pengaduan ke Pomdam III Siliwangi.Teplan.2 - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: Pengosongan perumahan Badak Putih 2 oleh Korem 061 Suryakancana  Bogor/Kodim  Bogor adalah pelanggaran Hukum

,

Peristiwa pengosongan rumah warga  Teplan, kec. Tanah sereal, kota Bogor, yang dahulu sejak tahun 1960-an dikenal oleh warga penghuni awal sebagai perumahan Badak Putih 2, secara paksa oleh Korem 061 suyakancana Bogor/ Kodim Bogor berbuntut panjang. Perumahan badak putih 2, yang tanahnya telah dikuasai selama puluhan tahun dan memiliki serta PBB atas nama warga, telah diklaim sebagai rumah dinas TNI oleh pihak Korem/ Kodim.

Pengaduan ke Pomdam III Siliwangi.Teplan.1 - Yayasan Satu Keadilan

Warga Teplan melakukan pengaduan ke Pomdam III Siliwangi, Bandung, didampingi Tim LBH KBR, 14 Agustus 2018. *(Foto: Doc. YSK

Peristiwa pengosongan paksa pada 26 juli 2018, selain memaksa 8 (delapan) keluarga kehilangan tempat tinggal, juga membawa implikasi beberapa warga mengalami kekererasan fisik. Terdapat korban luka bibir bagian dalam dan mendapati beberapa jahitan, ada yang patah gigi depannya, ada yang rusuknya mengalami tendangan .

Sugeng Teguh Santoso (STS), Koordinator Tim Pembela Warga Bogor Tergusur, menyatakan bahwa tindakan pengosongan paksa warga penghuni perumahan Badak Putih 2 adalah tanpa perintah Pengadilan. Tindakan main hakim sendiri ini adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi warga korban pengosongan paksa.

Ditambahkan oleh STS, bahwa sengketa antara warga penghuni dgn pihak TNI AD (Korem 061/ Suryakancana atau Kodim Bogor ) adalah termasuk dlm kualifikasi sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan.

“Bukan dengan main paksa sepihak. Tindakan pengosongan paksa sepihak dapat dikualifikasi sebagai main hakim sendiri, mengabaikan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia.”

Penyelesaian secara hukum melalui pengadilan adalah yang paling tepat karena warga memiliki dan membayar PBB sejak puluhan tahun sampai saat dikosongkan, artinya warga berdasarkan prinsip hukum beziter recht dlm pasal 1977 KUH Perdata, dan prinsip keutamaan yang dianut dalam UU no. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, maka warga yang menguasai tanah Negara secara lebih dari 20 tahun bahkan telah diterbitkan PBB adalah pihak yang paling berhak atas tanah tersebut. Bukan TNI!

Dijelaskan lebih lanjut oleh STS,” Harus diingat bahwa status tanah Negara berbeda dengan status tanah pemerintah.  Tanah negara adalah yang belum dibebani hak atas tanah diatasnya, dan setiap warga negara berhak menggarap, menguasai dan memanfaatkan tanah negara yang kepadanya, berdasarkan UU no. 5 tahun 1960, berhak mengajukan hak atas tanah (membuat sertifikat).” Penguasaan tanah Negara dibuktikan dengan diterbitkannya PBB atas nama warga.

Pengaduan ke Pomdam III Siliwangi.Teplan.2 - Yayasan Satu Keadilan
Pengaduan ke Pomdam III Siliwangi - Yayasan Satu Keadilan

“Tanah pemerintah adalah tanah yang sudah dibebani hak atas nama pemerintah ic. Dalam kasus ini seharusnya ada bukti sertifikat atau tanda bukti hak atas nama TNI, dan tentunya jika sudah ada hak atas tanah atas nama institusi TNI atau nama badan hukum atau nama perseorangan, maka dipastikan tidak akan terbit PBB atas nama warga”.

“Kalau ada rencana penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah/ TNI maka yang harus ditempuh adalah pembicaan pemberian penggantian materiel pada warga penghuni sesuai kesepakan secara setara. Tidak dengan cara paksa! Tindakan pengosongan secara paksa bahkan menggunakan kekerasan adalalah perbuatan melawan hukum.”

STS menutup pernyataannya, “Saya berharap TNI AD, dalam hal ini Korem 061 Suryakancana/ Kodim Bogor dapat bijaksana bersikap, apalagi mereka adalah keluarga TNI yang telah berjasa dalam masa kemerdekaan dan beberapa diantaranya telah mendapatkan tanda penghargaan pengabdian dan ada juga yang sudah dimakamkan di makam pahlawan.

Demikianlah siaran pers ini disampaikan .

14 Agustus 2018

Sugeng Teguh Santoso, S.H
Koordinator Tim Pembela Warga Bogor Tergusur

Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi:
Sugeng Teguh Santoso, SH : 0822-2134-4458