Hentikan Persekusi Terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Polisi Jangan Suburkan Intoleransi!
Tindakan Kepolisian Resort (Polres) Depok, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Depok, menggeledah dan menyegel Rumah Ibadah, yakni Masjid Al-Hidayah yang dibangun dan dikelolah oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Depok, yang terletak di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok (Sabtu, 3 Juni 2017), adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di promosikan oleh Pemerintah “katanya” menghargai hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hak tersebut mestinya dilindungi oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum hak asasi manusia. Perintah Kepala Kepolisian RI kepada jajarannya untuk melawan segala bentuk persekusi selama ini, telah disalahtafsirkan oleh Polres Depok, sehingga JAI kembali menjadi korban persekusi itu sendiri.
“Tindakan aktif aparatur negara dalam kasus-kasus intoleransi ini, adalah ironi ditengah masyarakat mulai fasih bicara tentang hak asasi manusia. Memperlakukan semua manusia secara setara tanpa diskriminasi oleh karena latar belakang apapun, seperti agama ataupun kepercayaan”, kata Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua Yayasan Satu Keadilan.
Penggeledahan dan penyegalan yang dilakukan secara bersama-sama, pada Sabtu, 3 Juni 2017, berlangsung di malam hari hingga dini hari tanggal 4 Juni 2017. Mengabaikan prosedur penegakan hukum sebagaimana mestinya, dan “menabrak” prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penyitaan terhadap property JAI telah mendudukkan polisi dalam struktur pelanggaran atas hak beragama, berkeyakknan dan beribadah yang selama ini dilanggengkan oleh Pemkot Depok.
Kami menemukan dugaan penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri dalam proses penggelaledahan dan penyitaan di Mesjid Al Hidayah. Indikasinya ada penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri adalah melampaui upaya yang dibutuhkan. Misalnya penggunaan upaya paksa dan pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan untuk menyita CCTV yang terpasang di lokasi mesjid. Anggota Kepolisian yang datang lebih 20 (dua Puluh) orang, memaksa masuk ke dalam sekretariat JAI Depok untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Kepada salah satu jamaah, hanya ditunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, tanpa menyampaikan salinan surat penggeledahan tersebut. Bahkan, ada upaya penggeledahan badan kepada salah satu jamaah dengan alasan mencari kunci sekretariat, namun oleh “korban” ditolak, sehingga tidak dilakukan. Tindakan ini tidak prosedural dan melanggar hukum”, ujar Sugeng.
Jika yang dilakukan oleh Polres Depok adalah bagian dari proses penegakan hukum, maka penegakan hukum harusnya dengan mengarusutamakan hak asasi manusia dan taat hukum. Menghargai dan menghormati hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan JAI Depok.
Bahkan, salah satu pemuda JAI Depok, AB, sempat ditangkap dan dibawa ke Polres. Namun kemudian dilepaskan setelah dijemput oleh Tim Hukum dari Yayasan Satu Keadilan.
Untuk diketahui, Rumah Ibadah JAI Depok telah beberapa kali disegel oleh Pemkot Depok. Pertama tahun 2011. Padahal, Rumah Ibadah tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 648.12/4448/IMB/DTB/2007. Sejak saat itu, jamaah beribadah dengan berpindah-pindah. Dimana-mana mereka dilarang. Hingga tetap berupaya memperjuangkan hak atas Rumah Ibadah tersebut.
Oleh karena itu, Yayasan Satu Keadilan mendesak:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Polres Depok, yang diduga terlibat aktif menjadi aktor intoleran terhadap JAI Depok dengan dalih penegakan hukum. Dan, memerintahkan kepada Propam Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Polres Depok.
- Pemerintah Kota Depok, agar segera mencabut berbagai peraturan dan keputusan terhadap pelarangan kegiatan JAI Depok, yang menjadi salah satu sebab sikap intoleransi terhadap JAI Depok;
- Mengecam segala bentuk sikap dan tindakan yang tidak menghargai dan menghormati hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, seperti stigma sesat, kafir, dan lain sebagainya yang merendahkan harkat dan martabat manusia, khususnya kepada JAI Depok.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, terima kasih.
Bogor, 4 Juni 2017
Yayasan Satu Keadilan
Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Ketua
CP: 08158931782 (Sugeng)