URGENT ACTION : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Bambang Widjojanto
YAYASAN SATU KEADILAN & LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN BOGOR RAYA
SERUAN MENDESAK
—————————————————————————————————————
INDONESIA: Hentikan Kriminalisasi Terhadap Bambang Widjojanto
ISU: Kriminalisasi terhadap Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Human Rights Defender dan Anti Korupsi
—————————————————————————————————————
Bapak/Ibu/Rekan-rekan yang terhormat,
Apakah masih ingat dengan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto/BW oleh Bareskrim MabesPolri?
Bahwa upaya kriminalisasi yang telah dilakukan oleh penyidik Polri terlihat sangat jelas ketika Pimpinan KPK menetapkan Budi Gunawan (sebagai calon tunggal Kapolri) sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain BW, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan upaya kriminalisasi terhadap pegiat anti korupsi lainnya dalam waktu yang hamper bersamaan.
Kini kasus BW yang sarat dengan kejanggalan dalam prosesnya itu, pada 18 September 2015, perkaranya telah diserahkan oleh Bareskrim kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menunjukkan kriminalisasi terhadap BW terus berlanjut.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan mengenai SOP penanganan perkara tindak pidana umum, dalam waktu sekitar 2 minggu perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Mengingat telah lewat waktu seminggu, diperkirakan minggu depan perkara BW akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian penting bagi kita semua untuk mendorong dan menyerukan kepada otoritas hukum terkait untuk menghentikan kriminalisasi yang terus berlanjut kepada pegiat anti korupsi.
NARASI KASUS:
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pagi tadi, Jumat, 23 Januari 2015. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengaku sekitar pukul 09.00 WIB dikontak ajudan Bambang. Sang ajudan, kata dia, menceritakan telah memperoleh info ada orang yang mengaku dari Bareskrim dan menangkap Bambang. “Posisi Bambang sedang antar anak sekolah di Depok. Setelah mengantar, dibawa orang itu. Kata ajudan itu dibawa ke Bareskrim,” ujar Johan, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
Lalu Johan coba mengontak Kepala Bareskrim Budi Wiseso. Namun belum tersambung. Johan lalu mengontak Pelaksana Tugas Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. “Saya kontak Badrodin bahwa tidak benar melakukan penangkapan. Bareskrim mengaku juga tidak ada,” ujarnya. (Baca: Johan: Polisi Mengaku Tidak Menangkap Bambang Widjojanto). Johan pun belum bisa menghubungi Bambang. “Saya kontak tidak sambung,” ujarnya. Johan terakhir kali bertemu Bambang tadi malam. Dia mengaku tak ada petunjuk atau tanda bahwa Bareskrim akan menangkap Bambang. (Baca: Bambang Widjojanto Jadi Tersangka Keterangan Palsu)
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok tadi pagi. Pihak Mabes Polri menyebutkan Bambang ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Bambang Widjojanto, Mabes Kantongi 3 Barang Bukti). Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum dari salah satu calon kepala daerah Kota Waringin Barat pada 2010 lalu. Pihak Mabes membantah penangkapan Bambang merupakan aksi balas dendam Polri karena KPK telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim tidak dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya berkenaan dengan penangkapan dan penetapan tersangka. Penyidik tidak pernah melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada BW, namun langsung melakukan penangkapan dengan sewenang-wenang disaksikan oleh anak BW yang sedang diantar menuju ke sekolah. Padahal sebagaimana KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, proses penangkapan harus disertai dengan surat penangkapan dengan didahului oleh pemberitahuan terlebih dahulu. Terlebih penangkapan sewenang-wenang dilakukan oleh penyidik Bareskrim setelah calon tunggal Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
INFORMASI TAMBAHAN:
Bahwa pasca ditangkapnya BW, Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam tim kuasa hukum BW melakukan berbagai upaya diantaranya melaporkan penangkapan sewenang-wenang tersebut ke Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dari advokasi yang sudah dilakukan terdapat kesimpulan bahwa kriminalisasi terhadap BW justru semakin berlanjut ke proses peradilan, sebagai berikut;
- Proses penanganan perkara BW bukanlah murni penegakan hukum: Waktu dijadikannya BW sebagai tersangka hanya beberapa hari setelah BW sebagai pimpinan KPK mengumumkan BG sebagai tersangka. Hal ini semakin terbukti melihat fakta bahwa berkas perkara BW sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung sejak bulan Mei, namun baru ditindaklanjuti oleh Bareskrim dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada pertengahan September. Tuduhan Bareskrim kepada BW diduga kuat dilakukan hanya sekedar untuk mencopot BW sebagai pimpinan KPK. Lambatnya dilakukan penyerahan tahap II diduga kuat sebagai upaya mengulur waktu penanganan perkara BW, setidaknya sampai benar-benar memastikan BW tidak dapat kembali menjadi wakil ketua KPK;
- Terdapat penambahan Pasal dalam surat panggilan penyerahan BW: Dalam surat panggilan, terdapat Pasal baru yang dituduhkan pada BW yaitu Pasal 266 KUHP. Sebelumnya dalam proses penyidikan BW sama sekali tidak pernah diperiksa dengan tuduhan Pasal 266 KUHP, namun saat berkas sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Tuduhan Pasal 266 tiba-tiba muncul;
- Menambah panjang rangkaian kebohongan Bareskrim: Sejak awal bareskrim memproses BW, Bareskrim sesumbar memiliki bukti yang lebih dari cukup. Nyatanya, penyidikan Bareskrim berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilengkapi. Tidak hanya itu, mantan Dirtipideksus Victor Simanjuntak justru menggantungkan penanganan perkara BW pada perkara lain (ZA), yang artinya ia sendiri masih ragu dengan hasil penyidikan Bareskrim;
- Perkara ZA gagal menjembatani kriminalisasi BW: Bareskrim berniat untuk menjadikan ZA sebagai penyambung keterlibatan BW. Namun fakta persidangan kasus ZA justru membuktikan ketidakprofesionalan penyidik dalam penyidikan perkara ZA. Saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada yang membuktikan keterlibatan ZA, terlebih lagi keterlibatan BW. Hal ini diperkuat dengan putusan hakim yang tidak bulat (dissenting opinion), dan tidak sama sekali menyebut nama BW. Meskipun Penuntut Umum telah dengan curang memasukkan nama BW ke dalam dakwaan dan Tuntutan ZA sebagai “terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah”. Padahal pada saat dakwaan dan tuntutan ZA perkara BW masih dalam penyidikan;
- Pembangkangan terhadap Rekomendasi ORI: Proses penanganan perkara BW telah dinyatakan Maladministrasi oleh ORI. Terhadap Maladministrasi tersebut ORI telah merekomendasikan untuk memeriksa dan memberi sanksi maladministrasi yang dilakukan Daniel Bolly Tifaona selaku penyidik dan Viktor E. Simanjuntak, namun sampai saat ini rekomendasi tersebut masih belum dijalankan;
- Pengabaian Temuan Komnas HAM: Komnas HAM telah menyampaikan temuannya terkait proses penanganan perkara BW, yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Bareskrim, penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam penangkapan, proses penangkapan yang melanggar due process of law;
- Pengabaian Surat Peradi: Peradi telah menyampaikan sikap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polri bertentangan dengan MoU antara Peradi dengan Polri. Peradi mengungkapkan bahwa kasus BW adalah kasus pertama di mana Polri tidak mematuhi MoU tersebut;
- Menolak transparansi Penanganan Perkara melalui Forum Gelar Perkara Khusus: Sejak awal penanganan perkara, Bareskrim yang telah sesumbar memiliki bukti cukup diminta agar transparan melakukan penyidikan. TAKTIS telah meminta secara resmi adanya forum gelar perkara khusus sebagaimana di atur Peraturan Kapolri 14/2012, namun Bareskrim tidak pernah berani untuk membuka forum gelar perkara khusus tersebut sampai sekarang.
SARAN TINDAKAN:
Silakan menulis kepada Pemerintah Indonesia di bawah ini, dalam hal ini karena proses penyelidikan-penyidikan hingga dilimpahkannya perkara ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum sarat dengan praktik kejanggalan dengan mengabaikan fakta-fakta hukum dari Komisi Negara Independen (Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia) serta organisasi profesi Advokat (PERADI).
Untuk mendukung seruan ini, silakan mengirimkan surat seperti contoh dibawah ini:
Kepada YTH, _________________,
INDONESIA: HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP BAMBANG WIDJOJANTO
Nama korban : Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK non-aktif)
Nama pelaku : Bereskrim Polri
Waktu kejadian : 23 Januari 2015
Tempat kejadian : Depok, Jawa Barat dan Jakarta
Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam atas upaya kriminalisasi yang terus berlanjut terhadap BW (pimpinan KPK non-aktif) yang sedang menangani berbagai kasus korupsi yang besar, salah satunya di tubuh Kepolisian. Bahwa dengan ditetapkannya salah satu petinggi Polri yang saat itu dijadikan calon tunggal Kapolri yang kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK berujung pada kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Bahwa sebagaimana informasi yang saya dapatkan dari Yayasan Satu Keadilan dan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya serta informasi melalui media lainnya yang pada pokoknya menyatakan BW ditangkap secara sewenang-wenang saat mengantarkan anaknya ke sekolah pada 23 Januari 2015. Proses penangkapan tidak sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta mengabaikan HAM.
Bahwa pasca penangkapan sewenang-wenang dilakukan rekan-rekan BW baik diinternal KPK dan public kesulitan untuk mengakses dimana keberasaan BW karena penyidik Bareskrim tidak transparan dalam melakukan penangkapan. Alasan Bareskrim yang telah menetapkan BW sebagai tersangka adalah karena BW telah diduga melakukan tindak pidana mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu ketika BW menjadi kuasa hukum salah satu calon Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.
Bahwa terhadap perkara BW terus berlanjut di Bareskrim menuju ke Kejaksaan dan saat ini prosesnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Hal ini tentunya membuat saya dan public jadi bertanya-tanya. Kenapa proses yang penuh dengan sarat kejanggalan justru perkaranya berjalan cepat, lalu bagaimana dengan perkara yang lain? Banyak masayarakat membuat pengaduan dan laporan kepada Polri, namun perkaranya berjalan lamban.
Bahwa sebagaimana hasil dari rekomendasi lembaga Negara independen; Komnas HAM dan Ombudsman yang sudah menyampaikan fakta kejanggalan atas proses hukum BW serta rekomendasi PERADI yang menyatakan bahwa terhadap perkara tuduhan mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu berdasarkan kode etik PERADI tidak terbukti. Berdasarkan hal tersebut saya menyerukan kepada pihak-pihak di bawah ini untuk:
Menghentikan Kriminalisasi terhadap BW dan pegiat anti korupsi lainnya;
Mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK;
Saya berharap untuk respon yang efektif dan positif dalam hal ini.
Hormat saya,
————————————————–
KIRIMKAN SURAT ANDA KE:
- Presiden Republik Indonesia:
Kementerian Sekretariat Negara
Jl. Veteran No. 17 – 18 Jakarta Pusat 10110
Tlp. (021) 3845627 - Jaksa Agung Republik Indonesia :
Bapak HM. Prasetyo
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Telp./ Fax +62 21 722 1269
E-mail : humas_puspenkum@yahoo.co.uk - Ketua Mahkamah Agung :
MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13.
Telp. +62 21 3843348, 3810350, 3457661
Jakarta 10110 - Pelapor Khusus Pembela HAM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia – RI
Ibu. Siti Noerlaila
Jl. Latuharhari No. 4 B, Menteng, Jakarta Pusat
Telp : +62-21-3925230
Email : snlaila_damar@yahoo.com; pengaduan@komnasham.go.id
Terima kasih.
Yayasan Satu Keadilan dan Lembaga Bantuan Hukum Bogor Raya (LBH KBR)
Alamat :
Yayasan Satu Keadilan
Cibinong City Centre Bolok D No. 10
Jl. Tegar Beriman No. 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Telp : +62 21 29577443
Email : office@satukeadilan.org
Website : www.satukeadilan.org
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR)
Graha Keadilan
Jl. Parakan Salak No. 1 Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Telp. +62 251-7537738
Email : lbhkbr@satukeadilan.org