Sidang Putusan Soebarjo - LBHKBR - Yayasan Satu Keadilan - thumb

Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Hukum Pendopo 45

,
Sidang Putusan Soebarjo - LBHKBR - Yayasan Satu Keadilan

Bandung, Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Soebarjo selaku pekerja yang mengajukan gugatan terhadap Pendopo 45 Hotel dan Resto. Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu (5/12/2018).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Suwanto dalam sidang perkara nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg.

Selanjutnya dalam putusannya Majelis Hakim menyampaikan, menghukum Pendopo 45 untuk membayar kompensasi terhadap Soebarjo secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak dengan jumlah Rp. 45.160.330 serta menghukum Pendopo 45 membayar upah dan hak lainnya yang seharusnya diterima Soebarjo dengan jumlah Rp. 18.136.590. Majelis Hakim juga menilai apa yang dilakukan Pendopo 45 terhadap Soebarjo merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Usai sidang kuasa hukum pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Guntur Siliwangi, S.H., dan Devyani Petricia, S.H., meminta para pihak menghormati putusan tersebut.

“Tentunya kami LBH KBR menerima putusan ini dan meminta semua pihak agar dapat menaati putusan Majelis Hakim,” kata Guntur.

“Kami LBH KBR juga mendesak agar Pendopo 45 segera mengeksekusi putusan tersebut,” desak Devy.

Menanggapi putusan majelis hakim pun, Soebarjo mengaku senang. Ia mengajak kepada siapa saja yang diperlakukan tidak adil untuk memperjuangkan haknya.

Pada tanggal 30 Agustus 2018, Soebarjo selaku Pekerja menggugat Pendopo 45 Hotel dan Resto terkait gugatan perkara Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Itu merupakan kali pertama karyawan Pendopo 45 menempuh jalur hukum, setelah sebelumnya melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.

6 Desember 2018

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)

Guntur Siliwangi, S.H.
Pembela Umum

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Guntur Siliwangi, S.H. (0822-3707-4796)

Pernyataan Sikap: Pengosongan Paksa Rumah Warga Teplan Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Membutuhkan Perhatian Khusus Dari Pemerintah Daerah dan Pusat

,

Pada kesempatan ini perlu diingatkan kembali, kami sebagai warga negara yang tinggal di Teplan Rw. 5 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada tanggal 26 Juli 2018 kami diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pihak TNI Angkatan Darat (Korem) 061 Suryakencana dengan tindakan pengosongan paksa rumah kami dan tindakan tersebut disertai dengan pemukulan kepada kami.

Kami tinggal dan menetap di Teplan Jl. Kol. Enjo Martadisastra Kedungbadak sejak tahun 1960-an atau sampai saat ini lebih dari 20 tahun dan tidak ada hambatan dalam menempatinya. Kami juga secara turun-temurun melakukan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama kami sendiri, bukan atas nama TNI AD (Korem) 061 Suryakencana. Inilah yang kami nilai sebagai dasar ketidakadilan dimata hukum.

Sebagaimana diketahui bahwa Tanah Negara yang berasal dari tanah yang benar-benar belum pernah ada hak atas tanah yang melekatinya atau disebut sebagai tanah negara bebas, dan/atau tanah yang berasal dari tanah-tanah yang sebelumnya ada haknya, akan tetapi karena sesuatu hal tentang adanya perbuatan hukum tertentu menjadi tanah negara, misalnya tanah bekas hak barat, tanah dengan hak atas tanah tertentu yang telah berakhir jangka waktunya, tanah yang dicabut haknya, dan tanah yang dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, kemudian dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dijelaskan bahwa bahwa tiap-tiap Warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya, baik diri sendiri maupun keluarganya.

Sehubungan dengan yang kami sampaikan ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa tanah Teplan di Jl. Kol. Enjo Martadisastra Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang kami tempati adalah Tanah Negara.
  2. Sebelum adanya Putusan Pengadilan terkait tanah teplan yang kami tempati dan tinggali, pihak Korem 061 Suryakencana tidak boleh melakukan pengosongan secara paksa.
  3. Pemerintah Kota Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, beserta jajaran lainnya untuk memberikan perlindungan hukum yang sebesar-besarnya kepada warga tanpa kecuali dalam menempati rumah dan tanahnya secara sah, dan memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam bentuk apapun, dan melakukan pengawasan terhadap alternatif penyelesaian yang tersedia terkait tanah negara.
  4. Detasemen Polisi Militer III/1 Bogor untuk segera memerintahkan kepada Korem 061 Suryakencana menghentikan pengosongan paksa rumah warga Rw. 05 Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, dan memproses kepada yang diduga melakukan pemukulan kepada warga pada saat kegiatan pengosongan tanggal 26 Juli 2018
  5. Kepolisian Resor Kota Bogor untuk menindak tegas kepada siapapun yang melakukan intimidasi dan/atau bertindak main hakim sendiri.

Demikian pernyataan sikap warga Teplan Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. TERIMA KASIH

Bogor, 4 September 2018

Salam,

Perwakilan Warga Teplan Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor

Koordinator Lapangan:

  1. Andreas Gorisa Sembiring
  2. Agus Rukminto
  3. Eman Sulaeman
  4. Yani
  5. Jeris Ariansyah

 

Daftar Gugatan terhadap Pendopo 45 - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: Digugat Karyawan Rp 176 Juta, Hotel Pendopo 45 Terancam Disita

,

Bogor – Kepala Satpam Pendopo 45 Hotel & Resto, Soebarjo (59 tahun) didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mendaftarkan gugatan terhadap PT. Pendopo 45 Hotel dan Resto ke Pengadilan Negeri Bandung (30/8/2018). Pendaftaran perkara berhasil mendapat registrasi perkara yaitu nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg tentang Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Soebarjo melalui LBH KBR mengajukan gugatan terhadap PT. Pendopo 45 karena selama ini pihak pengusaha tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi hak-hak normatif Soebarjo selaku pekerja paska di-PHK sepihak pada bulan Januari 2018. Upaya Tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor juga telah ditempuh, namun pihak pengusaha masih bersikeras (baca: membandel) dengan tidak mau memenuhi hak-hak normatif yang diminta pekerja.

Melalui gugatan tersebut, LBH KBR meminta agar PT Pendopo 45 disita karena sebagai pekerja yang sudah bekerja selama 16 tahun, Soebarjo dipecat secara sepihak tanpa kesalahan dan tidak melalui prosedur yang seharusnya, seperti adanya surat peringatan terlebih dahulu. Selain itu, ternyata pengusaha juga selama ini memberikan upah kepada pekerja yang nilainya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor.

Permohonan sita terhadap aset milik PT Pendopo 45 Hotel dan Resto kami masukkan dalam gugatan, untuk menjamin agar pengusaha dapat memenuhi permintaan pekerja,” ujar Guntur Siliwangi, Pembela Umum LBH-KBR.

Gugatan Soebarjo pada PT Pendopo 45 Hotel dan Resto adalah upaya pekerja untuk menggapai keadilan selama hampir 1 tahun sejak di PHK.

Pengusaha selama ini mengabaikan hak-hak pekerja, oleh sebab itu sudah tepat untuk dilakukan gugatan ke pengadilan” urainya.

Dalam gugatannya LBH KBR meminta agar PT Pendopo 45 Hotel dan Resto memenuhi pembayaran hak-hak normatif Soebarjo sebesar Rp. 176.217.164 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pesangon dan kekurangan pembayaran upah.

Soebarjo berharap keadilan dapat ditegakkan kepadanya yang adalah rakyat miskin.

 

Bogor, 31 Agustus 2018

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)

Guntur Siliwangi, S.H (0822-3707-4796)
Pembela Umum

Pengaduan ke Pomdam III Siliwangi.Teplan.2 - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: Pengosongan perumahan Badak Putih 2 oleh Korem 061 Suryakancana  Bogor/Kodim  Bogor adalah pelanggaran Hukum

,

Peristiwa pengosongan rumah warga  Teplan, kec. Tanah sereal, kota Bogor, yang dahulu sejak tahun 1960-an dikenal oleh warga penghuni awal sebagai perumahan Badak Putih 2, secara paksa oleh Korem 061 suyakancana Bogor/ Kodim Bogor berbuntut panjang. Perumahan badak putih 2, yang tanahnya telah dikuasai selama puluhan tahun dan memiliki serta PBB atas nama warga, telah diklaim sebagai rumah dinas TNI oleh pihak Korem/ Kodim.

Pengaduan ke Pomdam III Siliwangi.Teplan.1 - Yayasan Satu Keadilan

Warga Teplan melakukan pengaduan ke Pomdam III Siliwangi, Bandung, didampingi Tim LBH KBR, 14 Agustus 2018. *(Foto: Doc. YSK

Peristiwa pengosongan paksa pada 26 juli 2018, selain memaksa 8 (delapan) keluarga kehilangan tempat tinggal, juga membawa implikasi beberapa warga mengalami kekererasan fisik. Terdapat korban luka bibir bagian dalam dan mendapati beberapa jahitan, ada yang patah gigi depannya, ada yang rusuknya mengalami tendangan .

Sugeng Teguh Santoso (STS), Koordinator Tim Pembela Warga Bogor Tergusur, menyatakan bahwa tindakan pengosongan paksa warga penghuni perumahan Badak Putih 2 adalah tanpa perintah Pengadilan. Tindakan main hakim sendiri ini adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi warga korban pengosongan paksa.

Ditambahkan oleh STS, bahwa sengketa antara warga penghuni dgn pihak TNI AD (Korem 061/ Suryakancana atau Kodim Bogor ) adalah termasuk dlm kualifikasi sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan.

“Bukan dengan main paksa sepihak. Tindakan pengosongan paksa sepihak dapat dikualifikasi sebagai main hakim sendiri, mengabaikan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia.”

Penyelesaian secara hukum melalui pengadilan adalah yang paling tepat karena warga memiliki dan membayar PBB sejak puluhan tahun sampai saat dikosongkan, artinya warga berdasarkan prinsip hukum beziter recht dlm pasal 1977 KUH Perdata, dan prinsip keutamaan yang dianut dalam UU no. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, maka warga yang menguasai tanah Negara secara lebih dari 20 tahun bahkan telah diterbitkan PBB adalah pihak yang paling berhak atas tanah tersebut. Bukan TNI!

Dijelaskan lebih lanjut oleh STS,” Harus diingat bahwa status tanah Negara berbeda dengan status tanah pemerintah.  Tanah negara adalah yang belum dibebani hak atas tanah diatasnya, dan setiap warga negara berhak menggarap, menguasai dan memanfaatkan tanah negara yang kepadanya, berdasarkan UU no. 5 tahun 1960, berhak mengajukan hak atas tanah (membuat sertifikat).” Penguasaan tanah Negara dibuktikan dengan diterbitkannya PBB atas nama warga.

Pengaduan ke Pomdam III Siliwangi.Teplan.2 - Yayasan Satu Keadilan
Pengaduan ke Pomdam III Siliwangi - Yayasan Satu Keadilan

“Tanah pemerintah adalah tanah yang sudah dibebani hak atas nama pemerintah ic. Dalam kasus ini seharusnya ada bukti sertifikat atau tanda bukti hak atas nama TNI, dan tentunya jika sudah ada hak atas tanah atas nama institusi TNI atau nama badan hukum atau nama perseorangan, maka dipastikan tidak akan terbit PBB atas nama warga”.

“Kalau ada rencana penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah/ TNI maka yang harus ditempuh adalah pembicaan pemberian penggantian materiel pada warga penghuni sesuai kesepakan secara setara. Tidak dengan cara paksa! Tindakan pengosongan secara paksa bahkan menggunakan kekerasan adalalah perbuatan melawan hukum.”

STS menutup pernyataannya, “Saya berharap TNI AD, dalam hal ini Korem 061 Suryakancana/ Kodim Bogor dapat bijaksana bersikap, apalagi mereka adalah keluarga TNI yang telah berjasa dalam masa kemerdekaan dan beberapa diantaranya telah mendapatkan tanda penghargaan pengabdian dan ada juga yang sudah dimakamkan di makam pahlawan.

Demikianlah siaran pers ini disampaikan .

14 Agustus 2018

Sugeng Teguh Santoso, S.H
Koordinator Tim Pembela Warga Bogor Tergusur

Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi:
Sugeng Teguh Santoso, SH : 0822-2134-4458

 

Malam Amal Peduli Lombok Feature Cover - Yayasan Satu Keadilan

Malam Amal Koalisi Masyarakat Sipil Galang Dana untuk Korban Gempa Lombok

,

Bogor – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Satu Keadilan (YSK), Solidaritas Perempuan, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), Komunitas Imaginakal, dan Somasi NTB menggagas inisiatif kemanusiaan bagi korban gempa Lombok, NTB. Bantuan kemanusiaan ini dilakukan melalui aktivitas penggalangan dana “Malam Amal Peduli Lombok”. Pada malam itu, bertempat di Joglo Keadilan, beberapa barang laku dijual. Tak luput juga donasi yang bersumber dari hasil “ngamen” seniman Bogor dan Jakarta.

“Malam ini kami mengumpulkan uang sejumlah Rp. 4.648.000. Harapan kami, donasi pada malam ini dapat terus berlanjut pada hari-hari berikutnya,”

Guntur Siliwangi, Yayasan Satu Keadilan (12 Agustus 2018)

Gerakan peduli korban gempa Lombok tidak hanya akan berhenti pada malam amal saja. Koalisi berjanji akan meneruskan inisiatif mereka hingga Lebaran Idul Adha.

“Inisiatif baik ini kami sepakati untuk terus berlanjut, selain membuka peluang bagi banyak pihak yang terlibat berdonasi, juga menyebarkan semangat kebaikan untuk kemanusiaan,” ujarnya lebih lanjut.

Koalisi juga mengingatkan pemerintah agar terus melakukan upaya penanganan serius, terlepas penetapan status yang bencana masih skala daerah. Distribusi bantuan menjadi sorotan koalisi untuk dibenahi. Setidaknya, terdapat lebih dari 380 ribu warga tinggal di posko pengungsian.

Koalisi juga mengingatkan pemerintah agar terus melakukan upaya penanganan serius, terlepas penetapan status yang bencana masih skala daerah. Distribusi bantuan menjadi sorotan koalisi untuk dibenahi. Setidaknya, terdapat lebih dari 380 ribu warga tinggal di posko pengungsian.

“Dari laporan teman-teman di lapangan, bantuan belum merata dan menyentuh langsung kebutuhan pengungsi. Anak-anak dan perempuan selayaknya mendapat perhatian semua pihak, terutama pemerintah,” tutupnya.

Malam Amal Peduli Lombok.3
#
p style=”text-align:left”>Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi anggota Koalisi Peduli Lombok:

Yadi – Somasi NTB (0877 – 6562-5587)
Guntur Siliwangi – YSK (0817-9730-800)
Luviana – Indonesia untuk Kemanusian (0816-4809-844)
Dewi – Solidaritas Perempuan (0852-6024-1597)

Untuk link donasi lewat mekanisme lelang produk, silahkan mengunjungi akun Instagram:
@joglokeadilan
@satu_keadilan
@indonesiauntukkemanusiaan
@solidaritasperempuan

Hasil Malam Amal Peduli Lombok - Yayasan Satu Keadilan
Donasi Peduli Lombok – update per 13 Agustus, 16.00 WIB
LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: Dianiaya Anggota TNI AD, Puluhan Warga Teplan Bogor Mendatangi PUSPOMAD

,

Bogor – Puluhan warga Teplan Bogor mendatangi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD). Mereka mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI AD dari Korem 061/ Suryakancana Kota Bogor.

Goris Sembiring (51 tahun), salah seorang korban penganiayaan, menjelaskan tindak kekerasan terhadap warga terjadi pada saat Korem 061 Suryakencana melakukan tindakan pengosongan paksa atas rumah warga. “Pihak Korem beralasan bahwa rumah-tanah yang berada di di Teplan adalah milik TNI AD (Korem) 061Suryakencana. Padahal, warga memiliki bukti seperti PBB yang dibayar rutin hingga saat ini,” jelasnya

Menurut Goris, “Tindakan kekerasan terhadap warga muncul karena warga dianggap menghalang-halangi proses pengosongan rumah, maka dipukuli dengan brutal,” tegasnya

Atas aksi brutal prajurit TNI ini, Goris mengalami luka dan menderita 10 jahitan di bagian bibir.

Haruskah seperti itu sikap prajurit memperlakukan rakyatnya sendiri? Saya taat bayar pajak, tapi tidak boleh bersuara,” tegasnya.

Kami warga yang berada di Rw. 05 Kedungbadak, Tanah Sereal, Kota Bogor menjadi target pengosongan oleh pihak TNI, padahal kami sudah menempati dan menggunakan tanah tersebut sejak tahun 1967. Kami melakukan kewajiban sebagai warga negara dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Aksi pengosongan oleh TNI AD 061/ Suryakencana Bogor sangat tidak manusiawi karena dilakukan dengan paksa, artinya barang-barang kami dikeluarkan dari dalam rumah,” tambah Ra, korban lainnya.

Dalam laporan warga, ternyata banyak yang menjadi korban aksi brutal prajurit TNI Korem 061/ Suryakencana. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun menjadi korban.

Anak-anak kami, yang usianya terbilang masih kecil, mengalami ketakutan karena menyaksikan secara langsung aksi brutal pengosongan paksa rumah kami. Salah satu anak saya mengalami luka memar akibat terkena dobrakan pintu. Selain itu, mereka terpaksa tidak bisa sekolah karena pakaian dan buku-buku sekolah mereka rusak dan hilang saat peristiwa tersebut terjadi,” tambah istri Ra. “Kami pun saat ini terpaksa harus tinggal di rumah kerabat dan tidak memiliki apa-apa,” ujarnya.

Warga yang didampingi oleh pengacara publik dari LBH Keadilan Bogor Raya mengadukan perbuatan TNI AD di bogor dan laporan warga diterima oleh Bagian Pengaduan PUSPOMAD.

Pihak PUSPOMAD menyatakan, “Pengaduan warga terkait penganiayaan kami terima dan akan diteruskan pada atasan, selanjutnya akan diteruskan ke Pomdam III Siliwangi Jawa Barat”, tegas Sersan Mayor Welem Silamooy.

Dengan adanya laporan ke Puspom AD, warga sangat berharap TNI AD mampu bersikap proposional dan profesional di dalam menyikapi sebuah situasi yang dialami korban, warga Teplan Bogor. Apa yang dituntut warga sebenarnya sesuai dengan Surat Keputusan Danpuspom Nomor Skep/28/III/2004 yang menegaskan bahwa TNI bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

Konflik warga Teplan Bogor dengan pihak TNI AD dikarenakan adanya klaim atas sejumlah lahan yang dikatakan sebagai rumah dinas TNI. Kebutuhan TNI dalam menyediakan rumah dinas bagi prajuritnya menjadi alasan kuat mengapa warga harus terusir. Di sisi lain, kejelasan status tanah Teplan Bogor masih menjadi perdebatan, apakah milik TNI AD ataukah tanah negara.

11 Agustus 2018

Sugeng Teguh Santoso, S.H
Koordinator Tim Pembela LBH KBR untuk Warga Teplan

Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi:
Sugeng Teguh Santoso, SH : 0822-2134-4458

Pengaduan Warga Teplan di Komnas HAM - LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: Korban Pengosongan Paksa Teplan Bogor Adukan Nasibnya ke Komnas HAM

,

Jakarta – Puluhan warga Teplan Bogor mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan nasibnya pasca rumah mereka dikosong paksa oleh Korem 061 Suryakencana, akhir Juli lalu. Kedatangan mereka langsung diterima oleh Komisioner bidang Mediasi Munafrizal Manan. Dalam kesempatan tersebut, warga didampingi oleh kuasa hukum mereka, LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) menjelaskan kronologis peristiwa pengosongan paksa atas rumah mereka. Warga tidak mengerti mengapa mereka sampai terusir dari rumahnya sendiri.

Pengaduan Warga Teplan di Komnas HAM - LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

Pengaduan Warga Teplan di Komnas HAM, didampingi oleh LBH KBR – foto: Doc.YSK

Kami tidak mengerti mengapa kami harus terusir dari rumah kami sendiri yang telah kami diami sejak 1970-an. Orang tua kami mewarisinya ke kami, bahkan secara rutin kami membayar PBB. Kami tidak mengerti alasan TNI AD,” ungkap Goris Sembiring, perwakilan warga.

Memang, fakta dokumen memperlihatkan bahwa warga telah membayar PBB secara rutin. Sehingga setidaknya warga adalah pemilik berdasarkan prinsip beziter rechti dan hak keutamaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Thaun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan mengapa LBH KBR mau memberikan bantuan hukum kepada warga. Ada alasan yang cukup kuat untuk mencari keadilan bagi warga Teplan Bogor.

Korban selayaknya mendapatkan perlindungan hukum atas hak pemukiman warga. Warga memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan hingga saat ini. Dengan fakta tsb , menurut hukum apabila warga memiliki dan membayar PBB atas nama warga maka jelas status tanah tersebut adalah tanah negara, yg berhak ditempati dan digarap dan penggarap berhak mengajukan hak atas tanah. klo itu tanah negara maka secara hukum atas tanah tsb belum dibebani hak atas tanah oleh pihak manapun termasuk tanah oleh TNI / KOREM .   Mudah-mudahan Komnas HAM memberi perhatian serius terhadap korban yg memiliki PBB ini” ujarnya.

Kami juga mohon komnas ham segera menindak lanjuti laporan dan memediasi segera dgn pihak korem / dandim bogor agar tdk ada lagi keresahan warga karena ada ancaman dilakukan tindakan sepihak pengosongan kembali atas rumah warga lainnya .

Komisioner Munafrizal Manan menyatakan menerima laporan warga dan akan membawa dalam rapat pleno. Komnas HAM menegaskan akan memeriksa kasus ini secara objektif bersama-sama pihak yang berkompeten. “Kami akan mengecek status tanah tersebut,”

Konflik warga Teplan Bogor dengan pihak TNI AD dikarenakan adanya klaim atas sejumlah lahan yang dikatakan sebagai rumah dinas TNI. Kebutuhan TNI dalam menyediakan rumah dinas bagi prajuritnya menjadi alasan kuat mengapa warga harus terusir. Di sisi lain, kejelasan status tanah Teplan Bogor masih menjadi perdebatan, apakah milik TNI AD ataukah tanah negara.

11 Agustus 2018

Sugeng Teguh Santoso, S.H
Koordinator Tim Pembela LBH KBR untuk Warga Teplan

Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi:
Sugeng Teguh Santoso, SH : 0822-2134-4458

Qanun Jinayat Bermasalah, Segera Tinjau Ulang

Pernyataan Sikap
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat

Ditetapkannya Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana Otonomi Khusus pada 4 Juli 2018 [1], merupakan bukti otonomi khusus tidak dijalankan untuk kepentingan masyarakat Aceh sebagaimana mandat undang-undang.

Aceh sebagai daerah otonomi khusus memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (selanjutnya disebut UU Pemerintahan Aceh). Berdasarkan mandat undang-undang tersebut, penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah Aceh harus berdasaran kepentingan umum.[2] Tak hanya itu, pelaksanaan otonomi khusus juga didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki[3] yang antara lain menyebutkan bahwa “Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”.[4]

Nyatanya, penyelenggaraan otonomi khusus Aceh tidak sejalan dengan berbagai ketentuan di atas. Berbagai data menunjukkan otonomi khusus Aceh gagal dalam memenuhi kepentingan umum dan mencapai kesejahteraan warganya. Tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh termasuk pada urutan 21 terbawah dari 33 provinsi di Indonesia tahun 2015, yang juga menempatkan Aceh pada peringkat ke 6 termiskin di Indonesia.[5] Sementara, berbagai Qanun/peraturan daerah yang dibentuk oleh pemerintah Aceh, alih-alih dibangun untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya, sebaliknya justru melanggar hak asasi manusia dan berdampak pada kekerasan dan kriminalisasi, terlebih bagi perempuan.

Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (selanjutnya disebut Qanun Jinayat), misalnya. Qanun ini memasukkan jenis tindak pidana baru dan secara mendasar mengganti bentuk sanksi pidana di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dimiliki Indonesia. Secara substantif, ketentuan hukum yang diatur di dalam Qanun Jinayat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Hukuman cambuk misalnya, selain bertentangan dengan Perjanjian Helsinki Tahun 2005, juga bertentangan dengan peraturan perundang-undang diatasnya, yaitu UUD 1945 pasal 28 G ayat (1), UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT), UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan lain sebagainya.

Secara implementatif Qanun Jinayat terbukti tidak mampu memberi jaminan kemanan bagi masyarakat Aceh. Bahkan, Qanun ini mengkriminalisasi dan mereviktimisasi korban pemerkosaan. Seorang korban pemerkosaan justru dihukum cambuk dengan tuduhan sebagai tersangka zina.[6] Dalam kasus lainnya, pasangan nikah siri dihukum cambuk dengan tuduhan khalwat dan ikhtilath.[7] Kedua korban dan anak-anaknya harus keluar dari kampungnya, dan kehilangan mata pencaharian sebagai sumber penghidupan keluarganya akibat label negatif yang dialami akibat pencabukkan.[8] Kedua kasus di atas menunjukkan bahwa Qanun Jinayat jelas tidak memiliki keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, bahkan melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Belum selesai persoalan kemiskinan serta kekerasan dan kriminalisasi oleh Qanun Jinayat di Aceh, muncul kasus korupsi dana otonomi khusus Daerah Aceh. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka pada 4 Juli 2018. Hal ini merupakan bukti nyata, bahwa otonomi khusus tidak dibentuk untuk kepentingan masyarakat Aceh sebagaimana mandat undang-undang, dan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Aceh.

Berdasarkan hal tersebut, kami dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat dengan ini menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi khusus Aceh sejatinya dijalankan berdasarkan kepentingan umum dan berdasarkan Hak Asasi Manusia, termasuk Hak Asasi Perempuan. Kami juga menyatakan sikap kami untuk Mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali Qanun Jinayat yang secara substantif dan implementatif bertentangan dengan asas kepentingan umum, prinsip Perjanjian Helsinki Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lain di atasnya yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Arus Pelangi,
Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Human Rights Working Group (HRWG), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI),Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, Konde Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta,Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SejuK), Setara Institute, Solidaritas Perempuan (SP), Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK)

————————–
[1] https://googleweblight.com/i?u=https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180704224943-12-311614/kpk-tetapkan-gubernur-aceh-tersangka-suap-dana-otsus&hl=en-ID

[2]Pasal 20 huruf c UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

[3]MOU Helsinski merupakan perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, yang mengakhiri kurang lebih 30 tahun konflik di Aceh, yang ditandatangani pada tahun 2005. Di dalam perjanjian damai ini ada beberapa point yang menjadi tuntutan Gerakan Aceh Merdeka seperti kewenangan mengatur pemerintahanya sendiri dalam otonomi khusus juga kewenangan membentuk partai politik lokal. Poin-poin di dalam MOU Helsinski tersebut selanjutnya tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Undang-undang Pemerintahan Aceh). Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2015/08/15/cerita-di-balik-perundingan-gam-ri-di-helsinki?page=2 dan dokumen MOU Helsinski bahasa di http://www.acehkita.com/wp-content/uploads/2011/11/aceh_mou_bahasa.pdf,

[4]pada poin 1.4.2 tentang Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan

[5]https://www.kemenkopmk.go.id/artikel/indeks-kesejahteraan-rakyat-di-provinsi-aceh-berada-di-urutan-21-dari-33-provinsi-dengan dan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh
http://aceh.tribunnews.com/2018/01/15/aceh-provinsi-kaya-dengan-masyarakat-miskin

[6]http://www.tibunnews.com/regional/2014/12/07/wanita-aceh-ini-dihukum-cambuk-setelah-diperkosa-8-pria

[7]khalwat: …..ikhtilat: berdua-duaan antara yang bukan muhrim yang mengarah kepada zina)

[8]Kasus dampingan Solidaritas Perempuan dan jaringan CSO di Aceh tahun 2017

stop killing papuans - Yayasan Satu Keadilan

Siaran Pers Jaringan Masyarakat Sipil: Desakan Pengamanan Warga Sipil di Nduga Papua dan Penghentian Operasi yang Potensial Melanggar HAM

Jaringan Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi membuka akses kepada lembaga-lembaga independen negara di Nduga, Papua, terkait dengan adanya berita kontak senjata yang mengancam keamanan warga sipil. Hingga saat ini, belum ada kepastian tentang informasi tersebut karena tidak adanya akses ke lokasi. Sementara itu, muncul kabar bahwa warga di Nduga mengalami ketakutan luar biasa hingga sebagian telah mengungsi ke hutan, lumpuhnya aktivitas perekonomian dan pendidikan.

Hasil penelusuran sejumlah media di Papua dan organisasi lokal, setidaknya ditemukan 3 jenazah sebagai korban peristiwa. Hal ini menunjukkan bahwa situasi memang tidak terkendali dan mencekam, sementara hingga kini tidak ada akses sama sekali yang bisa ditempuh ke daerah tersebut. Bila dibiarkan, situasi akan semakin buruk dan warga sipil pasti menjadi korban dalam kontak senjata tersebut.

Atas situasi ini, Jaringan Masyarakat Sipil menyampaikan pernyataan:

  1. Mendesak aparat keamanan menghentikan pendekatan represif yang menimbulkan trauma serius kepada masyarakat dan potensial memunculkan korban sipil yang tidak bersalah.
  2. Mendesak aparat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah serta aktor bersenjata non Negara harus memastikan keamanan sipil di daerah tersebut sebagai suatu prioritas utama dan mencegah dampak trauma berkepanjangan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.
  3. Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak termasuk pula Komisi HAM Daerah untuk melakukan kunjungan dan verifikasi ke lokasi dengan melibatkan jurnalis, untuk mengidentifikasi kebutuhan mendesak masyarakat Nduga dan sekitarnya yang terdampak, serta menyampaikan informasi tersebut kepada publik untuk mencegah penyebaran hoax dan informasi palsu.
  4. Aparat seharusnya dapat melibatkan lembaga independen Negara, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas, membuka akses bagi mereka, untuk memastikan akuntabilitas operasi dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga sipil.
  5. Untuk menjawab kebutuhan dasar warga yang menetap atau mengungsi, Pemerintah harus melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) dan memberikan akses kepada PMI untuk memberikan bantuan kemanusiaan, termasuk kebutuhan pokok, medis, dantrauma healing bagi warga, terutama perempuan dan anak-anak.

Jakarta, 15 Juli 2018

Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) , PUSAKA,
SKPKC Fransiskan Papua, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pers, Gema Demokrasi, Papua itu Kita, Civil Liberty Defender (CLD), SKPKC Ordo Santo Agustinus Vicariat Christus Totus Papua,
SKP Keuskupan Agung Merauke, SKP Keuskupan Timika, SKP Keuskupan Manokwari Sorong,
Indonesian Legal Roundtable, Kontras, Imparsial, Setara Institute, Yayasan Satu Keadilan

PHK di Pendopo 45 - LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: PT Pendopo 45 Hotel dan Resto Abaikan Hak-Hak Pekerja

,

Pengabdian 16 tahun Soebarjo, seorang Satpam di PT Pendopo 45 Hotel dan Resto, berakhir sia-sia. Pengabdiannya yang sudah lama bekerja tidak sama sekali dihargai oleh Perusahaan. Hal ini terlihat pasca adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2018, Soebarjo tidak mendapatkan pesangon dari Perusahaan yang merupakan hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukan hanya tidak mendapat pesangon, nasib tragis Soebarjo ditambah ketika selama bekerja ia hanya menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor. Seperti pada bulan Januari 2018 terakhir dirinya bekerja, Soebarjo hanya mendapat Gaji Pokok sebesar Rp. 1.305.000,00 (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah), sangat jauh dari UMK Bogor yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1065-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, sebesar Rp. 3.483.667,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

Berdasarkan hal tersebut Soebarjo didampingi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) pada bulan Maret 2018, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor untuk memfasilitasi pertemuan Tripartit antara pekerja dengan pengusaha. Namun dalam pertemuan Tripartit terakhir di Disnaker Kabupaten Bogor pada tanggal 3 Mei 2018, PT Pendopo 45 Hotel dan Resto tetap tidak dapat memenuhi hak pesangon Soebarjo.

Bahwa LBH-KBR memandang tindakan PT Pendopo 45 Hotel dan Resto yang melakukan PHK tanpa memberikan pesangon dan memberikan upah di bawah UMK kepada Pekerja adalah bentuk pengabaian tehadap hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Karena itu kami meminta hak-hak pekerja di PT Pendopo 45 Hotel dan Resto segera dipenuhi,” ujar Guntur Siliwangi, Pembela Umum LBH-KBR.

Oleh sebab itu, untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada Soebarjo, LBH-KBR akan melakukan upaya lebih lanjut dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung atas perselisihan hak dan PHK yang dilakukan oleh PT Pendopo 45 Hotel dan Resto kepada Soebarjo.

“Langkah kami ini intinya agar PT Pendopo 45 Hotel dan Resto tunduk dengan aturan hukum yang berlaku”, tutup Guntur.

Bogor, 21 Juni 2018

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)

Guntur Siliwangi, S.H.
Pembela Umum

Narahubung:
082237074796 (Guntur Siliwangi)