Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Hukum Pendopo 45
Bandung, Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Soebarjo selaku pekerja yang mengajukan gugatan terhadap Pendopo 45 Hotel dan Resto. Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu (5/12/2018).
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Suwanto dalam sidang perkara nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg.
Selanjutnya dalam putusannya Majelis Hakim menyampaikan, menghukum Pendopo 45 untuk membayar kompensasi terhadap Soebarjo secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak dengan jumlah Rp. 45.160.330 serta menghukum Pendopo 45 membayar upah dan hak lainnya yang seharusnya diterima Soebarjo dengan jumlah Rp. 18.136.590. Majelis Hakim juga menilai apa yang dilakukan Pendopo 45 terhadap Soebarjo merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Usai sidang kuasa hukum pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Guntur Siliwangi, S.H., dan Devyani Petricia, S.H., meminta para pihak menghormati putusan tersebut.
“Tentunya kami LBH KBR menerima putusan ini dan meminta semua pihak agar dapat menaati putusan Majelis Hakim,” kata Guntur.
“Kami LBH KBR juga mendesak agar Pendopo 45 segera mengeksekusi putusan tersebut,” desak Devy.
Menanggapi putusan majelis hakim pun, Soebarjo mengaku senang. Ia mengajak kepada siapa saja yang diperlakukan tidak adil untuk memperjuangkan haknya.
Pada tanggal 30 Agustus 2018, Soebarjo selaku Pekerja menggugat Pendopo 45 Hotel dan Resto terkait gugatan perkara Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Itu merupakan kali pertama karyawan Pendopo 45 menempuh jalur hukum, setelah sebelumnya melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.
6 Desember 2018
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)
Guntur Siliwangi, S.H.
Pembela Umum
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Guntur Siliwangi, S.H. (0822-3707-4796)