LBH KBR : Posko Pengaduan atas Pelanggaran Hak THR Pekerja
Praktik pengabaian terhadap hak-hak perkerja/buruh oleh pengusaha, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan selalu terjadi dari tahun ke tahun, khususnya perayaaan Hari Raya Idul Fitri. Ironisnya, negara c.q. pemerintah (daerah) jarang sekali proaktif dalam hal memastikan pekerja/buruh mendapatkan hak-haknya, sehingga tahun ini (2016), Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), membuka Posko Pengaduan untuk memastikan pengusaha melaksanakan kewajibannya; negara melaksanan fungsinya; dan pekerja/buruh mendapatkan hak-haknya.
Secara normatif, THR Keagamaan didefenisikan sebagai pendapatan pekerja/buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016), ada beberapa point penting yang harus diperhatikan, terutama antara lain:
Pengusaha Yang Wajib memberikan THR Keagamaan
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatau perusahaan milik sendiri;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
Pekerjaa/Buruh Yang Berhak Atas THR Keagamaan, ialah
- Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, dengan kategori sebagai berikut:
- Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), dengan ketentuan
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja secara terus-menerus atau lebih, dberikan 1 (satu) bulan upah, yang terdiri atas komponen:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Batas Pembayaran THR Keagamaan
Merujuk pada Permenaker 6/2016, maka Pembayaran THR Keagamaan oleh pengusaha kepada pekerja, dibayarkan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang, sehingga hitungan kami, tahun ini (2016) mengingat Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam jatuh pada tanggal 6 Juni 2016, THR Keagamaan sudah harus dibayarkan pada tanggal 28 Juni 2016.
Sanksi Hukum Bagi Pengusaha Apabila Tidak Membayar THR Keagamaan Kepada Pekerja/Buruh
Apabila pengusaha tidak membayar THR Keagamaan 7 (tujuh) hari Hari Raya Keagamaan, maka akan dikenai denda 5 % (lima persen) dari total THR dengan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja. Dan apabila tidak tidak melakukan pembayaran THR Keagamaan, pengusaha dapat dikenai sanksi, berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha
Oleh karena hal-hak tersebut di atas, LBHKBR menyatakan sikap:
- Mendorong agar pengusaha, khususnya di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh-nya sesuai aturan yang berlaku;
- Mendorong agar Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, pro aktif melakukan pengawasan dan memastikan pengusaha membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh;
- Mendorong agar pekerja yang tidak mendapatkan hak, berupa THR Keagamaan 7 (tujuh) hari sebelum hari raya, melapor kepada Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan setempat, khususnya Kota Bogor dan Kabupaten Bogor;
- LBH KBR membuka Posko Pengaduan bagi pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Apabila terjadi pelanggaran hak mendapatkan THR Keagamaan oleh Pengusaha, maka kami mempersilahkan untuk menyampaikan pengaduan: Kantor LBH KBR, Graha Keadilan, Jl. Parakan Salak No. 1, Desa Kemang, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Jawa Barat. Cp: 085275371525, 081310325211
Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bogor, 13 Juni 2016
LBH Keadilan Bogor Raya
Fatiatulo Lazira, S.H.
Direktur Eksekutif
Cp. 085275371525