Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, MKD DPR RI Di Gugat
Gugatan diajukan oleh sejumlah warga negara melalui LBH Keadilan Bogor Raya karena menutup kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat Setya Novanto tanpa putusan apapun
Dipenghujung tahun 2015, sejumlah warga Negara Indonesia dari latar belakang profesi yang berbeda resmi mendaftarkan gugatan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Gugatan tersebut dilayangkan setelah persidangan MKD yang tengah mengadili kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI Setya Novanto dihentikan tanpa adanya keputusan yang final dan mengikat.
Mereka, warga Negara yang menggugat MKD DPR RI adalah Sugeng Teguh Santoso (Advokat), Syamsul Alam Agu, Kartisah Ajeng Kusuma Ningrum, Evan Sukrianto, Siti Halimah, Agung Wahyu Ashari, Fatiatulo Lazira (Pekerja Kemanusiaan), Hariyanto (Jurnalis), Samsul Hidayat (Konsultan), Syaiful Afriady (Karyawan), Felix Martha, M Syamsul Anam, Wiwin Winata, Wahyu Mulyana Putra, Desta Lesmana (Mahasiswa), Dentiara Dama Saputra (Pendamping Kaum Miskin Kota) dan Abdul Rozak (Tukang Kayu). Selanjutnya, para penggugat telah memberikan kuasa khusus kepada Pembela Umum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) untuk selanjutnya mewakili para pengugat di Pengadilan.
Para penggugat telah resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No : 620/Pdt G/2015. Sugeng Teguh Santoso, S.H., salah satu kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa “gugatan warga negara ini sekaligus merupakan kado special di akhir tahun untuk para yang mulia anggota MKD DPR RI yang diduga karena perbuatannya menghentikan persidangan etik Setya Novanto yang sementara berlangsung tanpa adanya putusan yang final dan mengikat, menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak bersalah terkait dengan dugaan pelanggaran etika yang di adukan”.
Adapun para pihak yang menjadi tergugat adalah 17 anggota Majelis Kehormatan (MKD) DPR RI sebagai para tergugat y an g terdiri dari: DR. KH. Surahman Hidayat, MA, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasko Ahmad, H.A.Bakri H.M, H. Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas. Sedangkan Akbar Faizal, mantan anggota MKD DPR RI selaku tergugat.
Abdul Rozak yang berprofesi sebagai tukang kayu di Kabupaten Bogor dan juga merupakan salah satu penggugat mengatakan bahwa gugatan ini di layangkan karena perbuatan para anggota MKD DPR RI yang telah di pilih oleh suara rakyat pada Pemilu 2014 telah mencederai rasa keadilan warga Negara. “yang terhormat para anggota MKD tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan keterbukaan atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Setya Novanto”. Menghentikan proses persidangan tanpa adanya sebuah keputusan menunjukkan sikap anggota MKD yang tidak menghargai aspirasi rakyat” ungkap Rozak.
Dalam materi gugatan para penggugat menyebutkan bahwa perihal pengunduran diri teradu Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI bukan anggota DPR, padahal yang menjadi objek pemeriksaan MKD adalah status teradu sebagai Anggota DPR, bukan Pimpinan DPR RI. “Sehingga LBHKBR selaku kuasa hukum Para Penggugat berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17/2004 t entang MD3 yang telah diubah dengan UU No 42/2014 dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata cara beracara di siding MKD” jelas Sugeng Teguh Santoso, S.H. #Admin