Cara Tuntut Negara Tegakkan Kebebasan Beragama

Tujuan utama pemantauan dan pendokumentasian kebebasan beragama dan berkepercayaan (KBB) adalah untuk memastikan kewajiban negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak beragama warganya berjalan sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan HAM.

Demikian disampaikan Syamsul Alam Agus dari Yayasan Satu Keadilan dalam Training Komunikasi, Dokumentasi dan Advokasi KBB yang digelar Komunitas Peace Maker Kupang (KOMPAK) dan Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB) di Ima Hotel Kupang (28/2/2016).

Aktivis yang sebelumnya bergiat di KontraS ini menaruh harapan agar para peserta yang terdiri dari para korban dan pendamping kelompok minoritas agama, keyakinan, LGBT, dan disabilitas dari Nusa Tenggara Timur (NTT) agar akhir tahun 2016 ini sudah mulai ada laporan pemantauan di wilayah mereka, terutama terkait kinerja Walikota Kupang.

Penting untuk memantau apakah Walikota Kupang yang baru saja mendapat penghargaan kebebasan beragama dan berkeyakinan dari Komnas HAM menerapkan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak-hak beragama warganya,” tantangnya.

Sementara penggerak Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) wilayah Yogyakarta Agnes Dwi Rusjiyati mendorong peserta training yang berasal dari wilayah NTT agar mengawasi setiap kebijakan diskriminatif dan pelanggararan KBB dengan dokumentasi dan data-data yang lengkap.

Belajar dari kasus KBB di Gunung Kidul, Yogyakarta, hasil pemantauan dan pendokumentasian yang kami lakukan secara benar dan lengkap dapat mengubah kebijakan diskriminatif pada kasus penutupan gereja Pantekosta yang akhirnya di awal tahun 2015 dibuka kembali segelnya oleh Bupati karena kami menyodorkan dokumentasi pelanggaran pemerintah terhadap hak-hak pendirian rumah ibadah yang tidak bisa dibantah,” demikian Agnes membagikan kisah sukses itu sambil memberikan teori pendokumentasian KBB kepada para peserta training yang digelar 27-29 Februari 2016.

Bagi para peserta, keterlibatan mereka selama tiga hari training itu merupakan kesempatan yang sangat membantu dan memudahkan mereka bergerak mengadvokasi isu KBB di lapangan.

Materi-materi yang saya dapat selama tiga hari menjadi bekal yang baik untuk dibagikan kepada teman-teman di daerah saya untuk memulai pemantauan dan pendokumentasian yang lebih baik dan benar,” ujar Yanti salah seorang peserta dari Atambua. [Thowik-SEJUK]

Gugat MKD - Yayasan Satu Keadilan

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, MKD DPR RI Di Gugat

Gugatan diajukan oleh sejumlah warga negara melalui LBH Keadilan Bogor Raya karena menutup kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat Setya Novanto tanpa putusan apapun

Dipenghujung tahun 2015, sejumlah warga Negara Indonesia dari latar belakang profesi yang berbeda resmi mendaftarkan gugatan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Gugatan tersebut dilayangkan setelah persidangan MKD yang tengah mengadili kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI Setya Novanto dihentikan tanpa adanya keputusan yang final dan mengikat.

Mereka, warga Negara yang menggugat MKD DPR RI adalah Sugeng Teguh Santoso (Advokat), Syamsul Alam Agu, Kartisah Ajeng Kusuma Ningrum, Evan Sukrianto, Siti Halimah, Agung Wahyu Ashari, Fatiatulo Lazira (Pekerja Kemanusiaan), Hariyanto (Jurnalis), Samsul Hidayat (Konsultan), Syaiful Afriady (Karyawan), Felix Martha, M Syamsul Anam, Wiwin Winata, Wahyu Mulyana Putra, Desta Lesmana (Mahasiswa), Dentiara Dama Saputra (Pendamping Kaum Miskin Kota) dan Abdul Rozak (Tukang Kayu). Selanjutnya, para penggugat telah memberikan kuasa khusus kepada Pembela Umum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) untuk selanjutnya mewakili para pengugat di Pengadilan.

Para penggugat telah resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No : 620/Pdt G/2015. Sugeng Teguh Santoso, S.H., salah satu kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa “gugatan warga negara ini sekaligus merupakan kado special di akhir tahun untuk para yang mulia anggota MKD DPR RI yang diduga karena perbuatannya menghentikan persidangan etik Setya Novanto yang sementara berlangsung tanpa adanya putusan yang final dan mengikat, menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak bersalah terkait dengan dugaan pelanggaran etika yang di adukan”.

Adapun para pihak yang menjadi tergugat adalah 17 anggota Majelis Kehormatan (MKD) DPR RI sebagai para tergugat y an g terdiri dari: DR. KH. Surahman Hidayat, MA, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasko Ahmad, H.A.Bakri H.M, H. Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas. Sedangkan Akbar Faizal, mantan anggota MKD DPR RI selaku tergugat.

Abdul Rozak yang berprofesi sebagai tukang kayu di Kabupaten Bogor dan juga merupakan salah satu penggugat mengatakan bahwa gugatan ini di layangkan karena perbuatan para anggota MKD DPR RI yang telah di pilih oleh suara rakyat pada Pemilu 2014 telah mencederai rasa keadilan warga Negara. “yang terhormat para anggota MKD tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan keterbukaan atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Setya Novanto”. Menghentikan proses persidangan tanpa adanya sebuah keputusan menunjukkan sikap anggota MKD yang tidak menghargai aspirasi rakyat” ungkap Rozak.

Dalam materi gugatan para penggugat menyebutkan bahwa perihal pengunduran diri teradu Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI bukan anggota DPR, padahal yang menjadi objek pemeriksaan MKD adalah status teradu sebagai Anggota DPR, bukan Pimpinan DPR RI. “Sehingga LBHKBR selaku kuasa hukum Para Penggugat berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17/2004 t entang MD3 yang telah diubah dengan UU No 42/2014 dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata cara beracara di siding MKD” jelas Sugeng Teguh Santoso, S.H. #Admin

Aksi Warga Kandaga Antajaya - Yayasan Satu Keadilan

Protes Perusahaan Perusak Lingkungan, Aktivis Ditangkap Polres Bogor

,

Penangkapan Syarat Dengan Pelanggaran Untuk Membungkam Kritik Pembela HAM

Muhammad Miki (MM), aktivis lingkungan hidup yang gencar mempersoalkan aktivitas perusahaan penambangan di Gunung Kandaga di tangkap oleh anggota kepolisian dari Polres Pogor pada tanggal 11 Agustus 2015. Penangkapan sewenang-wenang ini menuai protes ratusan warga Kampung Kebon Jambe, RT/RW 006/002 Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh LBHKBR, Miki ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/359/IV/2015/JBR/RES BGR, tertanggal 18 April 2015, dengan dugaan melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHPidana, yakni Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pengrusakan.

SP Miki - Yayasan Satu Keadilan

Sebelumnya, MM dilaporkan oleh salah satu pemilik perusahaan penambangan di Gunung Kandaga yang terletak di Desa Antajaya atas dugaan pengrusakan. Menurut MM, apabila itu yang dituduhkan, jelas sangat keliru. Dirinya dan beberapa warga hanya mencopot kabel yang diduga alat peledak, lalu diserahkan kembali kepada aparat  setempat.

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) yang merupakan Penasehat Hukum MM menilai penangkapan ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.

MM termasuk aktivis yang paling vokal menolak keberadaan perusahaan-perusahaan tambang di Gunung Kandaga. Ia dan ratusan warga menolak kegiatan tambang, karena kuatir akan berakibat longsor dan menimbun kampung warga yang berada di kaki Gunung tersebut. Seperti diketahui, Gunung Kandaga merupakan sumber kehidupan warga, terutama Desa Antajaya.

LBHKBR menilai, ada upaya-upaya perusahaan untuk mengintimidasi warga, membungkam perlawanan warga dengan cara-cara menggunakan aparat penegak hukum sebagai alat. Oleh karenanya, LBHKBR bersama warga mendesak agar MM segera dibebaskan, karena tuduhan kepada MM tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Direktur LBHKBR, Prasetyo Utomo, S.H. menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Bogor yang hanya diam menanggapi persoalan penambangan Gunung Kandaga di Desa Antajaya ini. #Admin

LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

Pentingnya Jaminan Perlindungan HAM dan Akses Keadilan Masyarakat dalam Raperda Bantuan Hukum Kota Bogor

Catatan Diskusi Terfokus Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
“Menjamin Perlindungan HAM & Akses Keadilan Masyarakat”

Hari ini, 4 Agustus 2015 bertempat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) telah dilakukan Diskusi Terfokus Focus Group Discussion untuk menjaring masukan dari pelbagai pihak berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Kota Bogor yang saat ini tengah dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang dihadiri oleh Pansus DPRD dan perwakilan organisasi mahasiswa Kota Bogor.

Sebagai pengantar dalam FGD diawali dengan pemaparan oleh Bapak Abuzar, SE, Anggota DPRD Kota Bogor yang juga Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum yang menyampaikan progress dan kegiatan yang sudah dilakukan oleh Pansus dalam melakukan pembahasan Raperda. Pokok dari masukan adalah bahwa Raperda yang berasal dari inisiatif Pemerintah Kota Bogor prinsipnya akan terus disempurnakan. Poin-poin yang masuk dalam pembahasan terdiri dari penerima bantuan hukum, lembaga pemberi bantuan hukum, kasus-kasus yang ditangani terdiri dari 3 (tiga) perkara; pidana, perdata dan tata usaha Negara termasuk penanganan non-litigasi.

Sementara Yayasan Satu Keadilan (YSK) memberikan pemaparan pada aspek substansi yang harus dimuat dalam Raperda Bantuan Hukum. Bagaimana Raperda bisa menjamin perlindungan HAM dan Akses Keadilan bagi masyarakat miskin. Perlindungan HAM merupakan Kewajiban Negara (Pemerintah) yang berarti Mengharuskan negara mengambil kewajiban positifnya untuk menghindari pelanggaran HAM. Akses keadilan merupakan hal paling fundamental dalam proses penegakan hukum. Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara menyeluruh. Artinya, kalau ada persamaan di hadapan hukum bagi semua orang tanpa terkecuali, maka harus ada juga persamaan perlakuan (equal treatment). Kedua hal tersebut harus dijawab melalui Raperda untuk menjamin perlindungan HAM dan akses keadilan.

Selanjutnya para peserta yang hadir memberikan masukan sebagai berikut;

Pertama, perihal penerima bantuan hukum (masyarakat miskin) tidak dipersulit harus ada kemudahan akses tidak terjebak oleh birokrasi dan administrasi belaka; sebagai contoh berkenaan dengan syarat tekhnis penerima bantuan hukum yang harus mendasarkan pada Jamkesmas/BPJS dan dokumen kependudukan agar dipastikan dahulu sistem administrasi kependudukan (aminduk) agar ada jaminan yang sesuai, karena sistem aminduk masih banyak menuai persoalan.

Kedua, perihal organisasi pemberi bantuan hukum haruslah organisasi yang benar-benar memiliki kaapsitas, integritas dan pembelaan serta keberpihakan kepada masyarakat miskin. Bukan organisasi-organisais yang hanya mengejar kepentingan tertentu. Sebagai masukan bahwa individu yang memiliki kemampuan dalam melakukan pembelaan terhadap masyarakat miskin bisa memberikan pendampingan juga melalui Pengadilan, tidak dibatasi oleh adminsitrasi peradilan;

Ketiga, perihal pengawasan atas proses bantuan hukum tidak diberikan kepada Pemerintah dalam hal ini Walikota atau Biro Hukumnya. Sebagai masukan agar dibentuk Tim Independen yang terdiri dari akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat untuk menjaga konflik kepentingan dalam pengawasan dan pemberian bantuan hukum. Perihal Tim Independen harus dibuatkan Bab tersendiri dalam Raperda Bantuan Hukum.

Keempat, perihal perkara pidana yang ditangai dalam bantuan hukum agar diperluas menjadi pidana khusus (terorisme dan korupsi). Dalam tindak pidana khusus terorisme misalnya sebagian korbannya adalah masyarakat miskin.

Kelima, Raperda harus memasukan Bab khusus bagi penerima bantuan hukum; perempuan, anak, penyandang cacat/difabel, kelompok minoritas yang selama ini mendapatkan dan mengalami abuse, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi dalam proses penegakan hukum.

Keenam, perihal transparansi anggaran pemberian bantuan hukum harus transparan dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaannya termasuk memberikan nggaran bantuan hukum akibat dari kebijakan pemerintah kota, sehingga masyarakat yang menganggap kebijakan pemerintah kota tidak sejalan dengan aturan hukum, maka masyarakat bisa menggunakan anggaran bantuan hukum untuk mengajukan upaya gugatan terhadap Pemerintah.

Ketujuh, perihal sistematika Bab dan pasal per-pasal masih ada beberapa yang tumpang tindih dan pengulangan beberapa redaksi dalam Raperda, sehingga penting kembali mereview secara menyeluruh.

Merespons masukan-masukan yang disampaikan oleh peserta FGD, Ketua Pansus menyatakan akan membawa masukan tersebut dalam pembahasan yang akan dilakukan oleh Pansus. Sebagai informasi bahwa Raperda Bantuan Hukum ini akan disahkan sekitar akhir agustus atau selambatnya September. Agenda Pansus sendiri dalam waktu dekat akan melakukan hearing atau pertemuan dengan Pemerintah Kota Bogor dan pertemuan dengan pihak lainnya sebelum pengesahan dilakukan. Masukan untuk penyempurnaan Raperda terbuka bagi semua pihak yang ingin memberikan masukan atas Raperda Bantuan Hukum.

Dalam catatan penutup YSK menyampaikan bahwa Draft Raperda Bantuan Hukum yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bogor yang sedang dalam pembahasan oleh Pansus menjadi tantangan dan ujian bagi DPRD Kota Bogor. Sejauh mana Pansus dapat mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil untuk peyempurnaan Raperda agar nantinya Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin bisa implementatif sehingga jaminan perlindungan HAM dan akses keadilan bisa diwujudkan secara nyata. Jangan ada lagi perlakuan diskriminasi dalam proses penegakan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok minoritas.[]

Diskusi Publik - Yayasan Satu Keadilan

Diskusi Publik : Korupsi, Kriminalisasi dan Agenda Reformasi Kepolisian

29 Mei 2015

Yayasan Satu Keadilan yang tergabung dalam Koalisi Reformasi Polri (KOREKSI) menyelenggarakan diskusi publik di Universitas Katolik (Unika) Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 29 Mei 2015.

Diskusi Publik - Yayasan Satu Keadilan

Pembahasan diskusi meliputi topik “Korupsi, Kriminalisasi dan Agenda reformasi Polri” ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua KPK non aktif, DR. Bambang Widjojanto, S.H, M.H. dengan diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang, Aktifis Anti Korupsi, Akademisi dan sejumlah tokoh agama.

Dalam sesi diskusi yang berlangsung, Bambang mengatakan, semua lembaga anti korupsi di Indonesia termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk dihabisi, karena tidak diberikan perlindungan hukum dengan baik. Berdasarkan kewenangan KPK, terutama dalam pasal 11, yakni menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum, tetapi KPK tidak diberikan imunitas untuk mendapatkan perlindungan, berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya yakni hakim dan jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menyebutkan bahwa tidak ada satu pun lembaga korupsi di Indonesia yang hidup dan bertahan sampai 12 tahun lamanya dan menurutnya itu adalah sebuah keajaiban.

Proses pembelajaran secara keseluruhan, tidak ada jalan kebaikan yang gampang. Dia menukik tajam, berkelok dan penuh jebakan, sehingga kalau kita sadar bahwa hidup itu penuh tantangan dan anda bisa melewati tantangan, maka itu adalah kemuliaan abadi,” kata Bambang.

Diskusi yang diselenggarakan di Kota Kupang, NTT ini merupakan agenda dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Polri yang tergabung dalam KOREKSI. Selain di Kupang, kegiatan serupa juga terlaksana di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Makassar Sulawesi Selatan. Selain itu, KOREKSI juga telah mengagendakan kegiatan yang sama di Kota Padang, Sumatera Barat dan Jakarta pada Juni 2015. [Admin]

KONAS Sobat KBB - Yayasan Satu Keadilan

Konsolidasi Nasional Sobat KBB

11 Mei 2015

Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (SOBAT KBB) menyelenggarakan Konsolidasi Nasional yang dihadiri oleh Dinamisator Wilayah Sobat KBB dari Aceh, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jogyakarta, Bogor, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jakarta, Pengurus Seknas Sobat KBB, Pendamping serta perwakilan komunitas korban KBB yang mewakili Penghayat Kepercayaan Sapto Dharmo dan Sidulur Sikep.

Kegiatan konsolidasi ini diselenggarakan pada tanggal 9 – 11 Mei 2015 di Vila Joglo, Jalan Parakan Salak, Kabupaten Bogor dengan tujuan sebagai forum belajar antar komunitas korban, sharing pengalaman advokasi kasus KBB diwilayah korban serta pengenalan strategi advokasi oleh Pendamping. [Admin]

KONAS Sobat KBB - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR Laporkan Hakim Perkara Perbudakan PRT ke Komisi Yudisial

KOTA BOGOR, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 216/Pid.B/2014/PN.Bgr tentang perbudakan 17 Pembantu Rumah Tangga dengan Terdakwa Mutiara Situmorang dilaporkan ke Komisi Yudisial pada tanggal 4 Maret 2015, Prasetyo Utomo selaku Direktur Eksekutif LBH KBR mendatangi langsung KY dengan membawa bukti-bukti pelanggaran Hukum dan Kode Etik Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan mengacu pada keputusan bersama antara Ketua Mahkamah Agung dengan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 serta 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Bahwa perlu diketahui sebelumnya, dakwaan Jaksa adalah terkait UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak namun dalam proses persidangan sampai dengan Putusan, Hakim berpendapat lain. Majelis Hakim hanya memutus bahwa Terdakwa Mutiara Situmorang hanya memenuhi Unsur PKDRT sehingga vonis pada tanggal 3 Maret 2015 hanya 1 Tahun penjara dan tidak harus dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang memerintahkan lain.

Didalam pengambilan Putusan Hakim tidak menggunakan dasar Hukum yang diatur dalam Undang-Undang, mengingat dalam Undang-Undang tidak dikenal adanya aturan tentang hukuman tersebut dan dikawatirkan akan menghilangkan kepastian hokum terhadap putusan hakim yang seharusnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Bagi Prasetyo, “Putusan tersebut menciderai keadilan terlebih hak-hak para korban yang tak terpenuhi dan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi Korban, saksi Ahli serta keterangan warga sekitar”.

Dari kesaksian korban yang dikemukakan dalam persidangan mengenai bagaimana korban disiksa, dihukum tidak dikasih makan, kerja dari pukul 04.00, tidak boleh keluar rumah, ditampar, dislomot, disuruh berkelahi, dan lain sebagainya serta keterangan dari warga sekitar yang sering mendengar jeritan dan rintihan para Pembantu yang berada di Dalam Rumah Terdakwa Mutiara Situmorang serta keterangan Ahli terkait hasil Visum akibat luka maupun psikis Korban yang mengalami trauma. #Admin

Sidang ilustrasi - Yayasan Satu Keadilan

Vonis Ringan Untuk Istri Jenderal Penyekap PRT di Bogor

KOTA BOGOR, Setelah setahun, PN Negeri Kota Bogor akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Mutiara Situmorang, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mutiara, yang juga isteri seorang Purnawiran Jenderal Polisi tersebut, di vonis 1 (satu) tahun. Vonis ini, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa 5 (lima) tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edi Pramono yang memeriksa Perkara No : 216/Pid.B/2014/PN.Bgr., dalam amar putusannya (Selasa, 03/03/2015), yang dibacakan secara bergantian, menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap 17 (tujuh belas) Pembantu Rumah Tangganya, namun Terdakwa tidak ditahan.

“Terdakwa akan ditahan, kecuali dikemudian hari ada keputusan Hakim yang memerintahkan lain disebabkan terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 2 (tahun) habis”, kata Edi.

Menanggapi hal itu, Sugeng Teguh Santoso, S.H, Pembela Umum LBHKBR yang sejak awal mendampingi dan membela hak-hak para korban, mendorong Jaksa untuk mengajukan banding.
“Kita akan mendorong Jaksa supaya mengajukan banding. Sebagai kuasa hukum para korban, kita mengharapkan Jaksa agar banding”, Tegas Sugeng.

Selain itu, LBHKBR berencana melaporkan hakim yang memutuskan kasus ini kepada Komisi Yudisial. “Kami akan melaporkan mejelis hakim itu, yang menurut kami melanggar hukum dan etik dalam menangani kasus ini”, Ujar Sugeng.

Terkait putusan ini, Pengacara Mutiara Situmorang akan mengajukan banding. #Admin

PRT - STS Dikriminalisasi - Yayasan Satu Keadilan

Membela PRT Korban Kekerasan dan TPPO, Sugeng di Laporkan Ke Polisi

PRT - STS Dikriminalisasi - Yayasan Satu Keadilan

Sugeng Teguh Santoso (STS), adalah Pembela dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) yang juga merupakan Ketua Yayasan Satu Keadilan, Kuasa Hukum 17 PRT yang menjadi korban kekerasan dan TPPO yang dilakukan oleh Mutiara Situmorang, istri seorang Jenderal (Purn) Polri di Kota Bogor pada Maret 2014 lalu. Sugeng dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di sebuah media cetak nasional. Laporan tersebut dibuat oleh Suami Pelaku, Mangisi Situmorang pada April 2014.

Kini, kasus yang mengancam Sugeng terus berlanjut dalam penyelidikan Polda Metro Jaya, meskipun ahli menyatakan tuduhan terhadap sugeng tidak memenuhi unsur delik pidana karena Sugeng tengah menjalankan aktifitas pembelaan yang dilindungi undang-undang. #Admin