Sambut Hardiknas, 13 Madrasah Disukabumi Gelar Diskusi Kebangsaan

[sukabumi-engingeng] Ratusan pelajar dari 13 Madrasah Aliyah se-Kabupaten Sukabumi sangat antusias mengikuti acara yang di selenggarakan oleh Forum Osis Madrasah Aliyah Kabupaten Sukabumi (FOMAKSI) bekerja sama dengan Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS) untuk memperingati Isra Mi’raj 1437 H, yang disertai Deklarasi Gerakan Pelajar Madrasah Aliyah (GPMA) bertemakan “Save Our Generation For Better Future” di Gedung Graha KPAD Kabupaten Sukabumi (Sabtu, 30/04/2016).

Selain memperingati Isra Mi’raj, kegiatan menyambut Hardiknas inipun diisi dengan acara diskusi interaktif, salah satunya tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Menurut Syamsul Alam Agus, salah satu pembicara dari Yayasan Satu Keadilan (YSK), KBB ialah hak asasi yang sudah melekat sejak manusia lahir, dan dari sisi hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. “Orang beragama dan berkeyakinan itu ialah hak. Tugas negara menjamin hak tersebut terlaksana”, Kata Alam.

Lebih lanjut, alam mengungkapkan bahwa menguatnya gerakan intoleransi dan radikalisme, disebabkan negara tidak mampu mengintervensi gerakan-gerakan tersebut. “Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran dan radikalisme”, Ujarnya.

Menurutnya, KBB di Indonesia kian terancam karena disebabkan beberapa hal, seperti: kebijakan pemerintah yang diskriminatif, minimnya pengetahuan soal hak asasi manusia, kegagalan pembangunan terutama di bidang pendidikan.

“Untuk itu diperlukan semacam paradigma baru yang berfokus pada perbaikan kurikulum pengajaran agama di sekolah dengan mempertajam pendidikan budi pekerti, toleransi dan esensi ajaran ketuhanan yang cinta kasih, pengetahuan keberagaman agama dan kepercayaan di sekolah”, Kata Alam, yang juga Sekretaris Yayasan Satu Keadilan tersebut.

Diakhir acara, salah satu siswa mengungkapan bahwa hak atas KBB, hanya salah satu kekayaan Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memliki karakter, kebudayaan,serta adat istiadat yang beraneka ragam. “Mari kita rawat Bhineka Tunggal Ika”, kata Cahyani.(fth/005)

Membangun Tanpa Harus Sesat Konstitusi

[jakarta-engingengnews] Paradigma membangun tanpa menggusur harus dimiliki oleh Kepala Daerah, yang dapat dilakukan dengan cara melibatkan partisipasi publik untuk menata daerahnya sendiri dengan difasilitasi oleh pemerintah, hal ini ditegaskan oleh Praktisi Hukum Sugeng Teguh Santoso saat diskusi yang bertemakan “Membangun Bukan Menggusur di gedung juang, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Rakyat Indonesia Menggugat (Komnas RIM) ini terkait situasi politik dan perkembangan DKI Jakarta dengan berbagai masalah yang berlangsung seperti skandal RS. Sumber Waras, Penggusuran dan Reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam Pemaparannya Sugeng mengungkapkan, masih ingat dalam sejarah, ketika awal tahun 80 dimana Romo Mangun membangun Komunitas Kali Code di Yogjakarta, secara peraturan menghuni bantaran sungai adalah dilarang, namun pemukiman kali code adalah pemukiman di bantara sungai code yg waktu itu juga akan ditertibkan oleh Pemkot Yogjakarta, akan tetapi karena sikap Pemerintah Kota dan Sultan HB IX yg mau mendengar suara rakyat, maka dengan dimotori oleh Romo Mangun, Masyarakat mendisain dan menata pemukiman di pinggir kali code menjadi pemukiman yg Ekletik bahkan menjadi tempat kunjungan Wisata di Yogja.

“Inilah sesungguhnya prinsip-prinsip membangun tanpa menggusur yg nilai-nilainya diambil dari Falsafah kekeluargaan dan gotong royong yg bersumber dari Pancasila,” kata Sugeng kepada engingengnews.com

Praktisi Hukum yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan ini juga mengkritik Pemerintah, dimana seharusnya pemerintah menerapkan prinsip-prinsip Konstitusi, Negara hadir untuk Mensejahterakan Rakyatnya Bukan Menggusur.

Model seperti Kalicode ini sesungguhnya bisa diterapkan pada proses penataan pemukiman di Kampung Pulo Jatinegara, karena atas inisiatip Komunitas Ciliwung yg dimotori oleh Sandyawan Sumardi, Masyatakat telah menyusun penataan konsep pemukimannya sendiri dan Kampung Pulo desain pemukimannya sudah ada ungkap Sugeng.

“Karena sikap keras Gubernur Ahok yg tidak memahami falsafah kekeluargaan dan gotong royong, semata mata memperhadapkan Rakyat dengan aturan perda, akhirnya partisipasi Masyarakat menata sendiri wilayahnya ditolak dan terjadi konflik penggusuran secara paksa yg meninggalkan luka sosial yg dalam,” ujarnya.

Pada sisi lain Sekjen Peradi LMPP ini kembali menegaskan Pemerintah DKI Jakarta memfasilitasi Kaum Pemodal (Kapitalis) untuk mendapatkan konsesi-konsesi penguasaan tanah untuk dijual kembali pada pemilik uang dengan mengabaikan hak rakyat atas keadilan sosial, dan pertentangan sikap ini dapat dikualifikasi sebagai suatu sikap Sesat Konstitusi dari Kepala Daerah.

“Sesat Konstitusi bisa berwujud dalam sikap yg abai pada pemenuhan keadilan sosial warga, juga sikap Kepala Daerah yg menerapkan kebijakan sektarian,” tegas Sugeng.

Karenanya penting sekali Kepala Daerah menjadikan Pancasila dan Konstitusi sebagai bagian Inheren dalam dirinya dan berwujud dalam implementasi kebijakan.

“Ini adalah suatu sikap ideologis, saya pastikan dengan sikap ideologis kepala daerah dan taat konsitisi Indonesia akan menembus zaman mancapai Sejahtera,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

Hadir dalam Diskusi ini Tokoh Tionghoa Lius Sangkarisma, Aktivis Malari Salim Hutajulu, Waketum Partai Gerindra Ferry Juliantono, Advokat Sugeng Teguh, Effendi Saman dan Sekjen Prodem Satyo Purwanto. (boy/001)

LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR bakal Seret Kepala DKP ke Penjara

METROPOLITAN.ID | KEMANG – Tidak adanya tindak lanjut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor yang memberhentikan sepihak tujuh orang pegawainya, membuat Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Fatiatulo Lazira angkat bicara. Menurutnya, kepala dinas belum menunjukkan itikad baik untuk mempekerjakan kembali para pegawainya tersebut.

“Sewaktu kami beraudinesi, kepala dinas berjanji mempertim­bangkan keputusannya mempekerjakan kembali pegawainya,” ujar Fatiatulo kepada Metropolitan di Kantor LBH KBR di Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, kemarin.

Ia menjelaskan dasar pemberhentian para pekerja di DKP Kabupaten Bogor pun telah melanggar hukum pidana. Sebab, dasar pemberhentian para pekerja bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “Sejak 29/01 2016 tujuh pekerja diberhentikan secara sepihak,” tuturnya.

Fatiatulo menerangkan dalam surat tanggapan kepala DKP Kabupaten Bogor No 880/828-DKP perihal klarifikasi pemberhentian kerja petugas kebersihan, pihaknya menilai sangat subjektif dan sarat muatan politis yang telah melanggar hukum. “Kami ingin kepala DKP Kabupaten Bogor segera memberi kepastian hukum agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai konstitusi,” pungkasnya.(yos/b/yok/run)

Sumber: metropolitan.id

Warga dan Pengojek Kembali Demo Kampus IPB

Warga dan pengojek kembali mendemo kampus IPB Dramaga/iwan

BOGOR (Pos Kota) – Meski program Green Campus di lingkungan Kampus IPB Dramaga sudah tak bisa ditawar lagi, tak menyurutkan ratusan warga sekitar kampus dan pengojek menentang rencana tersebut. Mereka pun gelar demo lagi.

Aksi demo atau unjuk rasa itu digelar Kamis (31/3/2016) siang mengambil tempat di gerbang kampus tersebut di Jl. Raya Dramaga, Kecamatan Dramaga.

Menurut sejumlah pendemo, kebijakan itu Rektorat IPB itu masih bisa dirubah. “Seharusnya rektorat punya hati nurani. Kebijakan itu mematikan rejeki pengojek dan bikin susah warga,” ujar Yassin, pendemo, Kamis (31/3/2016).

Selain itu, warga yang rumahnya di sekitar lingkungan kampus harus berjalan kaki menuju jalan raya. ”Kasihan kaum ibu dan anak-anak, harus jalan sepanjang 6 sampai 8 kilometer,” timpal Ny. Yuni, pendemo lainnya.

Seperti aksi demo sebelumnya, para pendemo juga membawa berbagai poster dan spanduk. Selain itu melibatkan anak-anak. “Kami akan tetap berdemo terus, sampai rektorat mencabut kebijakannya itu,” ujar pendemo lainnya.

Aksi mereka mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat Shabara Polres Bogor dan Polsek Dramaga dibantu puluhan petugas keamanan Kampus IPB. “Kami tak mau aksi ini berubah menjadi anarkis, sebab itu penjagaan kami perketat,” ujar AKP Syaifudin Gayo.

Hingga Kamis sore aksi warga dan pengojek ini berlangsung aman sampai mereka membubarkan diri, meski menimbulkan kekecewaan lantaran tidak mendapat tanggapan dari pihak rektorat. “Nggak apa-apa, tak ditangapi, kami akan demo terus,” uca seorang pendemo (iwan/win)

Sumber: poskotanews.com

Gugatan MKD - Yayasan Satu Keadilan

Tukang Kayu Asal Bogor Gugat MKD Karena Tutup Sidang “Papa Minta Saham” Tanpa Putusan

30 Desember 2015

BOGOR-KITA.com – Heboh kasus papa minta saham yang disidangkan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu lalu, ternyata menjadi perhatian tukang kayu asal Bogor. Rukang kayu asal Bogor itu malah bukan sekadar memperhatikan, tetapi juga kritis mencermati jalannya sidang. Terbukti, tukang kayu itu melayangkan surat gugatan dengan alamat MKD. Apa pasal? Karena MKD menurut si tukang kayu menutup sidang tanpa putusan.’

“Tidak ada putusan tentang Setya Novanto yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus itu,” si tukang kayu bernama Abdul Rozak, Rabu (30/12/2015).

Pria kelahiran 1972 ini mengaku awam tentang hukum. Tapi karena sering melihat berita melalui televisi terkait sidang MKD, Rozak mempertanyakan apa sebetulnya hasil sidang MKD. “Apa hasilnya?” katanya. Rozal mengemukakan, sidang MKD tidak memuat keputusan terhadap Setya Novanto.

“Saya sih awam tentang hukum, tapi sebagai warga negara wajar jika saya mempertanyakan apa sih salahnya Setya Novanto?” kata Rozak kembali mempertanyakan seraya menjawab, bahwa MKD tidak membacakan apa salah Setya Novanto dan apa hukumannya.

Pembela Umum Lembaga Bantuan Bhuum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Sugeng Teguh Santoso mengatakan LBH KBR sudah mengajukan gugatan warga terhadap Yang Mulia MKD pada Rabu (30/12/2015) di PN Jakarta Pusat. Sugeng menilai proses penutupan sidang pemeriksaan MKD adalah perbuatan melawan hukum dan mendesak kepada MKD untuk meneruskan proses persidangan sampai ada keputusan. LBH KBR juga mendesak MKD meminta maaf secara terbuka kepada publik melalui media nasional, cetak, online dan elektronik, karena tugas MKD belum selesai. “Gugatan ini sekaligus kado akhir tahun untuk Yang Mulia MKD,” kata Sugeng.

Penulis : Petrus Barus
Sumber : bogor-kita.com

Gantung Kasus Setya Novanto, Semua Anggota MKD Digugat ke PN Jakpus

Setya Novanto wawancara dengan media usai menyampaikan pidato pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR RI di rapat paripurna, Jumat (18/12/2015). (Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.com – Seluruh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).

Gugatan diajukan oleh sejumlah warga negara melalui LBH Keadilan Bogor Raya karena menutup kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat Setya Novanto tanpa putusan apapun. “Menutup sidang tanpa putusan adalah sebuah perbuatan melanggar hukum,” kata Pembela Umum LBH KBR Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.

Anggota MKD yang digugat yakni Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A.Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat dan Akbar Faizal. Mereka digugat dengan perkara Nomor: 620/Pdt G/2015.

Sugeng menilai, tak seharusnya para anggota MKD menutup kasus, meskipun Novanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Sebab, Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD sebagai Anggota DPR, bukan pimpinan DPR. “Lain kalau yang bersangkutan mundur sebagai Anggota DPR,” kata Sugeng.

LBH KBR selaku kuasa hukum para penggugat berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan itu adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17 Tahun 20014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata beracara MKD.

Para penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakpus untuk:
1) Mengabulkan gugatan seluruhnya
2) Menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum
3) Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan
4) Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional.

Adapun warga yang turut menjadi penggugat yakni: Sugeng Teguh Santoso, Syamsul Alam Agus, Evan Sukrianto, Abdul Rozak, Felix Martha, Wahyu Mulyana Putra, Syaiful Afriady, Siti Halimah, Agung Wahyu Ashari, Samsul Hidayat, Desta Lesmana, Kartisah Ajeng Kusuma Ningrum, Hariyanto, Dentiara Dama Saputra, M Syamsul Anam, Wiwin Winata.

Sumber: nasional.kompas.com

Sidang Novanto Tanpa Putusan, Yang Mulia MKD Digugat ke PN Jakpus

Foto: Lamhot Aritonang

Jakarta – Keputusan MKD DPR menutup sidang kasus Setya Novanto tanpa membuat putusan berbuntut panjang. Hari ini, sejumlah warga negara menggugat para Yang Mulia MKD karena menutup sidang tanpa putusan.

“Kami atas nama warga negara sebagai para penggugat yang terdiri dari tukang kayu, karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, advokat dan wartawan, telah memberikan kuasa kepada LBH Keadilan Bogor Raya (KBR) telah mendaftarkan gugatan kepada 18 anggota Majelis Kehormatan DPR RI/MKD sebagai para tergugat,” kata Pembela Umum LBH KBR Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Rabu (30/12/2015).

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekitar pukul 13.00 WIB tadi. Para penggugatnya adalah Sugeng Teguh Santoso, Syamsul Alam Agus, Evan Sukrianto, Fatiatulo Lazira, Abdul Rozak, Felix Martha, Wahyu Mulyana Putra, Syaiful Afriady, Siti Halimah, Agung Wahyu Ashari, Samsul Hidayat, Desta Lesmana, Kartisah Ajeng Kusuma Ningrum, Hariyanto, Dentiara Dama Saputra, M Syamsul Anam, dan Wiwin Winata.

17 Anggota MKD yang digugat adalah Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakosa, Guntur Sasono, Darizal Basir, Sarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanulhaq, Supratman Andi Agtas, dan Victor Laiskodat. 1 Nama lain yang turut digugat adalah eks anggota MKD Akbar Faizal. Gugatan ini bernomor perkara 620/Pdt G/2015.

“Gugatan ini bertemakan Kado Akhir Tahun Buat Yang Mulia MKD. Menutup sidang tanpa putusan adalah Perbuatan Melawan Hukum,” kata Sugeng.

Menjelaskan argumennya lebih jauh, Sugeng mengatakan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto, teradu adalah anggota DPR. Jadi, pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR seharusnya tak dianggap sebagai penyelesaian.

“Sehingga LBH KBR selaku kuasa hukum para penggugat berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17/2004 tentang MD3 yang telah diubah dengan UU No 42/2014 dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang ata beracara MKD,” ulas Sugeng.

Ada 4 tuntutan para penggugat kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu:

1. Mengabulkan gugatan seluruhnya
2. Menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan
4. Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional.
(tor/van)

Sumber: news.detik.com

Launching Yayasan Satu Keadilan

Yayasan Satu Keadilan Gugat Walikota Bogor Terkait Larangan Peringatan Assyura

23 November 2015

BOGOR-KITA.com – Yayasan Satu Keadilan yang diketuai Sugeng Teguh Santoso melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor terkait Surat Edaran Walikota Bogor tentang Larangan Peringatan Assyura di Kota Bogor.

“Sebelumnya kami sudah layangkan somasi, tetapi belum juga ditanggapi oleh walikota Bogor,” kata Sugeng yang juga Sekjen Peradi pro Luhut Pangaribuan melalui siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Minggu (22/11/2015).

Peringatan ‘Asyura’ yang diketahui merupakan hari raya kaum Syiah. Walikota Bogor melarang jemaat Syiah untuk memobilisasi masyarakat dengan mendatangkan anggota Syiah dari luar Bogor, hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Bogor.

Larangan merayakan Asyura tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/1321- Kesbanggpol tentang imbauan Pelarangan Perayaan Asyura di Kota Bogor. “Surat imbauan ini merupakan hasil kajian dari rapat Muspida dan juga merupakan keputusan MUI Kota Bogor,“ kata Bima Ayra, Jumat, 23 Oktober 2015.

Dia mengatakan diterbitkanya surat imbauan yang melarang masyarakat Kota Bogor merayakan Asyura ini, sebagai bentuk tanggung jawab dari Pemerintah Kota Bogor dan Muspida atas situasi keamanan dan ketertiban di Kota Bogor. Menurut Bima penerbitan surat edaran pelarangan itu karena adanya keberatan dari wargayang mengancam jika tetap diadakan perayaan Asyura maka akan terjadi konflik sosial di Kota Bogor,” kata dia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor pun menolak adanya perayaan Asyura. Pelarangan tersebut ditentang oleh Yayasan Satu Keadilan dengan melayankan somasi, yang berujung gugatan yang disampaikan, Senin (23/11/2015) ini ke PN Kota Bogor. []

Sumber : bogor-kita.com

pic1-Pengaduan ke Komnas HAM - Muhammad Miki - Yayasan Satu Keadilan

Keluarga Miki Korban Penangkapan Paksa Minta Perlindungan Komnas HAM

  • Keluarga korban penangkapan paksa Muhammad Miki (kanan) saat mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari Selasa (8/9) Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat untuk minta perlindungan hukum dan HAM. Muhammad Miki (17) merupakan salah satu warga desa Antajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap paksa oleh aparat dari Polres Bogor karena aktif menolak keberadaan perusahaan tambang yang dianggap berdampak merusak kehidupan desanya dengan tuduhan pasal 170 dan 363 KUHP. (Foto-foto: Dedy Istanto)

    pic1-Pengaduan ke Komnas HAM - Muhammad Miki - Yayasan Satu Keadilan
  • Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, (tengah) bersama stafnya saat menerima keluarga korban Muhammad Miki di Ruang Pengaduan Asmara Nababan untuk menyampaikan kronologi penangkapan yang dilakukan aparat Polres Bogor.

    pic2-Pengaduan ke Komnas HAM - Muhammad Miki - Yayasan Satu Keadilan
  • Paman korban Karim (kiri) saat menceritakan proses kejadian penangkapan Muhammad Miki di hadapan komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat.

    pic3-Pengaduan ke Komnas HAM - Muhammad Miki - Yayasan Satu Keadilan
  • Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, (kanan) saat memberi salam kepada adik kandung Muhammad Miki, Ina, (kanan) usai mengadukan kepada Komnas HAM untuk minta perlindungan hukum dan HAM atas proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polres Bogor.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Keluarga korban penangkapan dan penahanan paksa, Muhammad Miki (17), mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta perlindungan pada hari Selasa (8/9) di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat. Miki adalah salah satu warga Kebon Jambe, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditangkap secara sewenang-wenang pada hari Selasa, (11/8) dan ditetapkan langsung sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Resort (Polres) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penangkapan dilakukan berawal dari proses kegiatan serta aksi Miki yang merupakan pegiat lingkungan. Sejak tahun 2014 ia aktif menolak kehadiran perusahaan tambang yang akan mengeksplorasi wilayah Desa Antajaya. Aksi penolakan tersebut akhirnya berbuntut pada penangkapan serta penahanan dengan tuduhan pasal 170 dan 363 Kitab Undang Undang Hukum Perdana (KUHP).

Menurut kesaksian Ina, adik kandung Miki, yang menceritakan kronologi penangkapan, kejadian tersebut terjadi pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya. Ada tiga orang datang mengaku sebagai aparat polisi. Ina menyampaikan ketiga aparat tersebut mengenakan pakaian preman, sambil membawa senjata api dan langsung membawa Miki ke dalam mobil, tanpa ada surat penahanan dan juga pendampingan.

Melihat kondisi itu Ina dan keluarga korban serta kerabat meminta perlindungan Komnas HAM atas Muhammad Miki dengan mendatangi langsung ke Polres Bogor, Jawa Barat.

Pihak keluarga juga meminta untuk dilakukan invesitigasi dengan mendatangi langsung ke lokasi kejadian atas adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan dan penahanan Miki. Selanjutnya meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak terkait dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bupati Bogor, Polres Cibinong serta pihak terkait lainnya untuk mengklarifikasi izin dari perusahaan tambang tersebut. Dan terakhir memberikan perlindungan hukum dan HAM kepada warga desa Antajaya yang saat ini masih memperjuangkan wilayahnya dibebaskan dari keberadaan perusahaan tambang tersebut.

Proses pengaduan dan permintaan tersebut diterima langsung oleh komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, di ruang pengaduan Asmara Nababan. Nasution menyampaikan proses pengaduan akan segera diproses, untuk sementara dengan melakukan pengumpulan data dari keterangan korban serta keluarga atas penangkapan itu. “Kami akan mengirimkan surat kepada Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bogor secepatnya, dan segera untuk mendatangi langsung korban Muhammad Miki disana,” ujarnya.

Editor : Eben E. Siadari
Sumber : satuharapan.com

Pedestrian Kota Sukabumi - LBH KSR - Yayasan Satu Keadilan

LBH KSR Siap Dampingi Warga Gugat Penempatan Pot Bunga di Pedestrian Kota Sukabumi

8 Juni 2015

BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sukabumi Raya (LBH KSR) menilai langkah Kepala Dinas Pengelolaan Sampah Pertamanan dan Pemakaman [DPSPP] Kota Sukabumi Lilis Astri Suryanita tidak tepat sasaran. Penempatan pot bunga di sepanjang pedestrian Kota Sukabumi, justru mempersulit dan menghambat pejalan kaki dan melanggar peraturan.

“Mungkin maksudnya postif DPSPP pasang pot bunga, tapi tidak tepat lokasinya,” tegas Direktur Eksekutif LBH KSR Sugeng Teguh Santoso di Sukabumi, Senin (8/6/2015).

Sugeng menegasakan, jika warga mengeluhkan dan menggugat penempatan pot bunga tersebut. LBH KSR siap mendampingi warga Kota Sukabumi secara hukum.

Penulis : Boy
Sumber : bogor-kita.com