Launching LBH KSR - Yayasan Satu Keadilan

Yayasan Satu Keadilan Buka Cabang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

22 Maret 2015

Bogor, YAYASAN Satu Keadilan yang bergerak pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan membuka perwakilan untuk Sukabumi, Jawa Barat, hal ini dilakukan karena masih minimnya masyarakat yang melek akan hukum.

Dalam waktu dekat, Yayasan yang sudah eksis di Kabupaten dan Kota Bogor ini mendeklarasikannya. Hal tersebut diungkapkan langsung ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Susanto di Restoran Gumati Bogor, belum lama ini.

Dalam sambutannya, Sugeng menjelaskan dibentuknya perwakilan Yayasan Satu Keadilan di kota dan Kabupaten Sukabumi agar pemerintah lebih pro terhadap masyarakat. “Kami akan memberi bantuan advokasi yang bersifat civil sociaty terhadap masyarakat, karena masih banyaknya masyarakat yang minim pengetahuan dalam bidang hukum,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng menuturkan, pihaknya lebih fokus terhadap masyarakat yang menjadi korban sistem, seperti pelayanan publik, pemantauan penggunaan anggaran pemerintah berupa advokasi litigasi. “Tak cukup sampai disitu, kami juga akan berdiri di atas hak asasi manusia (HAM), hak perempuan dan juga anak-anak secara cuma-cuma,” terangnya.

Bahkan menurutnya, pihaknya akan mengurus semua biaya konsultasi hukum sampai di Pengadilan saat sidang dengan klien yang didampingi. “Semuanya akan kita urus dari praperadilan hingga peradilan itu sendiri,” tegas Sugeng.

Penulis: Krisman/Ella
sumber : sentananews.com

LBH KSR - Yayasan Satu Keadilan

Yayasan SATU KEADILAN Mendirikan LBH di Sukabumi

LBH Satu Keadilan Siap Bantu Masyarakat Sukabumi

METROPOLITAN – Minimnya masyarakat yang melek hukum, membuat Yayasan Satu Keadilan yang bergerak di bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan membuka perwakilan untuk Sukabumi. Rencananya, LBH yang sudah eksis di Kota dan Kabupaten Bogor ini baru akan mendeklarasikan dua bulan mendatang. Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menjelaskan, dibentuknya perwakilan Yayasan Satu Keadilan di Kota dan Kabupaten Sukabumi agar pemerintah lebih pro terhadap masyarakat. ”Kami akan memberi bantuan advokasi yang bersifat Civil Society kepada masyarakat. Ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang minim pengetahuan,” jelas Sugeng kepada wartawan, kemarin.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, pihaknya lebih fokus terhadap masyarakat yang menjadi korban sistem. Seperti pelayanan publik, pemantauan penggunaan anggaran pemerintah berupa advokasi letigasi. Tak cukup sampai di situ, Yayasan Satu Keadilan ini juga akan berdiri di atas Hak Asasi Manusia (HAM), hak perempuan dan juga anak-anak secara cuma-cuma.

”Selama ini kan masih banyak penyalahgunaan anggaran oleh oknum pejabat yang tak bertanggung jawab. Kami akan mempelototi hal tersebut, termasuk penindasan terhadap perempuan dan anak. Itu semua dilakukan secara gratis,” bebernya lagi.

Bahkan, tambah dia, pihaknya akan mengurus semua biaya konsultasi hukum sampai ke pengadilan saat sidang dengan klien yang didampingi. ”Semuanya akan kita urus, dari praperadilan hingga peradilan itu sendiri,” ujar pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat itu.

Terpisah, Manajer Program Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi Ajat Zatnika mendukung penuh niat Yayasan Satu Keadilan tersebut. Dengan adanya LBH Satu Keadilan di Sukabumi bisa menjadi mitra Fitra. ”Kami sangat mengapresiasi tujuan itu.

Kami juga berharap bisa menjadi patner di kemudian hari untuk bisa memantau keadilan di Sukabumi,” imbuh Ajat. Dengan demikian, hadirnya LBH ini menambah kekuatan untuk mendobrak berbagai macam kasus yang sempat terjadi di Sukabumi. ”Salah satunya temuan Badan Pengaudit Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Hingga kini kasusnya masih belum jelas,” pungkasnya. (str/yan/suf/wan)

Sumber : bogor-barat.com

terminal baranangsiang

Optimalisasi Terminal Baranangsiang, YSK Memberi Masukan Kepada Pemerintah

Masih terbengkalai, ini kajian yayasan Satu Keadilan soal optimalisasi terminal Baranangsiang

Rencana Optimalisasi Terminal Baranangsiang, yang digulirkan sejak Walikota Diani Budiarto, sudah berlangsung tiga tahun, tetapi masih terbengkalai alias belum terealisasi sampai saat ini.

Polemik soal hotel dan mal yang direncanakan diintegrasikan dengan terminal masih terus berlangsung. PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) yang bertindak sebagai investor, sudah menyelesaikan revisi siteplan sesuai permintaan Pemkot Bogor di bawah kepemiminan Walikota Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota Usmar Hariman. Bagaimana duduk soal proyek yang menelan investasi hampir setengah triliun rupiah ini? Berikut bedah kasus Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso yang disampaikan bersamaan peluncuran Yayasan Satu Keadilan, di Cafe Gumati, Jalan Paledang, Kota Bogor, Kamis (19/3/2015) lalu.

Kajian Dokumen dan Investigasi

Optimalisasi “Aset” Terminal Baranangsiang dengan rencana penambahan mall dan hotel di dalamnya telah menuai polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan anggota DPRD Kota Bogor serta kalangan masyarakat. Oleh karenanya Yayasan Satu Keadilan melakukan kajian atas dokumen terkait: peraturan perundang-undangan, investigasi – wawancara mendalam dengan narasumber, dan rujukan terkait lainnya.

Luas lahan Terminal Baranangsiang adalah 21.415m2 atau setara dengan 2,1 hektar. Kemudian dari luas lahan tersebut saat ini yang dipergunakan untuk terminal hanya 15.529 m atau sekitar 72,81% yang terdiri dari emplasement terminal bus dan emplasement angkutan kota dan taman.

Pada tanggal 20 Desember 2010, DPRD Kota Bogor telah mengirimkan penyampaian Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 551.2-30 tahun 2010 tentang rekomendasi DPRD Kota Bogor terhadap penataan transportasi Kota Bogor.

Rekomendasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna pada tanggal 20 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Mufti Faoqi (Ketua DPRD Kota Bogor, saat itu) melalui surat nomor 188.342/695-DPR yang menyatakan bahwa Lokasi Terminal Baranangsiang tetap dipertahankan fungsinya sebagai terminal pusat Kota Bogor, dan direnovasi untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik yang dikembangkan terpadu dengan prinsip transit oriented development dengan transpakuan dan moda lainnya, dimana dimaksudkan untuk meminimalisir dampak sosial, Pemerintah Kota Bogor harus bersinergi melakukan beberapa hal, salah satunya melakukan sosialisasi yang menyeluruh, baik terhadap masyarakat pemilik angkutan kota, maupun supir untuk memahami dan melaksanakan sistem transportasi yang baik dan benar…”.

Pada tanggal tanggal 24 November 2011, Walikota mengeluarkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Penaksir Kontribusi Minimal dalam rangka Optimalisasi Aset Terminal Baranagsiang dengn Pola Bangun Guna Serah (BGS);

Selanjutnya Pemkot Bogor melakukan Optimalisasi Aset Terminal Baranangsiang dengan tujuan untuk mengoptimalkan asset/barang milik daerah agar berhasil guna dan berdaya guna sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan sektor perekonomian, penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan Pendapatn Asli Daerah;

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tahun 2012 Pemkot melalui Walikota Bogor telah membuat perjanjian kerja sama antara Pemkot Kota Bogor dengan PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) Nomor : 601/Perj.418-BPKAD/2012 dan Nomor : 005/PGI/DIR/VI/2012 tentang Optimalisasi Aset Terminal Baranangsiang dengan skema pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS);

Pada tanggal 28 Juni Tahun 2011 Pemda Kota Bogor telah menetapkan Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor tahun 2011 – 2031;

Pada Tanggal 15 September 2011, DLLAJ Kota Bogor, mengirimkan Surat, perihal penyerahan aset Terminal Baranangsiang kepada Sekda Kota Bogor yang didalamnya memberikan salah satu usulan agar Pemkot Bogor melakukan Bangun Guna Serah (BGS) Barang Milik Daerah. Saat itu, DLLAJ beralasan untuk memaksimalkan kondisi Terminal Baranangsiang karena keterbatasan kemampuan Keuangan Pemkot Bogor;

Pada tanggal 14 November 2011, Walikota Bogor mengeluarkan Keputusan tentang penunjukan fasilitator dalam rangka Optimalisasi Aset Terminal Baranangsiang Kota Bogor;

Pada tanggal tanggal 24 November 2011, Walikota mengeluarkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Penaksir Kontribusi Minimal dalam rangka Optimalisasi Aset Terminal Baranagsiang dengn Pola Bangun Guna Serah (BGS);

Selanjutnya Pemkot Bogor melakukan Optimalisasi Aset Terminal Baranangsiang dengan tujuan untuk mengoptimalkan asset/barang milik daerah agar berhasil guna dan berdaya guna sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan sektor perekonomian, penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan Pendapatn Asli Daerah (PAD)

Dari Dokumen tanda setoran Nomor 10.B/Aset/IX/2012 telah disetorkan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penyetor Bendahara Penerimaan atas nama Erry Priyatna sebagai pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran atas nama Taufik, S.H. selaku kepala bidang penata usahaan dan pengguna usahaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan uang sebesar Rp. 274.934.195,- dengn rincian objek Kontribusi PT. Pancakarya Grahatama Indonesia yang diterima pada tanggal 14 September 2012;

Berdasarkan tanda bukti pembayaran pada bulan September 2012 PT. Pancakarya Grahatama Indonesia telah menyetorkan uang sebesar Rp. 113.552.195,-

Selanjutnya, dokumen tanda setoran dengan Nomor 12/Aset/I/2013 telah disetorkan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penyetor Bendahara Penerimaan atas nama Erry Priyatna pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran atas nama Taufik, S.H. selaku kepala bidang penata usahaan dan pengguna usahaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan pembayaran uang sebesar Rp. 283.003.195,- dengn rincian objek Kontribusi PT. Pancakarya Grahatama Indonesia yang diterima pada tanggal 15 Januari 2013;

Melalui tanda Bukti Pembayaran Nomor Bukti 02/Aset/Kontribusi/I/2013 telah diterima uang sebesar Rp. 113.552.195,- oleh BPKAD Kota Bogor dari PT Pancakarya Grahatama Indonesia untuk pembayaran kontribusi nilai bongkar bangunan terminal lama bangun serah Guna Teriminal untuk Tahun 2013 tanggal 15 Januari 2015 yang diterima oleh ERRY Priyatna;

Melalui tanda Bukti Pembayaran Nomor Bukti 01/Aset/Kontribus/I/2013 telah diterima oleh Bendahara Penerima BPKAD Kota Bogor uang sebesar Rp. 169.451.000,- dari PT. Pancakarya Grahatama Indonesia sebagai pembayaran kontribusi pemanfaatan kawasan perdagangan dan jasa bangunan guna serah Terminal Baranangsiang untuk Tahun 2013 dengan ditandatangani oleh Bendahara penerima Erry Priyatna pada tanggal 16 Januari 2013.

sumber: bogor-kita.com