16 Tahun Tragedi Semanggi I: Presiden, Pilihlah Jaksa Agung Bermental Baja

Peringatan 16 Tahun Peristiwa Pelanggaran HAM Semanggi I

Kami atas nama mahasiswa menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas mandeknya proses hukum bagi penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Semanggi I (13-15 November 1998). Memasuki tahun ke-16 peristiwa tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar bagi Pemerintahan Baru Joko widodo-Jusuf Kalla (JKW-JK) yang saat ini tengah memimpin Pemerintahan dengan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat salah atunya adalah terhadap Peristiwa Semanggi I. Namun sejauh mana komitmen itu bisa diwujudkan oleh JKW-JK?

Peristiwa Semanggi I terjadi ketika seluruh mahasiswa di Jakarta melakukan aksi demonstrasi menolak Sidang Istimewa DPR-MPR yang dinilai inkonstitusional dan syarat dengan kepentingan Orde Baru. Kemudian aparat keamanan (ABRI) merespons secara represif dengan melakukan penembakan ke arah demonstrasi damai mahasiswa tepatnya di Jalan Semanggi (depan Kampus Atmajaya) sehingga 18 orang meninggal, termasuk 4 orang mahasiswa lainnya seperti BR Norma Irmawan (Wawan) – mahasiswa Univ. Atma Jaya, Sigit Prasetyo – mahasiswa YAI, Tedy Mardani – mahasiswa ITI, Muzamil Joko Purwanto – mahasiswa UI, Engkus Kusnaedi – mahasiswa Unija, dan Heru Sudibyo – mahasiswa STIE Rawamangun.

Kekecewaan atas penanganan peristiwa ini terjadi pada tahun 2001, ketika Pansus DPR yang masih bagian dari Orde Baru menyatakan tidak ada pelangaran HAM berat dalam peristiwa Semanggi I. Selanjutnya pada tahun 2002, Komnas HAM melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut, hasilnya Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II

dan berkas hasil penyelidikannya diserahkan kepada Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan. Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM telah meruntuhkan argumentasi DPR, sebagaimana UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya Komnas HAM lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tertentu, bukan DPR.

Hingga kini penanganan kasus Semanggi I dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya terhenti di tangan Jaksa Agung dengan alasan terhadap peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II pelakunya sudah diadili melalui Pengadilan Militer. Hal tersebut adalah alasan yang menyesatkan publik, perlu dipahami bahwa dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999 adalah peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU No 26 Tahun 2000. Untuk mengadili kejahatan tersebut adalah menggunakan yurisdiksi Pengadilan HAM, bukan Pengadilan Militer karena kejahatan yang telah dilakukan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Terhadap kejahatan ini tidak mengenal istilah kadaluarsa sehingga menjadi kewajiban hukum bagi Negara terutama Pemerintah untuk memastikan proses hukum berjalan hingga pelakunya dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk pembelajaran agar peristiwa tersebut tidak terulang di masa depan.

Sebagai langkah awal komitmen JKW-JK, Presiden harus memilih Jaksa Agung yang bermental baja dan pemberani sehingga sumbatan atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat bisa segera dituntaskan. Presiden memiliki kewajiban hukum untuk memerintahkan atau memberikan instruksi kepada Jaksa Agung untuk segera memulai penyidikan. Komitmen JKW-JK terhadap persoalan HAM harus dibuktikan dengan dipilihnya Jaksa Agung yang memiliki rekam jejak yang kontributif dalam penegakan hukum dan HAM. Pada akhirnya kami bertanya kepada Presiden JKW, Pak Presiden berani ngga tuntaskan kasus Semanggi?

Jakarta, 13 November 2014

Senat Pengabdian Masyarakat Universitas Atma Jaya, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR), Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK),
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *