LBH KBR: Mengecam Sikap Pemkot Bogor Atas Penanganan PKL
Pemkot Jangan Asal Main Gusur!
Kekisruhan antara Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Dewi Sartika dan seputaran Pasar Anyar dengan Satpol PP Kota Bogor (Selasa, 10 Agustus 2015), tidak seharusnya terjadi apabila pendekatan yang dilakukan oleh Pemkot, tidak dengan pendekatan main gusur. Akibat kisruh itu, posko Satpol PP dirusak. Terakhir dikabarkan, beberapa orang dari unsur PKL, telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang dengan dugaan merusak barang milik negara, yakni posko Satpol PP.
LBHKBR jelas sangat menyayangkan tindakan Dalops Satpol PP Kota Bogor yang melaporkan para PKL di kepolisian dengan bukti laporan LP/725/VIII/2015-/JBK/POLRES BOGOR KOTA. Tindakan itu gegabah dan tidak melihat akar persoalan. Meski secara normatif, tindakan itu (merusak posko Satpol PP) dapat dinilai melanggar hukum, tetapi hukum tidak hitam putih. Dari sudut pandang non hukum, tindakan melawan kesewenang-wenangan itu yang mengakibatkan posko Satpol PP rusak, masih bisa diperdebatkan.
Ironi memang, dengan dalih “menertibkan” demi kenyamanan, tindakan penggusuran PKL, kini tampak menjadi rutinitas Pemkot Bogor. Tetapi kenyataan justru lain, tindakan tersebut bukannya solutif, bukannya nyaman, malah selalu menuai polemik baru. Dimana-mana demontrasi terjadi, bahkan hingga tindakan yang oleh sebagian orang disebut “anarkis”.
Perlawanan PKL terhadap tindakan-tindakan penggusuran atau dalam bahasanya pemerintah disebut relokasi PKL, bukan tanpa alasan. Harga kios yang tidak terjangkau, tempat penjualan yang tidak strategis dan tidak representatif yang mengakibatkan nilai jual berkurang adalah alasan untuk melawan.
Di sisi lain, cara pandang klasik dan keliru selama ini yang masih bersemayam dalam alam bawah sadar para pemangku kepentingan, bahwa PKL tidak lebih dari perusak pemandangan, pengganggu kenyamanan, dan tidak begitu penting dalam menyokong perekonomian nasional – daerah, sebenarnya juga mempengaruhi tindakan penggusuran-penggusuran PKL. Pengusaha-pengusaha besar diberi tempat dan kemudahan, PKL digusur!
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Keadilan Bogor Raya mendesak Pemkot Bogor agar merelokasi PKL dengan pendekatan-pendekatan yang komunikatif, ditempat yang strategis dan representatif.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.
11 Agustus 2015
Hormat kami,
LBH Keadilan Bogor Raya
Prasetyo Utomo, S.H.
Direktur Eksekutif
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!