LBH KBR: Penangkapan Warga Antajaya Melanggar Hak Asasi Manusia
Senin 11 Agustus 2015, Muhamad Miki, salah seorang warga Kampung Kebon Jambe Desa Antajaya ditangkap pihak Kepolisian atas laporan dugaan pencurian Kabel milik perusahaan penambangan galian c, PT. Gunung Salak Rekanusa (GSR). Penangkapan yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa surat pemanggilan sebelumnya dan tanpa menunjukan surat perintah penangkapan saat dilakukan proses penangkapan oleh Polres Cibinong tersebut semakin ganjil ketika diketahui bahwa tidak ada unsur pencurian seperti sebagaimana yang dituduhkan pada pemuda yang getol menolak kegiatan pertambangan yang ijin penambangannya dimiliki oleh PT. Primkopkar di wilayah Antajaya tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 362 KUHP.
Pengambilan/ pencopotan kabel tersebut secara spontan dan sengaja dilakukan oleh warga Antajaya karena kekhawatiran mereka jika kabel tersebut ternyata adalah bagian dari alat peledak yang akan digunakan perusahaan yang ijin operasinya masih dipertanyakan oleh warga sekitar area penambangan tersebut untuk kepentingan kegiatan penambangan. Warga Kampung Kebon Jambe yang letaknya persis dibawah area penambangan tersebut takut apabila terjadi longsor akibat proses ledakan. Kekhawatiran itupun semakin bertambah karena tidak adanya sosialisasi dari pihak penambang kepada warga terkait tujuan pemasangan kabel tersebut. Setelah warga mengambil kabel tersebut, warga melaporkannya ke Polsek Cariu dan memberikan secara langsung kabel dan patok tersebut kepada Kapolsek, dan dari keterangan warga pada saat pengambilan kabel, sdr. Miki tidak berada di lokasi, melainkan sedang berada di pos ronda, sehingga aneh bin ajaib, apabila penangkapan dilakukan terhadap orang yang tidak berada di lokasi kejadian.
Sungguh sangat ironis melihat imlementasi hukum di Indonesia yang seharusnya dapat mengayomi masyarakat dari berbagai ancaman kedzaliman tetapi justru malah hukum sendiri yang menjadi alat bagi pemilik kekuasaan untuk melanggengkan kekuasaannya. Apakah Muhamad Miki adalah korban dari tindak Kriminalisasi akibat tindakannya memperjuangkan haknya dan hak masyarakat banyak. Maka dari itu, LBH Keadilan Bogor Raya mendesak:
- Bebaskan Muhamad Miki karena sebagaimana diatur dalam KUHAP dan juga PERKAP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tindakan anggota Polisi dalam melakukan penahanan terhadap Muhamad Miki tidak sesuai mekanisme dan Prosedur antara lain: pelaksanaan penangkapan dilakukan Polisi tidak dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan; dan polisi tidak menunjukan identitas diri sebagai anggota kepolisian, sehingga daam wakti 1×24 jam, keluarga dari miki resah akibat tidak ada kejelasan mengenai siapa yang membawa miki.
- Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Miki, mengingat penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan yang tidak memperhatikan hak-hak dasar manusia yang dilakukan dari pukul 7 malam sampai pukul 2 pagi, dimana miki sama sekali tidak mendapatkan pendampingan
- Lembaga terkait seperti Kompolnas, PROPAM, Komnas HAM untuk menyelidiki kasus ini secara serius dan secepatnya karena ada indikasi kriminalisasi melihat kronologis fakta dilapangan yang tidak sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan.
Demikian siaran pers ini, kami ucapkan terimakasih.
12 Agustus 2015
Hormat kami
LBH Keadilan Bogor Raya
Prasetyo Utomo, S.H.
Direktur Eksekutif
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!