YSK: Menggugat Walikota Bogor Untuk Tegaknya Hak atas Kebebasan Beragama, Beribadah dan Berkeyakinan
Hari ini, Senin 23 November 2015 Yayasan Satu Keadilan (YSK) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Walikota Bogor melalui Pengadilan Negeri Bogor atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Walikota Bogor Nomor : 300/321-Kesbangpol tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura tertanggal 22 Oktober 2015. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan registrasi nomor 160/pdt.g/2015/pn bgr. Bagi kami, keluarnya Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-undang lainnya yang telah memeberi jaminan atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk kewajiban dan kewenangan pemerintahan daerah.
Sebelum gugatan ini dilayangkan, Yayasan Satu Keadilan telah menyampaikan dua surat terlebih dahulu kepada pihak tergugat dan para tergugat. Pertama, surat yang ditujukan kepada Walikota dan unsur Muspida lainnya di Kota Bogor pada tertanggal 9 November 2015 perihal permintaan klarifikasi dan penjelasan atas dikeluarkannya Surat Edaran tersebut. Kedua, Somasi yang ditujukan kepada Walikota Bogor tertanggal 16 November 2015 yang pada pokoknya meminta Walikota Bogor untuk mencabut Surat Edaran tersebut. Namun dua surat yang kami sampaikan hingga gugatan ini di daftarkan kini belum juga mendapatkan respon, oleh karenanya pada hari ini kami ajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bogor.
Gugatan yang telah kami daftarkan ini ditujukan kepada Walikota Bogor selaku Tergugat dan selaku Turut Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia yang berkantor di Istana Negara Bogor tidak yang mengambil sikap tegas terhadap Walikota Bogor yang telah menerbitkan Surat Edaran yang diskriminasi dan melanggar HAM. Sebagaimana pasal 28I ayat (4) UUD tahun 1945; Presiden memiliki kewajiban; ”Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. ”Turut Tergugat II adalah Menteri Dalam Negeri yang tidak mengambil melakukan evaluasi atas dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Bogor tersebut. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor sebagai Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV-VI adalah para pihak dalam unsur Muspida Kota Bogor; Kapolresta Bogor, Kejari dan Komandan Kodim dinilai karena keikutsertaannya dalam Rapat Muspida yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi Walikota Bogor mengeluarkan Surat Edaran tersebut.
Terbitnya Surat Edaran Walikota Bogor tersebut menunjukkan sikap Negara yang mengabaikan kewajibannya memberi jaminan dan perlindungan bagi setiap warga Negara untuk menikmati haknya dibidang agama, beribadah dan berkeyakinan. Perayaan hari besar keagamaan seharusnya dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah. Namun Negara yang direpresentasikan oleh Walikota Bogor bersama unsur Muspida justru mengeluarkan Surat Edaran yang berisikan himbauan dan larangan pelaksanaan hari raya keagamaan yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, Sumpah Jabatan sebagai Kepala Daerah, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak sejalan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, dalam gugatan ini Yayasn Satu Keadilan sebagai Penggugat meminta kepada Pengadilan Negeri Bogor (Majelis Hakim yang nantinya menangani perkara ini), sebagai berikut;
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Edaran tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menghukum Tegugat untuk mencabut Surat Edaran tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui media (lokal dan nasional) dan mematuhi UUD 1945 tentang hak warga negara dalam menjalankan ibadah (perayaan hari keagamaan) yang wajib dilindungi dan dijamin.
Demikian release ini kami sampaikan.
Bogor, 23 November 2015
Yayasan Satu Keadilan
Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Ketua
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!