YSK: Putusan Gugatan Surat Edaran Walikota Bogor
Masih ingatkah kita semua atas kebijakan intoleran yang telah dikeluarkan oleh Walikota Bogor melalui Surat Edaran Nomor : 300/321-Kesbangpol tentang HIMBAUAN PELARANGAN PERAYAAN ASYURA (HARI RAYA KAUM SYIAH) di Kota Bogor tertanggal 22 Oktober 2015? Selasa, 29 Maret 2016, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendra Halomoan, SH., MH., dengan Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi, SH., MH., dan Heru Wahyudi, SH., MH., telah menjatuhkan putusan yang kontributif dalam perlindungan dan penghormatan hak warga negara atas jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sebelumnya, pada 23 November 2015, Yayasan Satu Keadilan (YSK) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Walikota Bogor atas dikeluarkannya kebijakan yang intoleran melalui Pengadilan Negeri Bogor karena bertentangan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Perkara dengan Nomor Perkara 160/Pdt.G/2015/PN.Bgr. terserbut, berakhir dalam proses mediasi, yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Akta Perdamaian (Akta Van Dading).
Dengan adanya gugatan tersebut diharapkan Pemerintah Kota Bogor dalam membuat kebijakan, berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, sehingga hak warga negara dalam menjalankan Ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (perayaan hari besar keagamaan) tidak diabaikan.
Majelis Hakim menghukum Walikota Bogor agar menaati kesepakatan dalam akta perdamaian yang menyatakan bahwa Surat Edaran No. 300/321-Kesbangpol tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura tidak berlaku lagi, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua Yayasan Satu Keadilan sekaligus sebagai Penggugat, Putusan PN Bogor tersebut merupakan dedikasi YSK sebagai organsiasi masyarakat sipil yang fokus atas persoalan penegakan hukum, HAM dan demokrasi yang dipersembahkan kepada warga negara yang menjadi korban ketidakadilan dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Putusan ini adalah buah dari kemenangan rakyat, mari kita merawat kebebasan beragama dan berkeyakinan di republik Indonesia tempat dimana kita berpijak bersama demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat. Ke depannya, tidak boleh ada lagi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang diskriminatif”, tegas Sugeng.
Bogor, 29 Maret 2016
Pengurus Yayasan Satu Keadilan,
SUGENG TEGUH SANTOSO, S.H.
Ketua
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!