LBH KBR: Cabut Kesepakatan Pelarangan Renovasi Masjid Al Furqon di Kabupaten Sukabumi
Adili Para Pejabat Yang Melakukan Pelanggaran
Kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh Kepala Desa Parakan Salak, Kec. Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang didukung oleh sejumlah unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kec. Parakan Salak, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi sekaligus kejahatan jabatan, oleh karenanya harus ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia! Sekaligus kami mengutuk keras tindakan pengusiran terhadap Pembela Umum LBH Keadilan Sukabumi Raya (LBHKSR) dan aktivis Fupolis (Forum Pemuda Lintas Iman) Sukabumi.
Senin (25 April 2016), Kepala Desa Parakan Salak, Budi Sunardi mengeluarkan Surat Himbauan dengan Surat No. 140/15/IV/2016, agar JAI menghentikan pembangunan masjid Al Furqon.
Rabu (27 April 2016), bertempat di Aula Kec. Parakan Salak, Muspika mendesak JAI untuk menandatangani kesepakatan penghentian renovasi masjid Al Furqon. Akhirnya, dalam keadaan yang tertekan, JAI menandatangani kesepakatan tersebut. Beberapa pendamping JAI diusir dari rapat, antara lain Pembela Umum dari LBH Keadilan Sukabumi Raya (LBH KSR) dan aktivis Fupolis (Forum Pemuda Lintas Iman) Sukabumi.
Pelarangan kebebasan beragama dan berkeyakinan telah melanggar UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Demikian juga dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara spesifik menegaskan bahwa urusan agama ialah urusan pemerintah pusat, sehingga tindakan Kepala Desa dan Muspika sebagai pejabat pemerintahan ialah Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overhidsdaad). Di sisi lain, oleh karena Kepala Desa dan Muspika Parakan Salak tidak memiliki kewenangan, maka tindakan mendesak JAI menghentikan pembangunan masjid Al Furqon dapat dikualifikasi sebagai kejahatan jabatan karena menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu, sehingga dapat dipidana.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami mendesak:
- Cabut segera kesepakatan penghentian renovasi masjid al fuqron, sebab kesepakatan tersebut cacat hukum dan melawan hukum. Merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata, seharusnya setiap kesepakatan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Akan tetapi kesepakatan yang dibuat melanggar UD NRI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan lainnya sehingga “batal demi hukum”;
- Mendesak agar penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap Kepala Desa Parakan Salak dan Muspika Parakan Salak, sekaligus menindak sesuai aturan yang berlaku;
- Mendesak agar Presiden RI memerintahkan Bupati menjatuhkan sanksi kepada Kepala Desa Parakan Salak dan Muspika Parakan Salak, Sukabumi.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Bogor, 28 April 2016
LBH Keadilan Bogor Raya
FATIATULO LAZIRA, S.H.
Direktur Eksekutif
Narahubung: 0852 7537 1525 (Fati Lazira)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!