LBH KBR: Kejaksaan Harus Ungkap Pihak Yang “Turut Serta” Dalam Kasus Angkahong

,

Jika benar ada pejabat teras Kota Bogor yang disebutkan “turut serta” dalam kasus dugaan korupsi Angkahong sebagaimana terkuak dalam dakwaan yang teregister dengan No. Reg. Perk: PDS-03/BOGOR/03/2016, demi proses penegakan hukum transparan dan akuntabel, maka nama tersebut harus diungkap ke publik.

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi mark-up atas pembelian lahan Angkahong oleh Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp. 43,1 Miliar, terungkap didakwaan yang beredar telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor, sebesar Rp. 38.400.533.057 (tiga puluh delapan milyar empat ratus juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah).

Selama hampir 1 (satu) tahun lebih kasus ini bergulir, sejak bulan sejak Desember 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Kota Bogor sudah memeriksa puluhan orang, dan pada akhirnya baru menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yakni: HYP (Ketua Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil/PA/PPK/Kepala Kantor Koperasi dan UMKM Kota Bogor, IG selaku Camat Tanah Sareal/PPTAS/Anggota Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil, RNA (Appraisal) dan KHA.

Kasus korupsi di Kota Bogor yang telah menyita perhatian publik ini, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, para pihak yang terlibat, baik sebagai aktor intelektual maupun pelaku, harus diungkap masing-masing perannya demi tegaknya proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kasus korupsi ini cukup terencana dan teroganisir. Hal ini dapat kita lihat dari rentang waktu antara tanggal 5 Agustus 2014 s/d 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sebagaimana terkuak dalam dakwaan Jaksa.

Oleh karenanya, LBH Keadilan Bogor menyatakan sikap:

  1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah agar mengungkapkan ke publik nama-nama tersangka dan yang “turut serta” sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jakaa tersebut;
  2. Mendesak Kejaksaan untuk mengusut proses penganggaran di DPRD Kota Bogor mengingat rentang waktu yang disebutkan dalam dakwaan adalah masa-masa pembahasan proses pembelian lahan Angkahong antara DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Bogor, 20 Mei 2016

LBH Keadilan Bogor Raya

Badan Pengururus

FATIATULO LAZIRA, S.H.
Direktur Eksekutif

Narahubung: 085275371525 (Fatiatulo Lazira)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *