LBH KBR: SIDANG PERDANA GUGATAN TERHADAP DKP KABUPATEN BOGOR BERLANJUT MEDIASI
Masih ingat kasus pemberhentian 7 (tujuh) orang pekerja pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor pada 29 Januari 2016 yang sarat penyalahgunaan wewenang dan mencatut nama intel Polres Bogor? Kasus itu, kini tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
Sidang perdana dengan Perkara No. 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi., tersebut diselenggarakan pada Selasa, 21 Juni 2016, dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dari LBH KBR dan Kuasa Hukum Tergugat I, H. M. Subaweh, Tergugat II DKP Kab. Bogor, Turut Tergugat I Bupati Bogor, dan Turut Tergugat II Kepala Unit Pelayanan Terpadu Kebersihan dan Sanitasi I, Cibinong.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Wahyudi, SH, MH., dan Hakim Anggota Dr. Indah Wastu Kencana Wulan, SH., MH., Raden Ayu Rizkyati, SH., menyarankan agar para pihak menempuh proses mediasi dan berharap tercapai kesepakatan. “Kami berharap, para pihak bisa selesai ditahap mediasi”, kata Heru Wahyudi
Majelis Hakim kemudian menunjuk Hakim Mediator, Istiqomah Berawi, SH., MH., dan sidang mediasi akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Juni 2016, Pukul 10.00 WIB.
Fatiatulo Lazira, S.H., salah satu Kuasa Hukum Para Penggugat dari LBH KBR, mendorong agar Para Tergugat dan Turut Tergugat memiliki itikad baik dalam proses mediasi tersebut. “Kami berharap, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, yang notabene adalah aparatur negara ditingkat daerah, memiliki itikad baik dalam proses mediasi nantinya, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut. Hak-hak Para Penggugat yang menjadi korban kesewenang-wenangan, terpenuhi”, ujar Fati Lazira
Gugatan ini juga menurut Fati Lazira, sekaligus untuk mengingatkan negara, dalam hal ini pemerintah daerah, agar tidak lupa menjalankan fungsi dalam memberikan perlindungan terhadap warganya.
“Gugatan ini kami ajukan karena sudah beberapa cara kami tempuh untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, tapi tidak ada kesepakatan. Itu artinya, DKP tidak memiliki itikad baik. Para Pekerja (Para Penggugat) ini sudah menjadi korban dari praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh mantan Kepala DKP yang kini menjadi TERGUGAT I, H. M. SUBAWEH. Ini sekaligus momentum untuk mengingatkan akan fungsi negara dalam lingkup yang kecil, yakni Kabupaten Bogor, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”, tegas Fati Lazira.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, terima kasih.
Bogor, 21 Juni 2016
LBH Keadilan Bogor Raya
FATIATULO LAZIRA, S.H.
Direktur Eksekutif
Narahubung:
Fati Lazira (085275371525)
Winata (08567711328)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!