LBH KBR: Pengosongan perumahan Badak Putih 2 oleh Korem 061 Suryakancana  Bogor/Kodim  Bogor adalah pelanggaran Hukum

,

Peristiwa pengosongan rumah warga  Teplan, kec. Tanah sereal, kota Bogor, yang dahulu sejak tahun 1960-an dikenal oleh warga penghuni awal sebagai perumahan Badak Putih 2, secara paksa oleh Korem 061 suyakancana Bogor/ Kodim Bogor berbuntut panjang. Perumahan badak putih 2, yang tanahnya telah dikuasai selama puluhan tahun dan memiliki serta PBB atas nama warga, telah diklaim sebagai rumah dinas TNI oleh pihak Korem/ Kodim.

Pengaduan ke Pomdam III Siliwangi.Teplan.1 - Yayasan Satu Keadilan

Warga Teplan melakukan pengaduan ke Pomdam III Siliwangi, Bandung, didampingi Tim LBH KBR, 14 Agustus 2018. *(Foto: Doc. YSK

Peristiwa pengosongan paksa pada 26 juli 2018, selain memaksa 8 (delapan) keluarga kehilangan tempat tinggal, juga membawa implikasi beberapa warga mengalami kekererasan fisik. Terdapat korban luka bibir bagian dalam dan mendapati beberapa jahitan, ada yang patah gigi depannya, ada yang rusuknya mengalami tendangan .

Sugeng Teguh Santoso (STS), Koordinator Tim Pembela Warga Bogor Tergusur, menyatakan bahwa tindakan pengosongan paksa warga penghuni perumahan Badak Putih 2 adalah tanpa perintah Pengadilan. Tindakan main hakim sendiri ini adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi warga korban pengosongan paksa.

Ditambahkan oleh STS, bahwa sengketa antara warga penghuni dgn pihak TNI AD (Korem 061/ Suryakancana atau Kodim Bogor ) adalah termasuk dlm kualifikasi sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan.

“Bukan dengan main paksa sepihak. Tindakan pengosongan paksa sepihak dapat dikualifikasi sebagai main hakim sendiri, mengabaikan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia.”

Penyelesaian secara hukum melalui pengadilan adalah yang paling tepat karena warga memiliki dan membayar PBB sejak puluhan tahun sampai saat dikosongkan, artinya warga berdasarkan prinsip hukum beziter recht dlm pasal 1977 KUH Perdata, dan prinsip keutamaan yang dianut dalam UU no. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, maka warga yang menguasai tanah Negara secara lebih dari 20 tahun bahkan telah diterbitkan PBB adalah pihak yang paling berhak atas tanah tersebut. Bukan TNI!

Dijelaskan lebih lanjut oleh STS,” Harus diingat bahwa status tanah Negara berbeda dengan status tanah pemerintah.  Tanah negara adalah yang belum dibebani hak atas tanah diatasnya, dan setiap warga negara berhak menggarap, menguasai dan memanfaatkan tanah negara yang kepadanya, berdasarkan UU no. 5 tahun 1960, berhak mengajukan hak atas tanah (membuat sertifikat).” Penguasaan tanah Negara dibuktikan dengan diterbitkannya PBB atas nama warga.

Pengaduan ke Pomdam III Siliwangi.Teplan.2 - Yayasan Satu Keadilan
Pengaduan ke Pomdam III Siliwangi - Yayasan Satu Keadilan

“Tanah pemerintah adalah tanah yang sudah dibebani hak atas nama pemerintah ic. Dalam kasus ini seharusnya ada bukti sertifikat atau tanda bukti hak atas nama TNI, dan tentunya jika sudah ada hak atas tanah atas nama institusi TNI atau nama badan hukum atau nama perseorangan, maka dipastikan tidak akan terbit PBB atas nama warga”.

“Kalau ada rencana penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah/ TNI maka yang harus ditempuh adalah pembicaan pemberian penggantian materiel pada warga penghuni sesuai kesepakan secara setara. Tidak dengan cara paksa! Tindakan pengosongan secara paksa bahkan menggunakan kekerasan adalalah perbuatan melawan hukum.”

STS menutup pernyataannya, “Saya berharap TNI AD, dalam hal ini Korem 061 Suryakancana/ Kodim Bogor dapat bijaksana bersikap, apalagi mereka adalah keluarga TNI yang telah berjasa dalam masa kemerdekaan dan beberapa diantaranya telah mendapatkan tanda penghargaan pengabdian dan ada juga yang sudah dimakamkan di makam pahlawan.

Demikianlah siaran pers ini disampaikan .

14 Agustus 2018

Sugeng Teguh Santoso, S.H
Koordinator Tim Pembela Warga Bogor Tergusur

Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi:
Sugeng Teguh Santoso, SH : 0822-2134-4458

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *