LBH KBR: Digugat Karyawan Rp 176 Juta, Hotel Pendopo 45 Terancam Disita
Bogor – Kepala Satpam Pendopo 45 Hotel & Resto, Soebarjo (59 tahun) didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mendaftarkan gugatan terhadap PT. Pendopo 45 Hotel dan Resto ke Pengadilan Negeri Bandung (30/8/2018). Pendaftaran perkara berhasil mendapat registrasi perkara yaitu nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg tentang Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Soebarjo melalui LBH KBR mengajukan gugatan terhadap PT. Pendopo 45 karena selama ini pihak pengusaha tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi hak-hak normatif Soebarjo selaku pekerja paska di-PHK sepihak pada bulan Januari 2018. Upaya Tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor juga telah ditempuh, namun pihak pengusaha masih bersikeras (baca: membandel) dengan tidak mau memenuhi hak-hak normatif yang diminta pekerja.
Melalui gugatan tersebut, LBH KBR meminta agar PT Pendopo 45 disita karena sebagai pekerja yang sudah bekerja selama 16 tahun, Soebarjo dipecat secara sepihak tanpa kesalahan dan tidak melalui prosedur yang seharusnya, seperti adanya surat peringatan terlebih dahulu. Selain itu, ternyata pengusaha juga selama ini memberikan upah kepada pekerja yang nilainya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor.
“Permohonan sita terhadap aset milik PT Pendopo 45 Hotel dan Resto kami masukkan dalam gugatan, untuk menjamin agar pengusaha dapat memenuhi permintaan pekerja,” ujar Guntur Siliwangi, Pembela Umum LBH-KBR.
Gugatan Soebarjo pada PT Pendopo 45 Hotel dan Resto adalah upaya pekerja untuk menggapai keadilan selama hampir 1 tahun sejak di PHK.
“Pengusaha selama ini mengabaikan hak-hak pekerja, oleh sebab itu sudah tepat untuk dilakukan gugatan ke pengadilan” urainya.
Dalam gugatannya LBH KBR meminta agar PT Pendopo 45 Hotel dan Resto memenuhi pembayaran hak-hak normatif Soebarjo sebesar Rp. 176.217.164 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pesangon dan kekurangan pembayaran upah.
Soebarjo berharap keadilan dapat ditegakkan kepadanya yang adalah rakyat miskin.
Bogor, 31 Agustus 2018
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)
Guntur Siliwangi, S.H (0822-3707-4796)
Pembela Umum
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!