Soebarjo Pekerja Pendopo 45 Mendapatkan Haknya
Bogor – Penantian lebih dari setahun Soebarjo untuk mendapatkan keadilan atas pemenuhan hak-haknya pasca di PHK berakhir sudah. Pendopo 45 Hotel dan Resto diwakili kuasa hukumnya, Yuda Bimaputra, telah membayar kepada Soebarjo secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak dan hak lainnya. Total, Soebarjo menerima uang sejumlah Rp. 63.296.920. Pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), yang dihadiri oleh Soebarjo bersama kuasanya Guntur Siliwangi, S.H.
“Kami sudah menerima pemenuhan kewajiban dari Pendopo 45, setelah seminggu sudah putusan pengadilan dibacakan,” ujar Guntur.
Kewajiban pembayaran dilakukan Pendopo 45 berdasarkan putusan sidang perkara nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung. Setelah kewajiban terpenuhi, Soebarjo dan Pendopo 45 sepakat mengakhiri dan tidak akan melanjutkan perselisihan hubungan industrial yang telah diputus oleh pengadilan pada tanggal 5 Desember 2018.
Menanggapi hal tersebut, Soebarjo merasa puas dengan nilai pesangon yang diterimanya pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) di bulan Januari 2018. Karena sebelumnya dalam surat PHK ia tidak diberikan uang pesangon oleh Pendopo 45.
“Sudah seharusnya Perusahaan memberikan uang pesangon dengan nilai layak bagi pekerjanya yang di PHK sesuai masa kerjanya,” urai Guntur.
Soebarjo mengabdi di Pendopo 45 sudah 16 tahun lebih, selama bekerja di Pendopo 45, ia dipercaya untuk memimpin departemen satuan pengamanan (Satpam) dengan membawahi 5 orang anggota. Menurut pengakuannya ia melakukan pekerjaannya dengan baik dan tidak pernah memiliki masalah, namun pada tahun 2018 ia di PHK.
Sudah hampir setahun Soebarjo memperjuangkan agar haknya sebagai pekerja dipenuhi oleh Pendopo 45. Dengan berbagai upaya yang telah ia tempuh bersama LBH KBR, kini ia bersyukur atas perjuangannya yang telah membuahkan hasil.
“Apa yang Soebarjo alami, bisa terjadi kepada setiap pekerja dan Soebarjo membuktikan dirinya telah berhasil menerima haknya,” tutup Guntur.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)
Guntur Siliwangi, S.H. (0822-3707-4796)
Pembela Umum
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!