Gugatan Warga Teplan: Korem Surya Kencana dan Para Tergugat Absen!

Siaran Pers LBH Keadilan Bogor Raya

Aksi pembentangan spanduk oleh warga Teplan sebelum sidang dimulai. (doc: Yayasan Satu Keadilan)

LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) menyayangkan tindakan personil TNI dibawah perintah Korem 061 Surya Kencana yang tidak menghadiri sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap warga Kedung Badak (Teplan) Bogor. Akibat itikad tidak menghormati dan patuh hukum tersebut, sidang dengan tahap pemeriksaan berkas yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2019 terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim hingga 9 Juli 2019. Penundaaan ini pun berdampak terhadap semakin lamanya keadilan didapatkan oleh Warga Teplan, yang mana mereka dipaksa harus menunggu atas kejelasan status atas tanah dan rumah mereka.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor register perkara 77/Pdt.G/2019/PN Bogor ini dilakukan oleh warga Teplan dengan didampingi oleh LBH KBR atas tindakan pengosongan paksa rumah mereka secara paksa, tanpa melalui putusan pengadilan, pada tanggal 18 Juli 2018, oleh personil TNI dibawah perintah Korem 061 Surya Kencana. Dalam peristiwa pengosongan paksa tersebut, sejumlah warga Teplan mengalami tindak kekerasan oleh personil TNI. Atas tindakan tersebut, Presiden Republik Indonesia dan Korem 061 Surya Kencana, melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 KUH Perdata.

Merujuk pada hal tersebut, LBH KBR yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat, menyatakan sikap:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, sekaligus sebagai Panglima Tertinggi TNI, untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga Teplan tanpa terkecuali dalam menempati rumah dan tanahnya secara sah dan memastikan tidak terjadinya diskriminasi dan kekerasan dalam bentuk apapun oleh pihak manapun;
  2. Mendesak Panglima TNI agar menindak tegas bawahannya, dalam hal ini Korem 061 Surya Kencana, atas tindak pelanggaran hukum dan tindak kekerasan terhadap Warga Teplan;
  3. Meminta Korem 061 Surya Kencana sebagai pihak tergugat agar menghormati dan patuh terhadap hukum dengan menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Warga Teplan sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan tanpa menunda-nunda proses persidangan;
  4. Meminta Presiden Jokowi dan Panglima TNI saat ini perlu untuk terus menjaga dan meyakinkan bahwa TNI akan terus mampu menjadi tentara yang professional. Keinginan agar tentara kuat bersama rakyat, selain perlu dilakukan melalui penguatan rakyat, juga perlu dilakukan penguatan TNI secara tugas pokok dan fungsinya;
  5. Mendorong Majelis Hakim PN Bogor pemeriksa perkara, agar memeriksa dan mengadili perkara secara adil, jujur dan tidak memihak dengan memperhatikan hak-hak warga Teplan sebagai korban.

Demikian siaran pers ini disampaikan, Terima kasih.

Bogor, 28 Mei 2019

Sugeng Teguh Santoso, S.H
Tim Kuasa Hukum Warga Teplan Bogor

Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi:
Sugeng Teguh Santoso: 0822-2134-4458

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *