Surat Terbuka YSK: Segera Bebaskan Sudarto Toto

Segera Bebaskan Sudarto Toto
Jamin dan Lindungi Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Republik Indonesia

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Kapolda Sumatera Barat
Irjen Pol. Drs Toni Harmanto
Di Tempat,

Awal tahun 2020 telah dicemari oleh perilaku sewenang-wenang aparat Kepolisian Sumatera Barat dengan melakukan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Sudarto Toto, seorang aktivis yang memperjuangkan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Tindakan kriminalisasi ini dengan terang benderang menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan untuk membukam suara-suara kritis dan pembelaan terhadap kelompok agama dan keyakinan yang rentan didiskriminasi.

Sudarto Toto, Direktur Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Sumatera Barat, ditangkap pada tanggal 7 Januari 2020 di Kantor PUSAKA dikarenakan diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial. Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/77/K/XII/2019Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana. Sudarto pun disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelum ditangkap, Sudarto sempat menerima telpon dari seseorang yang tidak diketahui dan mengajak Sudarto untuk bertemu di kantor PUSAKA. Setelah ditunggu di kantor PUSAKA, 8 (delapan) aparat kepolisian Polda Sumatera Barat mendatangi kantor PUSAKA dan langsung menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan, SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi sempat akan menyita unit komputer yang ada di kantor PUSAKA, namun ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan.

Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh adanya pelarangan perayaan ibadah Natal di Nagari Sikabau atas balasan surat pemberitahuan dari Pemerintahan Nagari Sikabau, Kec. Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya. Surat tersebut berisi bahwa pemerintahan Nagari merasa keberatan atau tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020 yang bersifat terbuka dan berskala jemaat yang banyak. Perayaan tersebut disarankan untuk dilaksanakan di luar wilayah hukum pemerintahan Nagari dan adat istiadat wilayah Sikabau. Dalam surat tersebut juga disebutkan agar ibadah Natal dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing bilamana umat Kristiani di Nagari Sikabau ingin melaksanakan ibadah Natal.

Atas peristiwa tersebut, kami menilai bahwa Polda Sumatera Barat telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang (abuse of power), dan melanggar hak konstitusi warga Negara.

Pertama, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Sudarto adalah tindakan unprosedural, melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mana menegaskan bahwa sebelum penangkapan, seharusnya dilakukan upaya pemanggilan terlebih dahulu. Upaya pemanggilan ini dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan Surat Panggilan atas dasar Laporan Polisi, laporan hasil penyelidikan dan pengembangan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara.

Kedua, tindakan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Sudarto serta pengabaian pihak kepolisian atas peristiwa yang melatarbelakanginya telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, jaminan dan perlindungan hak setiap warga Negara dalam menyampaikan pendapat (kebebasan bereskpresi) dan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut (kebebasan beragama dan berkeyakinan). Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 3 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; dan Pasal 19 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dimana adanya perlindungan kepada setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. Selain itu pihak kepolisian Sumatera Barat juga telah mengabaikan perintah kewajibannya dalam NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Disamping itu, Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakin secara jelas dijamin dan dilindungi oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 29 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang mana hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun.

Ketiga, Tindakan Polda Sumbar atas penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Sudarto tidak mencerminkan komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memajukan teleransi dan jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pernyataan jaminan dan perlindungan tersebut kembali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat menghadiri perayaan Natal Nasional 2019 di Sentul Internasional Convention Center (SICC), (27/12/2019):

“Saya tegaskan bahwa di negeri Pancasila, negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Saya tegaskan di sini sekali lagi, negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.”[1]

Oleh karena itu, kami mendesak agar:

  1. Kapolda Sumatera Barat segera membebaskan Sudarto Toto dari semua tuduhan. Keputusan ini harus disertai dengan dikeluarkannya SP3 terhadap kasus yang dituduhkan terhadap Sudarto Toto;
  2. Kapolda Sumatera Barat harus bersikap dan bertindak objektif serta mengedepankan perlindungan dan jaminan hak asasi manusia dalam menangani kasus tersebut;
  3. Kapolda Sumatera Barat harus segera mengambil tindakan dalam perlindungan dan jaminan serta penegakan hukum atas pelarangan ibadah di Nagari Sikabau dan di wilayah lain yang masih dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat;
  4. Mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk mengambil langkah korektif dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada Kapolda Sumatera Barat serta aparat kepolisian lainnya yang terkait dengan penangkapan sewenang-wenang kepada pembela hak asasi manusia, Sudarto Toto (Direktur PUSAKA);
  5. Untuk menjamin usaha pembelaan hak asasi manusia di Indonesia, kami mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan terkait dengan pengakuan dan perlindungan kepada pembela hak asasi manusia.

Bogor, 8 Januari 2020

Hormat Kami,

Yayasan Satu Keadilan

Syamsul Alam Agus, S.H.
Sekretaris

Tembusan Kepada Yth.

  1. Kepolisian Republik Indonesia
  2. Komisi Kepolisian Nasional
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  4. Ombudsman Republik Indonesia

[1] news.detik.com, Di Depan Umat Kristiani, Jokowi: Negara Jamin Kebebasan Beragama, https://news.detik.com/berita/d-4838099/di-depan-umat-kristiani-jokowi-negara-jamin-kebebasan-beragama diakses pada 8 Januari 2020

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *