Covid-19: Pembebasan narapidana harus mencakup tahanan dan warga binaan dalam kasus pasal makar Papua

Kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk membebaskan para narapidana, terutama narapidana anak, melalui sistem asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Akan tetapi, kami juga mendesak Pemerintah untuk bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam menerapkan keputusan ini.

Narapidana, tahanan serta yang dipenjarakan atas tuduhan makar dan atas tindakan mengekspresikan opininya secara damai harus dibebaskan tanpa syarat.

Pemidanaan terhadap mereka juga adalah pemidanaan yang dipaksakan. Mereka berhak mendapatkan hak atas kesehatan. Sehingga sudah seharusnya untuk tujuan perlindungan kesehatan dan pertimbangan rasa keadilan, mereka semua harus dibebaskan tanpa syarat.

Ditambah lagi, potensi penularan Covid-19 di penjara sangat rentan, dibawa oleh petugas lapas yang berjaga dan berinteraksi dengan para narapidana. Belum lagi tidak ada jaminan mereka dapat mengakses air bersih, sabun, hand sanitizer, masker dan kebutuhan lain yang diperlukan untuk mencegah penularan virus.

Dengan pembebasan ini, para narapidana, paling tidak, bisa melakukan social distancing dan melakukan mitigasi terhadap dirinya sendiri karena hampir seluruh penjara dan lapas di Indonesia sudah melebihi daya tampung, overcrowded.

Sementara mereka yang masih berada di dalam tahanan harus mendapat akses pada layanan kesehatan, termasuk akses untuk mendapatkan tes dan upaya pencegahan yang memadai. Yang terpenting, segala keputusan mengenai strategi penanganan penyebaran Covid-19 harus mematuhi aturan HAM internasional.

Latar Belakang

Awal pekan ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pembebasan tersebut dilakukan melalui proses asimilasi dan integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya bagi narapidana yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Dalam keputusan tersebut, pertimbangan Pemerintah dalam melakukan pembebasan itu adalah tingginya tingkat hunian di lapas, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan, sehingga mereka rentan tertular virus corona.

Hak atas kesehatan dijamin dalam Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang menyebut bahwa “pencegahan, perawatan dan pengendalian epidemi, endemik, penyakit akibat kerja dan penyakit lainnya” merupakan bagian dari hak atas kesehatan.

Dalam konteks pandemi Covid-19, kewajiban negara termasuk memastikan bahwa tindakan preventif, peralatan, layanan dan informasi tersedia dan dapat diakses oleh semua orang. Di dalam hak atas kesehatan ini pula, alat-alat, fasilitas dan layanan kesehatan harus tersedia dalam jumlah yang cukup; dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi; menghormati etika medis; serta sesuai secara ilmiah dan medis dan berkualitas baik. Alat dan layanan kesehatan harus dapat diakses oleh semua, terutama oleh kelompok yang paling rentan atau terpinggirkan dalam masyarakat; dalam jangkauan fisik yang aman untuk semua komunitas tanpa terkecuali; dan terjangkau untuk semua serta seraya tetap memperhatikan kebutuhan khusus karena gender, usia, disabilitas. Hak tersebut juga mencakup aksesibilitas informasi terkait kesehatan.

Jakarta, 2 April 2020

Amnesty International Indonesia
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Asia Justice and Rights (AJAR)
Yayasan Satu Keadilan
Ikatan Keluarga Korban untuk Orang Hilang (IKOHI)
Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
Greenpeace Indonesia
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH)
Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia Papua
Elsham Papua
ALDP
LBH Cenderawasih
SKPKC Fransiskan Papua
Kontras Papua
LBH Papua Barat
Perkumpulan Belantara papua
PapuaItuKita
LBH Jakarta
LBH Pers
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
ICJR
Federasi KontraS
Tapol, UK
Gereja komunitas Anugerah Reformed Baptist Salemba
SKP Keuskupan Agung Merauke

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *