Walikota Bogor Selaku Penjamin Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Menujukkan Rendahnya Komitmen Pemberantasan Korupsi
Walikota Bogor Selaku Penjamin Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Menujukkan Rendahnya Komitmen Pemberantasan Korupsi
Yayasan Satu Keadilan menyayangkan keputusan Walikota Bogor, Bima Arya memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini dilangsungkan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut dituangkan dalam surat resmi Walikota Bogor bernomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020. Keputusan Walikota Bogor selaku penjamin tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat namun keputusan tersebut menujukkan rendahnya komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua Yayasan satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, S.H mengecam tindakan Walikota Bogor, Bima Arya sebagai penjamin penangguhan penahanan 5 (lima) dari 6 (enam) orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah di Kota Bogor.
“Apa yang dilakukan Walikota itu tidak patut dicontoh. Sebagai pejabat publik, seharusnya bisa menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Bukannya malah bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi”. Ujar Sugeng.
Karenanya, Sugeng memandang tindakan sebagai penjamin tersebut sudah menjadi tolok ukur kemunduran aparat pemerintahan dalam memerangi korupsi.
Sebagaimana publik ketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor menahan enam tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), 5 (lima) orang diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN). Kelima tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan, sedangkan satu tersangka lainnya adalah penyedia jasa percetakan naskah soal ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), try out, ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah.
Usai resmi ditahan, keenamnya menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor. Keenamnya terlibat kasus dugaan penyimpangan dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019. Sesuai dengan penghitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akibat kejahatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 17.189.919.828,-.
Saat proses penyidikan berlangsung, Walikota Bogor, Bima Arya melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan atasnama lima orang tersangka yang berstatus ASN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang tengah menyelidiki kasus tersebut.
Dalam konteks hak asasi manusia, Yayasan Satu Keadilan berpandangan bahwa para tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan. Namun, kami menilai surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Walikota Bogor selaku penjamin tidak menujukkan ciri kepemimpinan yang memiliki komitmen kuat mewujudkan good and clean governance dengan diimbangi komitmen pemerintah untuk menegakan hukum, khususnya perang melawan tindak pidana korupsi.
Yayasan Satu Keadilan mendukung Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menolak permohonan penangguhan penahan tersangka yang diajukan oleh Walikota Bogor, Bima Arya. Tindakan Walikota Bogor sebagai penjamin menangguhan penahanan kelima tersangka korupsi dana BOS telah melukai rasa keadilan masyarakat.
“Dengan bertindak seperti ini, pejabat sebagai penjamin malah akan menjadi sorotan publik. Bahkan tidak dipungkiri publik akan membuat pandangan berbeda atau bahkan negatif kepada pejabat”. Ujar Sugeng.
Kami juga megingatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk patuh pada surat Jaksa Agung RI tentang optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan ditengah upaya mencegah Penyebaran covid-19 point (6) mempertimbangkan untuk memberikan pengalihan/penangguhan penahanan dengan mempedomani ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 KUHAP dan setelah melalui konsultasi dengan pimpinan satuan kerja.
Yayasan Satu Keadilan mendorong Walikota Bogor untuk membenahi sistem pengawasan penyaluran dan pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Bogor dengan memperkuat sistem pengawasan terpadu dan partisipatif. Walikota Bogor melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kembali keberadaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Wadah yang seharusnya menjadi kunci dan sebagai konektor dalam menangani masalah pendidikan malah berfungsi sebaliknya. Menambah ruwet dunia pendidikan dengan peluang praktik korupsi.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai pandangan kami atas dukungan penegakan hukum melawan praktik korupsi dana BOS di Kota Bogor.
Bogor, 3 Agustus 2020
Yayasan Satu Keadilan
Narahubung :
Sugeng Teguh Santoso, S.H. 08158931782
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!