Jemaat HKBP Betlehem Cilebut: Harapan Kami Cuma Satu, Bisa Beribadah dengan Damai

,

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta kepada kepala daerah dan Forkopimda agar berhati-hati terkait dengan kebebasan beribadah dan kebebasan beragama melahirkan sebuah harapan bagi jemaat HKBP Betlehem di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor yang hingga saat ini belum memiliki rumah ibadah tetap.

Jemaat HKBP Betlehem Desa Cilebut Barat beribadah dengan cara berpindah tempat. Dari satu rumah jemaat ke rumah jemaat lain setiap minggunya. Keadaan ini dirasakan warga jemaat HKBP Betlehem Cilebut sejak bulan Juli 2022 atau sejak adanya penolakan ibadah oleh warga sekitar rumah ibadah mereka di Batu Gede. Puncaknya, Jemaat HKBP Betlehem Cilebut dilarang menggelar ibadah Natal pada 24 dan 25 Desember 2022 oleh warga sekitar karena alasan ibadah dilakukan di rumah salah satu jemaat. Videonya pun viral. Hal ini tentu bertolak belakang dengan apa yang diinstruksikan Presiden Jokowi.

“Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan wali kota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah,” ujar Jokowi pada acara Rakornas bersama Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC), Selasa 17 Januari 2023.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa beragama dan beribadah dijamin oleh konstitusi. Dia meminta agar tiap kepala daerah memahami ini. Jokowi tak ingin konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan.

“Ini harus ngerti. Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam harus ngerti ini, Kejari-Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” tegas Jokowi.

Bagaimana realitas di masyarakat? Pada kenyataanya, instruksi Presiden Jokowi belum diterjemahkan dengan baik oleh bupati, camat, kepala desa dan Forkopimda Kabupaten Bogor.

Dalam pernyataannya kepada Bogor Kita, Penatua HKBP Betlehem Cilebut (Parmingguan), Sauth Sihombing menyatakan bahwa instruksi Presiden Jokowi tersebut merupakan sebuah dorongan dan motivasi baginya. Dia pun sangat berharap instruksi Jokowi itu bisa direalisasikan oleh bupati, camat, kepala desa, sehingga hal-hal yang berhubungan dengan kebebasan beragama menjadi sesuatu yang bisa dijalankan sehingga tidak ada pelarangan ibadah oleh warga maupun aktor negara.

“(Natal 2022) Kami tidak diperkenankan menjalankan ibadah dengan alasan bahwa rumah tidak boleh dijadikan sebagai tempat ibadah dan dalam video tersebut jelas sekali adanya anggapan bahwa ibadah tidak sah jika dilakukan di rumah, padahal ibadah itu lebih cenderung secara pribadi kita terhadap sang pencipta,” terang Sauth Sihombing.

Sauth Sihombing menerangkan bahwa kejadian di HKBP Betlehem Cilebut pada saat perayaan Natal 2022 merupakan letupan atau bom waktu yang memang sebelumnya sudah terjadi penolakan terhadap ibadah yang dilakukan di rumah yang ada di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja diawali di bulan Juli 2022 warga membuat spanduk pelarangan ibadah.

“Di dalam spanduk tersebut, mereka mengatakan bahwa menolak keras rumah dijadikan sebagai tempat ibadah. Dan dalam hal itu, tempat ibadah yang kami tempati saat ini memang masih kami kontrak selama tiga tahun dari tahun 2021 sampai dengan September 2023 ini. Selama 2 tahun sebelumnya, kami boleh beribadah di situ tetapi semenjak bulan Juli 2022 atau semenjak adanya penolakan dan spanduk mereka tidak mengizinkan kami beribadah,” terang Sauth Sihombing.

Dikatakan Sauth Sihombing, semenjak bulan Juli 2022, pihaknya sudah beribadah dari rumah ke rumah jemaat yang menurutnya sangat tidak nyaman bagi jemaat.

“Video viral yang terjadi itu sebenarnya karena kami merasa bahwa perayaan Natal sebagai perayaan besar umat kristiani yang tentunya sangat banyak jemaah yang akan beribadah di hari Natal. Sehingga kami merasa bahwa rumah tempat tinggal jemaah yang ukurannya sangat kecil tidak mungkin menampung jumlah jemaah yang pada perayaan Natal biasanya besar,” terang dia.

Jemaat HKBP Betlehem Cilebut memiliki jemaat sebanyak 95 KK dengan jumlah 358 jiwa. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah jumlah tersebut cukup untuk mendirikan rumah ibadah. Namun perlu mendapat dukungan dari 60 orang di sekitar lokasi dan disahkan lurah atau kepala desa.

“Sehingga tempat yang 6 bulan tidak kami tempati kami mohon kepada kepala desa agar kiranya kami diperkenankan untuk melakukan perayaan ibadah Natal 25 Desember 2022 yang memang kebetulan bertepatan pada saat itu hari minggu. Surat kami tujukan kepada kepala desa tetapi jawaban yang kami terima melalui RW 07 yang ditandatangani oleh tokoh agama tokoh masyarakat RTRW termasuk kepala desa menolak keras agar kiranya tidak ada ibadah perayaan Natal di tempat yang kami kontrak saat ini sehingga terjadilah video viral yang kita sama sama lihat dan itu apa adanya,” ujar Sauth Sihombing.

Sejak kejadian video viral tersebut, Sauth Sihombing mengatakan sudah dilakukan beberapa kali pendekatan baik itu pendekatan dengan kepala desa kecamatan dan juga sudah dimediasi oleh Bakesbangpol dan FKUB.

“Tetapi, hasil akhirnya  kami tetap tidak boleh melakukan peribadatan di tempat yang kami kontrak. Sehingga terakhir kali ibadah di situ yang diizinkan adalah pada tanggal 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023. Setelah itu, kami tidak diperkenankan lagi beribadah di tempat tersebut dengan alasan bahwa tempat tersebut sudah ada kesepakatan. Padahal, bapak Jokowi jelas mengatakan bahwa tidak boleh hal apapun kesepakatan berhubungan dengan kebebasan beribadah dan beragama menjalankan ibadah di atas konstitusi,” terang Sauth Sihombing.

Dalam hal ini, lanjut Sauth Sihombing, sehingga sejak tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan minggu kemarin tanggal 22 Januari 2023, peribadatan jemaat HKBP Betlehem Cilebut dilakukan dari rumah ke rumah,dari satu jemaat ke jemaat yang lain.

“Yang tentunya berada di wilayah Kecamatan Sukaraja secara khusus di Desa Cilebut Barat dan Cilebut Timur. Banyak hal yang membuat ketika ibadah dilakukan di rumah rumah sering kali terdapat beberapa kendala yang pertama adalah karena berpindah pindah sering kali jemaat yang akan beribadah itu sangat sulit menjangkau tempat tersebut. Bahkan kadang mereka kadang tidak menemukan lokasi yang mengakibatkan mereka batal menjalankan ibadah,” ujar Sauth Sihombing.

“Kedua kami sangat prihatin terhadap anak anak dan lansia yang mana mereka dalam kondisinya itu sangat sangat tidak memungkinkan mereka untuk melakukan ibadah yang berpindah pindah. Dan tentunya juga bagi pemilik rumah yang tentunya rumahnya sangat tidak mungkin jadi kami seadanya saja sesuai dengan luas rumahnya. Terkadang kami harus melakukan ibadah di dalam, di luar di garasi, supaya bisa memberikan tempat bagi jemaat yang akan beribadah,” sambung Sauth Sihombing.

Sauth Sihombing menambahkan pihaknya merasa was was karena beribadah dilakukan di rumah-rumah jemaat.

“Harapan kami cuma satu, beribadah dengan damai, dengan khusyu, sehingga kami dapat menghadap Sang Pencipta dengan suasana hati dan kenyamanan,” ujar Sauth Sihombing.

Sebagai penatua, Sauth Sihombing berharap instruksi yang sudah disampaikan oleh Jokowi bisa direalisasikan oleh baik oleh kepala daerah bupati, camat dan kepala desa.

“Tentunya harapan saya agar kiranya kami bisa difasilitasi sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Jokowi dan di dalam peraturan itu dengan jumlah kami yang 95 KK 358 jiwa agar kiranya kami difasilitasi memiliki tempat ibadah, yang mungkin dalam jangka pendek atau jangka menengahnya kami ada tempat ibadah yang bersifat menetap sementara. Dan tentunya ada proses perizinan yang diberikan oleh bupati camat kepala desa atau lurah sehingga kami bisa dengan nyaman beribadah”.

“Itu harapan kami dalam jangka pendek dan jangka menengah. Sehingga kami beribadah bisa dengan tenang tanpa harus berpindah pindah”.

Untuk jangka panjangnya, kata Sauth, Cilebut merupakan wilayah pengembangan sangat banyak sekali perumahan perumahan baru di Cilebut yang tentunya akan banyak warga baru. Dan ini kemungkinan akan menambah jumlah jemaat.

“Maka itu, saya selaku penatua sangat berharap sekali agar kiranya kami bisa difasilitasi baik itu tempat ibadah yang menetap sementara maupun tempat ibadah menetap tetap, artinya ada proses perizinan kepada kami kalau kami harus membangun gereja yang tentunya ini akan membutuhkan baik itu tempat dana dan sebagainya,” tutur Sauth Sihombing.

Sauth Sihombing berharap kepada Kepala Desa Cilebut Barat, Camat Sukaraja dan Bupati Kabupaten Bogor bisa memfasilitasi jemaat HKBP Cilebut untuk beribadah.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor, Bambang W Tawekal menerangkan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor senantiasa memberikan fasilitasi warga masyarakatnya untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing dan senantiasa menjamin kebebasan beragama dan beribadah untuk warga.

“Pelaksanaan beribadah dan pendirian tempat beribadah adalah dua hal yang berbeda. Dalam hal pendirian rumah ibadah untuk mewujudkan kenyamanan dan kerukunan umat beragama, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama/Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah,” terang Bambang W. Tawekal.

Bambang menambahkan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama FKUB di beberapa tempat telah banyak memfasilitasi permohonan pendirian rumah ibadah. “Terakhir fasilitasi permohonan tempat ibadah di Desa Gunungsindur dan Desa Pabuaran Kecamatan Gunungsindur,” tutupnya. [] Hari

 

Artikel ini telah tayang di bogor-kita.com dengan judul Jemaat HKBP Betlehem Cilebut: Harapan Kami Cuma Satu, Bisa Beribadah dengan Damai

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *