PRESS RELEASE Forum Masyarakat Sipil Cirebon Raya (FORMASINA)

PRESS RELEASE

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Raya (FORMASINA)
PENANGKAPAN TERDUGA TERORIS DI TALUN CIREBON;

MENUNTUT URGENSI RENCANA AKSI DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN AKSI KEKERASAN
BERBASIS EKTREMISME MELALUI AGENDA TERPADU PEMERINTAH DAN MASYARAKAT SIPIL

UNTUK REHABILITASI DAN REINTEGRASI

Cirebon, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris di Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (7/2/2023). Terduga teroris yang ditangkap berinisial AT, usianya 28 tahun dan diduga bagian dari afiliasi jaringan teroris Jamaah Islamiyah wilayah Sumatera Selatan. Informasi yang dihimpun, menyebutkan  AT ditangkap sekitar pukul 04.57 WIB di depan Gapura Balai Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Penangkapan AT, yang diduga terlibat dalam aksi terorisme di Palembang, Sumatera Selatan dan telah ditetapkan sebagai orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri pada Desember 2021.

Penangkapan terduga teroris AT menambah daftar orang yang diduga terlibat aksi terorisme yang penangkapannya di lakukan di Cirebon Raya. Berdasarkan laporan analisa situasi reintegrasi dan rehabilitasi mantan pelaku kekerasan berbasis ekstremisme yang di terbitkan oleh Yayasan Satu Keadilan bersama Forum Masyarakat Sipil Cirebon Raya (FORMASINA) pada bulan Januari 2023 bahwa sampai tahun 2022 terdapat 60 warga Kota dan Kabupaten Cirebon terlibat dalam kasus terorisme yang ditangkap Densus 88. Mereka terlibat dalam berbagai aksi terorisme di Indonesia.  Syamsul Alam Agus, Sekretaris Yayasan Satu Keadilan mengungkapkan bahwa “pada semua kecamatan di Kota Cirebon terdapat warga yang terlibat dalam jaringan terorisme di berbagai daerah di Indonesia dan ditangkap Densus 88. Sementara di Kabupaten Cirebon, terdapat 17 kecamatan yang warganya terlibat dalam jaringan terorisme dan ditangkap Densus 88”. Pernyataan Alam tersebut termuat dalam dokumen laporan situasi analisa aksi kekerasan berbasis ekstremisme di Cirebon Raya (Januari, 2023) Marzuki Wahid, Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) membenarkan pernyataan di atas, bahwa “mereka memang terlibat dalam jaringan terorisme di sejumlah daerah di Indonesia, tetapi aksinya tidak selalu dilakukan di Cirebon. Cirebon dalam hal ini menjadi tempat persinggahan pelaku terorisme,” ungkap Marzuki wahid yang juga merupakan inisiator Forum Masyarakat Sipil Cirebon Raya (FORMASINA).

Merespons situasi ini dan tanpa bermaksud mendahului proses penyidikan yang tengah dilangsungkan oleh penyidik Densus 88 di Mabes Polri terhadap terduga teroris AT, FORMASINA berpendapat :

  1. Bahwa Cirebon Raya telah menjadi “wilayah aman” bagi mantan pelaku kekerasan berbasis ekstremisme di Indonesia melakukan persembunyian dan mengkonsolidasikan aksi kekerasan baru berbasis terorisme di Indonesia. Kesimpulan ini beralasan, mengingat aksi terorisme dan penindakan kepada orang yang diduga terlibat aksi terorisme terjadi di Cirebon Raya;
  2. Kesimpulan di atas diperkuat karena masih lemahnya peran aktif pemerintah dalam penanggulangan aksi kekerasan berbasis ekstremisme di Cirebon Raya. Meskipun telah ada kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membentuk beberapa tim dalam upaya pencegahan terorisme dan konflik sosial di masyarakat, namun Pemerintah Kabupaten dan Kota Cirebon belum menjadikan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai kebijakan prioritas dalam penanganan dan penanggulangan aksi kekerasan berbasis ekstremisme dan terorisme;
  3. Penangkapan terduga teroris AT yang berusia 28 Tahun, menunjukkan bahwa pelaku dan sasaran perekrutan jaringan teroris di Indonesia menyasar kelompok muda kedalam jaringan mereka.
  4. AT, terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 di Talun, Cirebon pada 7 Februari 2023 merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Densus 88 Mabes Polri atas aksi terorisme yang diduga terjadi di Palembang, Sumatera Selatan pada tahun 2021. Meskipun dengan status DPO, AT telah beradaptasi dan hidup tanpa mendapatkan kecurigaan di tengah masyarakat Cirebon yang plural dan dikenal dengan budaya toleransi yang kuat;
  5. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem peringatan dini dan belum adanya
    formulasi yang efektif untuk mengidentifikasi ancaman terorisme dan kegiatan-kegiatan
    yang mengarah pada tindakan yang serupa dengan karakteristik perluasan jaringan aksi
    terorisme di lingkungan masyarakat.

FORMASINA merekomendasikan :

  1. Kepada masyarakat di Cirebon Raya untuk tetap merawat lingkungan sosial yang damai dan tidak mudah terprovokasi atas aksi dan penindakan kepada orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan berbasis ekstremisme/teroris;
  2. FORMASINA mendesak pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon untuk segera memprioritaskan penanganan dan penanggulangan aksi kekerasan berbasis ekstremisme/terorisme dengan menetapkan kebijakan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai kebijakan prioritas;
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 melalui INDENSOS (Identifikasi Sosial) untuk memaksimalkan peran dan tanggung jawabnya dalam penanganan reintegrasi dan rehabilitasi bagi mantan pelaku kekerasan berbasis ekstremisme melalui kerjasama dengan pemerintah daerah Cirebon dan Masyarakat Sipil untuk memperkuat ketahanan (resiliensi) masyarakat Cirebon menghadapi aksi dan upaya penindakan pelaku terorisme;
  4. Mendukung Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE), FORMASINA menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil di Cirebon untuk bekerjasama dalam penanganan aksi kekerasan berbasis ekstremisme melalui pendekatan transformasi konflik, yaitu cara penanganan masalah yang hendak mengubah konflik yang destruktif menjadi konstruktif, dengan menitikberatkan pada kerja kolaborasi pencarian masalah atau penyelesaian masalah.
  5. FORMASINA mendukung pendekatan dengan wacana keamanan manusia (human security), yaitu konsep keamanan individu dan masyarakat di mana nilainya untuk kesejahteraan hidup seluruh manusia ke dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi mantan pelaku kekerasan berbasis ekstremisme. Konsep keamanan manusia menitikberatkan pada cara; konsepsi pembangunan, perdamaian, kerjasama berdasarkan keadilan dan peran yang semakin besar bagi masyarakat sipil. Demikian release ini kami sampaikan atas respons situasi yang terjadi.

 

Cirebon, 9 Februari 2023.
Narahubung :
– Syamsul Alam Agus, 08118889083

– Marzuki Wahid, 081222235012

 

Tentang FORMASINA:
Pada tanggal 12 Januari 2023, Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi dan Jurnalis di Cirebon Raya Mendeklarasikan komitmennya untuk mengurangi peluang mantan narapidana terorisme/pelaku kekerasan yang berbasis ekstremisme mengulangi perilaku kekerasan ekstremismenya di masa mendatang dan mampu kembali menjadi anggota masyarakat.
Pembentukan Forum Masyarakat Sipil Cirebon Raya untuk Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kekerasan Berbasis Ekstremisme dipandu oleh tujuan dan prinsip penghormatan hak asasi manusia, itikad baik dalam pemenuhan kewajiban oleh negara, dan peran aktif masyarakat dalam menciptakan kerukunan dan perdamaian. Anggota Forum Masyarakat Sipil Cirebon Raya (FORMASINA) : Yayasan Satu Keadilan (YSK), Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), Fatayat NU Kabupaten Cirebon, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Inspiration House Cirebon, PELITA Perdamaian, Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Cirebon, Fahmina Institute, IPPNU Kabupaten Cirebon, Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Cirebon, PC ANSOR Kabupaten Cirebon, JABAR Bergerak Kota Cirebon, LESBUMI Kabupaten Cirebon, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cirebon, Umat Ramah Indonesia, Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Komunitas GUSDURian Cirebon, Gerak Puan UGJ, Jurnalis.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *