LBH KBR: Laporan Awal Pengamatan Lapangan di Area Operasi Chevron Geothermal Salak

AUDIT HAM: SYARAT UNTUK MEMASTIKAN PROYEK CHEVRON GEOTHERMAL SALAK, Ltd SESUAI DENGAN KEBIJAKAN BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

Investigasi Chevron - Yayasan Satu Keadilan

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) menyerukan untuk segera dilakukan audit hak asasi manusia terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek Chevron Geothermal Salak, Ltd (CGS). Audit HAM ini sangat mendesak dilakukan mengingat masyarakat memiliki hak atas informasi mengenai kegiatan sesungguhnya yang sedang dan akan dilakukan CGS serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar dalam perspektif ekologi, sosial, budaya dan ekonomi.

Selain itu, sebagai rangkaian proses audit HAM terhadap Chevron, LBHKBR juga mendesak untuk dilakukan legal audit atau lazim dikenal dengan istilah Legal Due Diligence (LDD). LDD dimaksudkan sebagai kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum terkait dengan status hukum (legalitas) keberadaan Chevron dengan tidak mengecualikan pemeriksaan tingkat ketaatan Chevron terhadap Kebijakan bisnis dan hak asasi manusia (HAM) serta ketaatan terhadap instrumen-instrumen hukum di Indonesia, tempat dimana Chevron tengah melakukan eksplorasi atau ekploitasi energy panas bumi .

Chevron Corporation adalah salah satu perusahaan energy terintegrasi terbesar di dunia. Chevron berkantor pusat di San Ramon, California dan mengelola bisnis di lebih dari 180 negara, termasuk di Indonesia. Salah satu proyek yang di operasikan Chevron adalah geothermal di area Gunung Salak. Informasi yang dikumpukan oleh LBHKBR, PLTP Salak yang dioperasikan oleh Chevron Geothermal Salak, Ltd menempati lahan kurang lebih seluas 200an Ha, dari 10.000 Ha luasan yang tercantum dalam kontrak eksplorasi, yang berada di dalamkawasan TNGHS. Area itu terletak pada tiga Kecamatan dan berada di dua Kabupaten yang berpusat di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, dan juga Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor.

Berdasarkan Informasi, saat ini Chevron tengah melakukan eksplorasi dan juga eksploitasi sebanyak 69 sumur panas bumi. 4 sumur berada di wilayah adminstrasi Kabupaten Sukabumi, dan 65 lainnya berada di wilayah administrasi Kabupaten Bogor.

Chevron Geothermal Salak, Ltd sendiri telah beroperasi di Gunung Salak sejak tahun 1994, menggunakan mekanisme Kontrak Operasi Bersama (KOB) dengan PT. Pertamina, dengan kapasitas operasi PLTP sebesar 377 MWe (disampaikan oleh Prasasti Asandhimitra, Team Manager Communication, Chevron Geothermal Salak Ltd., Kompas, Sabtu (30/3/2013).

Seperti diketahui, sebelum di alih fungsikan dan dikelola oleh perum perhutani, hutan Gunung Halimun Salak yang saat ini menjadi area bisnis Chevron berfungsi sebagai hutan produksi.

Pada tanggal 29 Agustus 2014, LBHKBR telah melakukan kunjungan lapangan untuk mengkonfirmasi beberapa masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Permasalahan ini juga telah di publikasikan sejumlah media massa di Kota/Kabupaten Bogor terkait dengan dugaan dampak beroperasinya proyek geothermal di wilayah Gunung Salak.

Perwakilan LBHKBR telah mendatangani lokasi Bendungan Ciparay yang menjadi tempat aliran air dari sungai Cikuluwung Herang yang berada di area operasi Chevron Geothermal Salak, Ltd. Lokasi Bendungan Ciparay sendiri mengarah ke Kampung Legok Raina Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor.

Selain di lokasi Bendungan Ciparay, tim LBHKBR juga mengunjungi lokasi operasi Chevron Geothermal Salak yang berada di area Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Dari pengamatan awal di lokasi tersebut, LBHKBR temukan fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Bahwa bangunan Bendungan Ciparay tidak terawat sehingga menimbulkan luapan air tidak pada daerah aliran yang telah tersedia. Akibatnya, debit air yang mengaliri sawah-sawah penduduk di Kampung Legok Raina Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan mengalami penurunan;
  2. Kunjungan di lokasi sungai Cikuluwung Herang di Area Operasi CGS terdapat konstruksi bangunan beton bertingkat yang melintang di dasar dan dinding sungai. Penjelasan lisan dari staf perwakilan CGS bahwa bangunan tersebut adalah turap air yang berfungsi mengelola air dan selanjutnya akan dialirkan untuk (salah satunya) mendinginkan mesin pengeboran milik CGS. Meskipun di yakini oleh CGS bahwa bangunan turap air tersbut tidak mempengaruhi debit air yang di manfaatkan oleh masyarakat, namun perlu pengujian lebih lanjut untuk memastikan bahwa beroperasinya CGS di area tersebut tidak mempengaruhi debit dan kualitas air yang di manfaatkan masyarakat sekitar, mengingat bangunan turap yang dimasud membendung air yang mengalir kearah Bendungan Ciparay;
  3. Informasi lainnya, bahwa Satuan Khusus Angkatan Darat TNI (Kopassus) yang melakukan latihan rutin di area beroperasinya CGS tersebut juga memanfaatkan air sungai Cikuluwung untuk menunjang pelaksanaan latihan.
    Bahwa area operasi CGS yang berada di wilayah TNGHS telah menyebabkan akses masyarakat di sekitar terbatas. Sebelum keberadaan CGS di area tersebut, masyarakat di Kabupaten Bogor dapat bebas menggunakan jalan alternatif menuju Kabupaten Sukabumi.

Pengamatan LBHKBR, jalan masyarakat yang menghubungkan kearah daearah wisata Curug Luhur (tinggi) tidak dapat lagi digunakan oleh masyarakat.

Curug Luhur adalah lokasi wisata yang paling sering di datangi oleh masyarakat Kabupaten Bogor. Setelah ditetapkannya area operasi Chevron sebagai obyek vital nasional dimana sistem pengamanannya diatur berdasarkan Kepres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Sejak itu pula akses masyarakat terbatasi di sekitar areal hutan lindung.

LBHKBR menduga pembatasan akses masyarakat tersebut juga berdampak pada pelaksanaan ritual kebudayaan/kepercayaan masyarakat setempat yang sangat tergantung pada alam.

Atas temuan awal tersebut, LBH KBR mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan audit HAM untuk memastikan dampak yang mungkin ditimbulkan atas beroperasinya CGS di Gunung Salak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar dalam perspektif ekologi, sosial, budaya dan ekonomi.

Penting dan mendesak untuk dilakukannya legal audit sebagai pemeriksaan secara seksama dari segi hukum terkait dengan status hukum (legalitas) keberadaan Chevron dengan tidak mengecualikan pemeriksaan tingkat ketaatan Chevron terhadap Kebijakan bisnis dan hak asasi manusia (HAM) serta ketaatan terhadap instrumen-instrumen hukum di Indonesia. Praktek buruk dari penerapan dan lemahnya pengawasan atas kebijakan adalah korupsi dan persekongkolan antara pejabat Negara pengambil kebijakan dengan pihak perusahaan sehingga dapat menjadi awal dari pelanggaran HAM itu sendiri.

LBHKBR mengingatkan bahwa isu hak asasi manusia dan bisnis telah menjadi kebijakan global yang permanen sejak tahun 1990-an. Perkembangan ini telah meningkatkan kesadaran sosial atas dampak bisnis pada isu hak asasi manusia. Hal ini juga telah menjadi perhatian serius Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Kerangka dari rekomenasi ini di dasarkan pada tiga pilar. Pertama, adalah tugas Negara untuk melindungi masyarakat atas pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan bisnis, melalui kebijakan yang tepat, regulasi, dan ajudikasi. Kedua, adalah tanggungjawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia, yang berarti bahwa perusahaan bisnis harus bertindak dengan due diligence untuk tidak melanggar hak orang lain serta harus mengatasi dampak buruk dimana mereka terlibat. Ketiga, adalah kebutuhan untuk akses yang lebih besar oleh masyarakat yang menjadi korban untuk dilakukan pemulihan yang efektif, baik yudisial dan non-yudisial.

Tiga pilar diatas merupakan komponen penting dan saling berkaitan dengan tindakan pencegahan dan perbaikan: tugas Negara untuk melindungi karena terletak di bagian paling inti dari rezim hak asasi manusia, sedangkan tanggungjawab perusahaan untuk hormat karena masyarakat adalah dasar harapan dari bisnis itu sendiri.

Upaya perbaikan paling terpadu sekalipun tidak dapat mencegah semua penyalahgunaan tanpa disertai dengan pengawasan yang melibatkan publik.

Demikian release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimaksih

 

LBH KEADILAN BOGOR RAYA

Sugeng Teguh Santoso, S.H. (Pembela Umum) HP. 08158931782

Syamsul Alam Agus (Pembela Umum) HP. 08118889083

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *