Fokus Kerja

BANTUAN HUKUM

Membela Masyarakat atas Perilaku dan Tindakan Kekerasan Diskriminasi

yang Dipraktekkan Negara

justice - Yayasan Satu Keadilan

JUSTICE

Melalui unit kerja advokasi Yayasan Satu Keadilan, yakni LBH Keadilan Bogor Raya memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat di wilayah Bogor Raya.

Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat marjinal ini diberikan tanpa membedakan latar belakang, suku, agama, keyakinan dan ras, melainkan bertumpu pada nilai-nilai keseteraan di depan hukum, penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Bentuk bantuan hukum yang diberikan tidak hanya pendampingan/ pembelaan pada tingkat pengadilan (litigasi), namun juga melakukan upaya-upaya hukum diluar pengadilan (non-litigasi).

Disamping itu, advokasi yang dilakukan oleh YSK juga berupaya memengaruhi kebijakan publik yang menentukan terjaminnya hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan hak-hak sipil politik masyarakat secara luas.

Lembaga Bantuan Hukum

KEADILAN BOGOR RAYA

Jalan Parakan Salak No. 1
Desa Kemang, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor,
16310, Jawa Barat
Telp : +62819 3848 7638

Email: lbhkbr@satukeadilan.org

KEADILAN SUKABUMI RAYA

Perumahan Pakuan Residence Blok C2
Jl. Sawah Bera RT 02 RW 03 Kel. Dayeuh Luhur, Kec. Warudoyong, Sukabumi 43134
Telp/Fax +62813 1007 2814

Email: lbhksr@satukeadilan.org

KEADILAN JAKARTA RAYA

Jl. Tanjung Lengkong No.4 RT 12 RW 7
Kel. Bidara Cina, Kec. Jatinegara,
Jakarta Timur
Telp: +62857 7766 8350

Email: lbhkjr@satukeadilan.org

Alur Pemberian Bantuan Hukum

1
2
3
4
5
6
7
8
Alur Pengaduan LBH YSK
1

Pengadu mengisi formulir pengaduan yang tersedia di kantor LBH YSK atau di satukeadilan.org

2

Menunggu untuk diwawancarai

3

pemanggilan
untuk wawancara

4

Proses wawancara/konsultasi

5

Pengaduan diterima

6

Pembelaan hukum oleh Pekerja Bantuan Hukum LBH YSK

7

Pengaduan ditolak

8

Merekomendasikan
kantor hukum lainnya

Bagaimana Menjadi Klien Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Satu Keadilan?

  • LBH Yayasan Satu Keadilan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin dan awam hukum, khususnya warga Jawa Barat dengan persyaratan-persyaratan tertentu;

  • Yang dimaksud dengan cuma-cuma adalah klien tidak akan dibebani pembayaran honorer/ fee profesional untuk layanan bantuan hukum;

  • Permasalahan yang diajukan oleh klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan masyarakat golongan miskin, mengandung dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan;

  • Calon Klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir calon klien dan memperlihatkan KTP/ tanda pengenal lainnya;

  • Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir. LBH – Yayasan Satu Keadilan akan memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;

  • Waktu pendaftaran klien baru:

    • Senin s/d Kamis; pukul 09.00 – 15.00 WIB
    • Hari Sabtu dan Minggu serta hari-hari libur nasional, kantor LBH – Yayasan Satu keadilan tutup/libur.
  • Calon klien diharapkan membayar administrasi minimal Rp. 5.000,- dan dibayarkan ditempat pendaftaran;

  • Apabila usaha penyelesaian perkaranya diluar kantor LBH – Yayasan Satu Keadilan, klien akan dikenai biaya transportasi sebesar Rp. 15.000,- untuk dalam kota dan Rp. 25.000,- untuk wilayah Jakarta/ Tangerang/ Bekasi sekali jalan;

  • Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya. Biaya resmi dan transportasi diterima langsung oleh bendahara LBH – Yayasan Satu Keadilan dengan tanda kwitansi yang berstempelkan LBH – Yayasan Satu Keadilan;

  • LBH – Yayasan Satu Keadilan sama sekali tidak membenarkan pekerja-pekerjanya menerima/ meminta biaya-biaya diluar biaya tersebut di atas.

“At his best, man is the noblest of all animals; separated from law and justice he is the worst”

Aristoteles
AristotelesAncient Greek Philosopher and Scientist 384 BC - 322 BC
© Copyright - Yayasan Satu Keadilan