Fokus Kerja
PENDIDIKAN
Menyelenggarakan Pendidikan atau Pelatihan dengan Metode Formal Informal
dalam rangka keadilan sosial dan keadilan hukum
Fokus Kerja
Menyelenggarakan Pendidikan atau Pelatihan dengan Metode Formal Informal
dalam rangka keadilan sosial dan keadilan hukum
Sumber daya manusia pemberi bantuan hukum khususnya Advokat pada organisasi bantuan hukum menjadi salah satu faktor penggerak utama. Untuk menjadi advokat, seseorang harus melalui berbagai tingkatan. UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memberikan syarat bahwa untuk bisa dilantik dan disumpah menjadi advokat, seseorang harus selesai menempuh pendidikan tinggi hukum, mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), magang selama 2 tahun terus menerus pada kantor advokat/organisasi bantuan hukum dan telah dinyatakan lulus ujian advokat.
Yayasan Satu Keadilan memandang pentingnya memberi perhatian pada peningkatan kemampuan pemberi bantuan hukum, utamanya melalui kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), YSK telah melaksanakan PKPA sejak tahun 2016. Tujuan utama dari PKPA oleh YSK yakni memfasilitasi para penggiat bantuan hukum dan HAM untuk menjadi pengacara bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan buta hukum, dan juga meningkatkan kualitas pemahaman calon pengacara di bidang hak asasi manusia.
Untuk memfasilitasi penguatan keterampilan sebagai pendamping hukum, YSK ditiap kesempatan memfasilitasi pemagang di 3 (tiga) unit Lembaga Bantuan Hukumnya, LBH Keadilan Bogor Raya, LBH Keadilan Sukabumi Raya dan LBH Keadilan Jakarta Raya.
Selain itu, Yayasan Satu Keadilan juga melakukan Pengembangan Pendidikan Hukum HAM untuk korban dan jaringan yang mana sebagai upaya untuk memperkuat advokasi yang tengah dilakukan. YSK memfasilitasi pertemuan korban yang bersifat tematik maupun pengetahuan umum yang bersifat diskusi, pelatihan atau pertemuan untuk membangun strategi bersama.
Khusus untuk Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan, YSK memfasilitasi pertemuan komunitas korban seluruh Indonesia yang diselenggarakan bersama dengan SOBAT KBB di Bogor, Yogyakarta, Kupang, Medan, Aceh dan Jakarta.