Fokus Kerja

PENDIDIKAN

Menyelenggarakan Pendidikan atau Pelatihan dengan Metode Formal Informal

dalam rangka keadilan sosial dan keadilan hukum

education - Yayasan Satu Keadilan

EDUCATION

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Sumber daya manusia pemberi bantuan hukum khususnya Advokat pada organisasi bantuan hukum menjadi salah satu faktor penggerak utama. Untuk menjadi advokat, seseorang harus melalui berbagai tingkatan. UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memberikan syarat bahwa untuk bisa dilantik dan disumpah menjadi advokat, seseorang harus selesai menempuh pendidikan tinggi hukum, mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), magang selama 2 tahun terus menerus pada kantor advokat/organisasi bantuan hukum dan telah dinyatakan lulus ujian advokat.

Yayasan Satu Keadilan memandang pentingnya memberi perhatian pada peningkatan kemampuan pemberi bantuan hukum, utamanya melalui kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).  Bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), YSK telah melaksanakan PKPA sejak tahun 2016. Tujuan utama dari PKPA oleh YSK yakni memfasilitasi para penggiat bantuan hukum dan HAM untuk menjadi pengacara bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan buta hukum, dan juga meningkatkan kualitas pemahaman calon pengacara di bidang hak asasi manusia.

Untuk memfasilitasi penguatan keterampilan sebagai pendamping hukum, YSK ditiap kesempatan memfasilitasi pemagang di 3 (tiga) unit Lembaga Bantuan Hukumnya, LBH Keadilan Bogor Raya, LBH Keadilan Sukabumi Raya dan LBH Keadilan Jakarta Raya.

Katanya tentang PKPA YSK

“Menurut saya PKPA YSK langka, unik, karena banyak diikuti oleh aktivis yang mau jadi advokat yang peduli terhadap orang miskin dan buta hukum. Karena itu bagi orang-orang yang punya kepedulian sosial cocok untuk mengikuti PKPA YSK”

Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.
Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.Ketua Umum DPN Peradi

“Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Yayasan Satu Keadilan meyakinkan gua agar lebih serius bergerak untuk rakyat bawah”

Petrus Djeke a.k.a Boy MARJINAL
Petrus Djeke a.k.a Boy MARJINALPeserta PKPA YSK angkatan ke-II

“Percuma lulus Sarjana Hukum kalau tidak ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pilihan terbaik tentu saja di Yayasan Satu Keadilan”

Anissa Rizky, S.H
Anissa Rizky, S.HPengacara Publik LBH Keadilan Jakarta Raya

“Gue jamin lo ga akan nyesel ikut PKPA di Yayasan Satu Keadilan. Disana kita belajar tentang Keadilan Sosial, Gender dan Feminisme. Tidak sekedar membahas beracara namun juga membahas isu sosial politik yang berkembang”

Citra, S.H
Citra, S.HPeserta PKPA YSK angkatan ke-I dan Pengacara Publik di LBH Jakarta

“Harapan saya kepada peserta PKPA Yayasan Satu Keadilan agar menjadi advokat profesional, memegang teguh prinsip hukum, tidak berdasar pada kepentingan sesaat seperti materi berupa uang, tetapi didudukkan hak dan kewajibannya bagi semua orang”

H. Fikri Habibi, S.H., M.H.
H. Fikri Habibi, S.H., M.H.Pengajar PKPA YSK

“Saya mendapat pembelajaran dari PKPA di Yayasan Satu Keadilan, bukan hanya belajar sebatas mengkaji Undang-Undang secara normatif, tapi kita juga diajarkan teknik dalam beracara khususnya menjadi seorang advokat yang profesional dan proporsional”

Ichaad
IchaadPeserta PKPA YSK angkatan ke-III dari LBH Unsimar Poso

Pendidikan Hukum dan HAM Bagi Korban dan Jaringan

Selain itu, Yayasan Satu Keadilan juga melakukan Pengembangan Pendidikan Hukum HAM untuk korban dan jaringan yang mana sebagai upaya untuk memperkuat advokasi yang tengah dilakukan. YSK memfasilitasi pertemuan korban yang bersifat tematik maupun pengetahuan umum yang bersifat diskusi, pelatihan atau pertemuan untuk membangun strategi bersama.

Khusus untuk Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan, YSK memfasilitasi pertemuan komunitas korban seluruh Indonesia yang diselenggarakan bersama dengan SOBAT KBB di Bogor, Yogyakarta, Kupang, Medan, Aceh dan Jakarta.

© Copyright - Yayasan Satu Keadilan