Alur Pengaduan dan Pemberian Bantuan Hukum
Pengisian Form Pengaduan
Pengadu/ Calon Klien mengisi formulir pengaduan baik melalui formulir yang tersedia di website satukeadilan.org, maupun datang langsung ke LBH YSK (LBH Keadilan Bogor Raya, LBH Keadilan Sukabumi Raya, atau LBH Keadilan Jakarta Raya)
Proses Wawancara
Setelah pengaduan diterima oleh LBH YSK, pekerja bantuan hukum LBH YSK akan memanggil klien untuk diwawancarai dan atau konsultasi
Verifikasi Pengaduan sesuai mandat dan fokus kerja LBH YSK
Pengaduan dilanjutkan ke rapat internal LBH YSK untuk menentukan apakah pengaduan diterima atau ditolak
Pengaduan Diterima atau Ditolak
Pekerja Bantuan Hukum LBH YSK akan kembali menghubungi Pengadu/ Calon Kline, bilamana:
- Pengaduan Diterima, akan dilanjutkan ke tahap pendampingan/ pembelaan hukum oleh LBH YSK
- Pengaduan Ditolak, bilamana pengaduan tidak berkesesuaian dengan mandat organisasi dan atau tidak menjadi fokus kerja LBH YSK
Pengaduan Diterima
Pekerja Bantuan Hukum LBH YSK akan kembali menghubungi Pengadu/ Calon Klien bila pengaduan diterima dan akan dilanjutkan ke tahapan pendampingan/ pembelaan hukum
Pengaduan Ditolak
Pekerja Bantuan Hukum LBH YSK akan kembali menghubungi Pengadu/ Calon Klien bila pengaduan ditolak, disertai alasan penolakan dan memberikan rekomendasi kantor hukum yang baik dah sesuai dengan pengaduan
Formulir Pengaduan
Isi formulir berikut sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada
tanda *) harus diisi