Alur Pengaduan dan Pemberian Bantuan Hukum

Pengisian Form Pengaduan

Pengadu/ Calon Klien mengisi formulir pengaduan baik melalui formulir yang tersedia di website satukeadilan.org, maupun datang langsung ke LBH YSK (LBH Keadilan Bogor Raya, LBH Keadilan Sukabumi Raya, atau LBH Keadilan Jakarta Raya)

Proses Wawancara

Setelah pengaduan diterima oleh LBH YSK, pekerja bantuan hukum LBH YSK akan memanggil klien untuk diwawancarai dan atau konsultasi

Verifikasi Pengaduan sesuai mandat dan fokus kerja LBH YSK

Pengaduan dilanjutkan ke rapat internal LBH YSK untuk menentukan apakah pengaduan diterima atau ditolak

Pengaduan Diterima atau Ditolak

Pekerja Bantuan Hukum LBH YSK akan kembali menghubungi Pengadu/ Calon Kline, bilamana:

  1. Pengaduan Diterima, akan dilanjutkan ke tahap pendampingan/ pembelaan hukum oleh LBH YSK
  2. Pengaduan Ditolak, bilamana pengaduan tidak berkesesuaian dengan mandat organisasi dan atau tidak menjadi fokus kerja LBH YSK

Pengaduan Diterima

Pekerja Bantuan Hukum LBH YSK akan kembali menghubungi Pengadu/ Calon Klien bila pengaduan diterima dan akan dilanjutkan ke tahapan pendampingan/ pembelaan hukum

Pengaduan Ditolak

Pekerja Bantuan Hukum LBH YSK akan kembali menghubungi Pengadu/ Calon Klien bila pengaduan ditolak, disertai alasan penolakan dan memberikan rekomendasi kantor hukum yang baik dah sesuai dengan pengaduan

Formulir Pengaduan

Isi formulir berikut sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada
tanda *) harus diisi

Bagaimana Menjadi Klien Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Satu Keadilan?

Cuma-cuma

LBH Yayasan Satu Keadilan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin dan awam hukum. Yang dimaksud dengan cuma-cuma adalah klien tidak akan dibebani pembayaran honorer/ fee profesional untuk layanan bantuan hukum.

Kasus Struktural

Permasalahan yang diajukan oleh klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan masyarakat golongan miskin, mengandung dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan.

Formulir Pengaduan

Calon Klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir calon klien dan memperlihatkan KTP/ tanda pengenal lainnya. Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir. LBH – Yayasan Satu Keadilan akan memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak.

Jadwal Pengaduan

Waktu pendaftaran klien baru:

  • Senin s/d Kamis; pukul 09.00 – 15.00 WIB
  • Hari Sabtu dan Minggu serta hari-hari libur nasional, kantor LBH – Yayasan Satu keadilan tutup/libur.
© Copyright - Yayasan Satu Keadilan