Yayasan

Satu Keadilan

Berjuang untuk Penegakan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia berbasis pada Kedaulatan Rakyat yang Bebas dari Ketakutan dan Penindasan Berbagai Bentuk Kekerasan Pelanggaran HAM Diskriminasi

Dan adanya Persamaan Depan Hukum

justice - Yayasan Satu Keadilan

JUSTICE

HUMAN RIGHTS

DEMOCRACY

Yayasan SATU KEADILAN disingkat “YSK”, terbentuk pada tanggal pada 14 Februari 2014 di Kota Bogor, Jawa Barat. Semula, para inisiator organisasi ini telah membentuk sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) pada tahun 2012. Sebagai sebuah lembaga bantuan hukum yang bekerja memantau persoalan hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, LBHKBR banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat yang berani menyampaikan aspirasinya tentang problem Hukum dan HAM yang terjadi di daerah.

Dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat korban, akademisi, aktivis serta praktisi Hukum dan HAM tercetuslah ide untuk membentuk sebuah Yayasan yang berfungsi menaungi bantuan hukum dan berbagai inisiatif untuk pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah Jawa Barat. Disepakatilah pembentukan sebuah Yayasan yang berusaha bekerja untuk memperjuangkan tercapainya rasa keadilan masyarakat.

Yayasan SATU KEADILAN dibentuk untuk memberi perhatian terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya. Lebih jauh, Yayasan SATU KEADILAN juga berjuang untuk ditegakkannya demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Sebuah perjuangan yang ditujukan untuk menumbuhkan demokrasi dan keadilan yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat yang bebas dari ketakutan dan penindasan, persamaan didepan hukum, berbagai bentuk kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Diskriminasi, termasuk yang berbasis gender, agama/kepercayaan, warna kulit, orientasi seksual dan ras.

Seluruh potensi dan energi yang dimiliki Yayasan SATU KEADILAN diarahkan guna mendorong berkembangnya ciri-ciri sebuah sistem dan kehidupan bernegara yang bersifat sipil serta jauhnya dari politik kekerasan serta mendorong pencapaian keadilan masyarakat melalui pendekatan hukum yang berkeadilan dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

Secara khusus Yayasan SATU KEADILAN bekerja melakukan pembelaan terhadap masyarakat atas perilaku kekerasan yang dipraktekkan negara, menentang kebijakan yang berpotensi melahirkan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi termasuk pengabaian hak-hak sipil warga negara, dan menggalang pembentukan sikap dan opini bagi masyarakat yang lebih luas tentang tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia. Harapan agar kerja tersebut dapat berjalan efektif dan berhasil hanya dapat menjadi kenyataan jika terdapat dukungan yang lebih luas dari masyarakat. Dukungan utama diharapkan terwujud melalui sektor masyarakat pada lapisan korban kekerasan diskriminasi hukum dan kelompok masyarakat sipil.

Badan Hukum

Akta Pendirian Yayasan Satu Keadilan No. 18 Tanggal 12-01-2015 Kantor Notaris James Sinaga, S.H, M.Kn

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008666.AH.01.04. Tahun 2015. Tanggal, 22 Juni 2015

Dalam perumusan peran dan posisinya, Yayasan Satu Keadilan mengukuhkan visi dan misinya melalui gerakan di bidang sosial dan kemanusiaan dengan berperan serta aktif dalam upaya terwujudnya:

  • Negara dan pemerintahan yang memenuhi keadilan sosial dan menjamin keadilan hukum bagi segenap warga Negara tanpa adanya diskriminasi, termasuk diskriminasi yang berbasis gender, dengan menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

  • Perilaku dan kebijakan penyelenggaraan Negara dan pemerintahan dalam segenap usaha untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat dilakukan menurut tata kelola yang bersih dan baik.

  • Kesadaran warga Negara pada umumnya akan hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dalam rangka penegakan hukum dan memperjuangkan pengungkapan kebenaran yang berkeadilan, pemajuan demokrasi, pemenuhan dan perlindungan nilai-nilai hak asasi manusia.

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan Satu Keadilan mengembangkan program-program utamanya sebagai berikut:

1
2
3
4
5
6
1

Melakukan studi, pemantauan, kritis dan sosialisasi guna reformasi hukum dan pemajuan kebijakan publik yang berkeadilan sosial

2

Menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan baik formal maupun informal dalam rangka keadilan sosial dan keadilan hukum

3

Menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat

4

Memberikan bantuan hukum atau advokasi pada umumnya, baik litigasi dan non litigasi, dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak- hak warga Negara berdasarkan prinsip atau norma hukum, demokrasi, hak asasi manusia dan tata kelola penyelenggaraan negara yang baik;

5

Menyelenggarakan penerbitan atau percetakan, dan lembaga penyiaran dalam rangka mendukung kegiatan atau program perlindungan dan pemajuan keadilan hukum dàn keadilan sosial;

6

Melaksanakan program-program partisipatif masyarakat dalam kerjasama kemitraan strategis dengan segenap unsur dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat demi peningkatan kesejahteraan sosial.

Unit Kemandirian - Joglo Keadilan
Unit Bantuan Hukum
© Copyright - Yayasan Satu Keadilan