Posts

YSK-BEBASKAN SUDARTO TOTO

Surat Terbuka YSK: Segera Bebaskan Sudarto Toto

Segera Bebaskan Sudarto Toto
Jamin dan Lindungi Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Republik Indonesia

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Kapolda Sumatera Barat
Irjen Pol. Drs Toni Harmanto
Di Tempat,

Awal tahun 2020 telah dicemari oleh perilaku sewenang-wenang aparat Kepolisian Sumatera Barat dengan melakukan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Sudarto Toto, seorang aktivis yang memperjuangkan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Tindakan kriminalisasi ini dengan terang benderang menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan untuk membukam suara-suara kritis dan pembelaan terhadap kelompok agama dan keyakinan yang rentan didiskriminasi.

Sudarto Toto, Direktur Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Sumatera Barat, ditangkap pada tanggal 7 Januari 2020 di Kantor PUSAKA dikarenakan diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial. Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/77/K/XII/2019Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana. Sudarto pun disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelum ditangkap, Sudarto sempat menerima telpon dari seseorang yang tidak diketahui dan mengajak Sudarto untuk bertemu di kantor PUSAKA. Setelah ditunggu di kantor PUSAKA, 8 (delapan) aparat kepolisian Polda Sumatera Barat mendatangi kantor PUSAKA dan langsung menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan, SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi sempat akan menyita unit komputer yang ada di kantor PUSAKA, namun ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan.

Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh adanya pelarangan perayaan ibadah Natal di Nagari Sikabau atas balasan surat pemberitahuan dari Pemerintahan Nagari Sikabau, Kec. Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya. Surat tersebut berisi bahwa pemerintahan Nagari merasa keberatan atau tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020 yang bersifat terbuka dan berskala jemaat yang banyak. Perayaan tersebut disarankan untuk dilaksanakan di luar wilayah hukum pemerintahan Nagari dan adat istiadat wilayah Sikabau. Dalam surat tersebut juga disebutkan agar ibadah Natal dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing bilamana umat Kristiani di Nagari Sikabau ingin melaksanakan ibadah Natal.

Atas peristiwa tersebut, kami menilai bahwa Polda Sumatera Barat telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang (abuse of power), dan melanggar hak konstitusi warga Negara.

Pertama, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Sudarto adalah tindakan unprosedural, melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mana menegaskan bahwa sebelum penangkapan, seharusnya dilakukan upaya pemanggilan terlebih dahulu. Upaya pemanggilan ini dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan Surat Panggilan atas dasar Laporan Polisi, laporan hasil penyelidikan dan pengembangan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara.

Kedua, tindakan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Sudarto serta pengabaian pihak kepolisian atas peristiwa yang melatarbelakanginya telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, jaminan dan perlindungan hak setiap warga Negara dalam menyampaikan pendapat (kebebasan bereskpresi) dan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut (kebebasan beragama dan berkeyakinan). Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 3 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; dan Pasal 19 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dimana adanya perlindungan kepada setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. Selain itu pihak kepolisian Sumatera Barat juga telah mengabaikan perintah kewajibannya dalam NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Disamping itu, Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakin secara jelas dijamin dan dilindungi oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 29 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang mana hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun.

Ketiga, Tindakan Polda Sumbar atas penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Sudarto tidak mencerminkan komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memajukan teleransi dan jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pernyataan jaminan dan perlindungan tersebut kembali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat menghadiri perayaan Natal Nasional 2019 di Sentul Internasional Convention Center (SICC), (27/12/2019):

“Saya tegaskan bahwa di negeri Pancasila, negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Saya tegaskan di sini sekali lagi, negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.”[1]

Oleh karena itu, kami mendesak agar:

  1. Kapolda Sumatera Barat segera membebaskan Sudarto Toto dari semua tuduhan. Keputusan ini harus disertai dengan dikeluarkannya SP3 terhadap kasus yang dituduhkan terhadap Sudarto Toto;
  2. Kapolda Sumatera Barat harus bersikap dan bertindak objektif serta mengedepankan perlindungan dan jaminan hak asasi manusia dalam menangani kasus tersebut;
  3. Kapolda Sumatera Barat harus segera mengambil tindakan dalam perlindungan dan jaminan serta penegakan hukum atas pelarangan ibadah di Nagari Sikabau dan di wilayah lain yang masih dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat;
  4. Mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk mengambil langkah korektif dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada Kapolda Sumatera Barat serta aparat kepolisian lainnya yang terkait dengan penangkapan sewenang-wenang kepada pembela hak asasi manusia, Sudarto Toto (Direktur PUSAKA);
  5. Untuk menjamin usaha pembelaan hak asasi manusia di Indonesia, kami mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan terkait dengan pengakuan dan perlindungan kepada pembela hak asasi manusia.

Bogor, 8 Januari 2020

Hormat Kami,

Yayasan Satu Keadilan

Syamsul Alam Agus, S.H.
Sekretaris

Tembusan Kepada Yth.

  1. Kepolisian Republik Indonesia
  2. Komisi Kepolisian Nasional
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  4. Ombudsman Republik Indonesia

[1] news.detik.com, Di Depan Umat Kristiani, Jokowi: Negara Jamin Kebebasan Beragama, https://news.detik.com/berita/d-4838099/di-depan-umat-kristiani-jokowi-negara-jamin-kebebasan-beragama diakses pada 8 Januari 2020

Kota Bogor Tetap Gelar Perayaan Imlek di Tengah Penolakan

Pemerintah Kota Bogor tetap akan melaksanakan perayaan Imlek di kota itu meski mendapat penolakan dari kelompok tertentu. Langkah itu dipuji sebagai sikap tegas dalam menjaga keberagaman di tengah sejumlah catatan intoleransi kota Kujang itu.

Peserta pawai nampak membawa liong (naga) dalam Bogor Street Festival 2016. (dok. Pemerintah Kota Bogor)

JAWA BARAT (VOA) —
Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Bogor didukung pemerintah kota dan akan diselenggarakan pada Selasa (19/2/2019). Acara bertajuk Bogor Street Festival ini sudah rutin dilangsungkan sejak 2015 dan diklaim mendatangkan 100 ribu pengunjung tiap tahun. Kegiatan parade dan pertunjukan seni ini pernah ditetapkan sebagai aset pariwisata oleh Kementerian Pariwisata.

Namun, seruan penolakan datang untuk pertama kalinya dari kelompok yang menamakan dirinya Forum Muslim Bogor (FMB). Dalam surat terbuka yang ramai disebar di media sosial, FMB meminta pemerintah kota Bogor tidak memfasilitasi perayaan itu.

Meski begitu, Walikota Bogor Bima Arya, bersama pimpinan daerah dan para tokoh agama, menyatakan tetap melaksanakannya karena acara itu merupakan ‘pagelaran seni dan budaya’.

Walikota Bogor Bima Arya mengunjungi anak-anak yang berlatih tari Liong (naga) di Bogor dalam persiapan Bogor Street Festival. (courtesy: Bima Arya)

Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin) wilayah Jawa Barat menyambut baik langkah pemerintah itu. “Sudah tepat. Ketika kearifan lokal itu untuk diangkat jadi ikon di kota Bogor, itu kan akan mampu menarik wisatawan,” ujar ketua Matakin Jabar WS Haryanto ketika dihubungi VOA.

Haryanto menjelaskan, hal-hal yang diangkat dalam perayaan Imlek kota Bogor itu murni seni dan budaya, bukan ritual keagamaan.

“Kita harus dapat membedakan antara budaya dan ritual keagamaan. Kalau kebudayaan seperti mengadakan barongsai festival dan liong (naga) kita nggak keberatan karena itu budaya” tambahnya.

Sementara bagian ritual agama, jelasnya, hanya dilakukan oleh umat Khonghucu. Ada 4 rangkaian sembahyang yang dilakukan sampai hari Cap Go Meh.

“Imlek adalah hari raya agama Khonghucu di mana umat Khonghucu bersujud syukur kepada Tian atau Tuhan Yang Maha Kuasa atas apa yang Tuhan berikan selama satu tahun ini,” paparnya.

Bima Arya Didorong Selesaikan Kasus Intoleransi Lain

Yayasan Satu Keadilan (YSK) di Bogor, yang berkecimpung dalam perlindungan hak sipil dan kebebasan beragama, juga mendukung ketegasan Bima Arya. Namun, Sekretaris YSK, Syamsul Alam Agus, meminta Bima juga menyelesaikan kasus-kasus intoleransi lainnya.

“Untuk segera melakukan pembenahan kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang kami nilai menghambat pelaksanaan hak-hak konstitusi warga negara. Khususnya hak atas beribadah, hak untuk memeluk atau mempercayai satu keyakinan. Sehingga praktik-praktik intoleransi di kota Bogor bisa segera diselesaikan,” jelasnya kepada VOA.

Salah satu kasus intoleransi di Bogor adalah penyegelan GKI Yasmin yang sudah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung sejak 2010. Selain itu, terdapat penolakan-penolakan terhadap kelompok Syiah, Ahmadiyah, dan kelompok marjinal lain, yang muncul sejak 2015.

Sejak GKI Yasmin disegel, para anggota jemaat melakukan ibadah dua minggu sekali di seberang Istana Merdeka, Jakarta. Ibadah ini dilakukan bersama jemaat HKBP Filadelfia, Bekasi, yang bernasib serupa. (foto: dok).

Dalam Indeks Kota Toleran Setara Institute, kota Bogor membaik dari posisi 92 (2017) ke 89 (2018). Namun demikian, posisi itu tetap termasuk 10 terburuk karena riset ini dilakukan di 94 kota.

Di samping perubahan kebijakan, YSK juga masuk ke jalur hukum. Lembaga ini telah melaporkan seruan FMB ke polisi dengan dugaan ujaran kebencian. Alam mengatakan, upaya hukum harus ditempuh, meski acara Bogor Street Festival tetap dilaksanakan.

“Kami YSK memandang perlu sebuah upaya hukum agar mampu menciptakan efek jera. Agar praktik-praktik intoleransi tidak terus dilakukan dan menyebabkan ketakutan kepada warga dalam memenuhi hak-hak konstitusionalnya,” jelasnya seraya mengatakan FMB telah beberapa kali menunjukkan sikap menolak keberagaman. [rt/em]

Sumber: voaindonesia.com

Perdalam Makna Toleransi, 7 Seniman Muda Indonesia Kunjungi YSK

para seniman muda SOLID-ID sedang berbicang bersama perwakilan komunitas agama dan kepercayaan. Doc. Cafe Kandang Sapi

Search for Common Ground Indonesia (SFCG Indonesia)  menyelenggarakan Lokakarya Residensi Seni “Ramai Tapi Damai” dengan 7 (tujuh) seniman muda sebagai penerima dana hibah program SOLID-ID (Solidifying Religious Freedom in Indonesia). Kegiatan yang dimulai sejak 27 Agustus lalu ini, diakhiri dengan agenda site visit  ke Yayasan Satu Keadilan (YSK) pada hari Rabu (29/08/18).

YSK dipilih menjadi lokasi kunjungan SOLID-ID agar menjadi ‘suplemen’ tambahan bagi peserta residensi seni dalam memahami perspektif keberagaman (toleransi) lewat tukar pandangan serta gagasan. Untuk memperkuat wawasan peserta, YSK juga mengundang perwakilan komunitas pemeluk agama dan kepercayaan.

Kami sangat mendukung program ini. Semangat kampanye dan edukasi tentang keberagaman yang dipunyai SFCG sama dengan apa yang dijalankan oleh YSK,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua YSK, dalam sambutan pembuka acara.

Program officer SFCG untuk SOLID-ID, Shaffira Gayatri menjelaskan bahwa dana hibah kepada 7 (tujuh) seniman terpilih untuk menciptakan karya seni yang mendukung pesan-pesan perdamaian dan toleransi beragama. Selanjutnya akan mengadakan Festival Seni dan Keberagaman untuk memamerkan karya-karya seni tersebut ke publik.

Kami percaya bahwa seni adalah medium yang baik untuk mempromosikan perdamaian karena sifatnya yang multitafsir. Harapannya, melalui karya-karya seni ini kami dapat menawarkan perspektif baru dari isu-isu keberagaman yang seringkali tidak bisa dilihat dari satu dimensi saja”, jelasnya.

Lewat kunjungan langsung ke komunitas, SFCG berharap banyak peserta penerima dana hibah mampu menyerap rasa serta dari makna toleransi yang ditunjukkan oleh perjuangan komunitas yang hadir memberikan paparannya.

Kunjungan komunitas ini sangat penting artinya untuk meningkatkan kepekaan para seniman dalam memahami isu-isu kebebasan beragama dan masalah-masalah riil yang dihadapi oleh komunitas minoritas agama”, tutupnya.

Tentang SOLID-ID Residensi Seni “Ramai Tapi Damai”.

Sebagai organisasi yang memiliki misi menciptakan kedamaian yang berkelanjutan dengan menyuarakan toleransi dan resolusi konflik, Search for Common Ground Indonesia percaya bahwa seni bisa menjadi alat yang kuat untuk menciptakan perubahan dan mendukung pergerakan, termasuk dalam hal mendukung kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama. Seni dikenal sebagai salah satu cara untuk mengekspresikan ide dan pendapat, dengan potensi yang besar untuk mempengaruhi hati dan opini.

Sebagai bagian dari proyek ​SOLID-ID: ​Memperkokoh Kebebasan Beragama di Indonesia​, SFCG Indonesia, bekerja sama dengan SPEKTAKEL ID, mengadakan program Residensi Seni untuk mendorong terciptanya karya-karya seni sebagai katalis untuk menyebarkan pesan pentingnya memahami dan mendukung kebebasan beragama di Indonesia.

Melalui proses Panggilan Terbuka, 7 (tujuh) proposal karya seni terbaik dipilih untuk mendapatkan dana hibah dari program Residensi. Selanjutnya, sebagai rangkaian kegiatan Residensi Seni, kegiatan peningkatan kapasitas bagi para seniman terpilih juga dilakukan untuk memperdalam pemahaman di isu kebebasan beragama dan toleransi melalui kegiatan lokakarya.[]

Berfoto bersama usai diskusi. Doc. Cafe Kandang Sapi

YSK melalui Konveksi Joglo Art Shopnya ikut meramaikan Site Visit SOLID-ID dengan sablon cukil kayu ragam pesan damai dalam gambar. Doc. Cafe Kandang Sapi

YSK mendukung terbentuknya forum lintas iman dan kepercayaan di Kabupaten Bogor

Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Badan Sosial Lintas Agama Kabupaten Bogor (BASOLIA) dan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI) menggelar Forum Silaturahmi Umat Beragama hari ini Sabtu(18/8) di Joglo Keadilan, Parakan Salak, Kemang, Bogor. Mengambil tema Membangun Kesadaran Keberagaman, Memperkuat Fondasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi  salah satu cara meningkatkan toleransi antar umat beragama.

Ahmad Suhadi ketua BASOLIA kabupaten Bogor menuturkan kita lebih baik mencegah tindakan intoleransi.  Ia mengajak tokoh-tokoh agama supaya bisa menjaga umat dari tindakan intoleran. Sementara itu, Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso (STS) menyatakan, “Yayasan Satu Keadilan mempromosikan kesadaran bahwa memeluk agama merupakan hak setiap orang, kerekatan sosial dalam kebangsaan harus diperkuat”.Kami memang yayasan yang mempromosikkan satu persaudaraan di antara umat yang berbeda-beda agama. Ini merupakan mandat atau tugas yayasan”, tambahnya.

STS melanjutkan kita patut menjaga persatuan, supaya tidak timbul gesekan, agama sebagai satu keyakinan ataupun kepercayaan kita kedepankan aspek sosialnya yang bisa mempersatukan, jangan meruncingkan perbedaan dogmatisnya. Apalagi agama dikaitkan dengan politik. Keberadaan BASOLIA harus kita dukung. “BASOLIA mempunyai tujuan yang sama dengan mandat YSK maka kita fasilitasi“, ujar STS.

Dengan kehadiran pejabat dan perwakilan masing-masing organisasi keagamaan, kalau kita lihat normatifnya tidak ada yang menentang. Kalau ada yang menentang berarti mereka tidak cinta bangsa Indonesia“, tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari unsur pemerintahan dan organisasi keagamaan serta kepemudaan. Dari unsur pemerintahan Kesbangpol Kabupaten Bogor, Babinsa Kecamatan Kemang, Kapolsek Kemang, MWCNU Kemang dan beberapa organisasi lain. [Hari]