Direktur PT. Wepro Citra Sentosa Dipolisikan
— Siaran Pers LBH Keadilan Bogor Raya
Konsumen perumahan Amanah Residence melaporkan Direktur Wepro Citra Sentosa di Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Laporan Polisi tercatat dengan No. LP/5032/VIII/2019/Dit. Reskrimum tertanggal 15 Agustus 2019.
Penasihat Hukum pelapor dari LBH Keadilan Bogor Raya, Safitra, S.H., mengungkapkan bahwa laporan polisi dilakukan karena adanya indikasi terlapor tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang pelapor dan beberapa konsumen perumahan yang dijanjikan, ternyata fiktif.
“Laporan polisi ini dibuat karena kami menduga adanya dugaan penggelapan dan/atau penipuan, dimana PT. Wepro Citra Sentosa selaku pengembang perumahan menjanjikan akan membangun perumahan Amanah Residence di wilayah Serang, Tangerang Selatan”, kata Safitra.
“Setelah klien kami membayar booking fee pada tanggal 30 November 2017, dan sudah membayar down payment. Namun sampai sekarang, perumahan itu ternyata tidak ada alias fiktif. Kami berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan Polisi ini yang telah merugikan klien kami dan ribuan konsumen’’, lanjut Safitra.
Safitra mengungkapkan, bahwa upaya diluar jalur hukum sudah ditempuh, namun tidak ada solusi. “Kami sudah menyampaikan somasi, namun tidak ada respon. Sidang di Badan Perlindungan Konsumen pun, tidak pernah dihadiri. Bahkan terakhir kami dengar, kantor PT. Wepro Citra Sentosa ditutup sehingga menyulitkan konsumen untuk menuntut pengembalian dana mereka”, ujar pengacara dari LBH KBR tersebut.
Sebelumnya, Meriam dan beberapa temannya memesan perumahan di komplek Amanah Residence kepada PT. Wepro Citra Sentosa pada tahun 2017. Selain pelapor, ribuan konsumen telah melakukan pembayaran booking fee dan down payment. Namun hingga saat ini, perumahan tersebut tidak pernah dibangun. Hingga akhirnya mereka meminta bantuan hukum dari Yayasan Satu Keadilan.
Bogor, 18 Agustus 2019
LBH Keadilan Bogor Raya
Safitra, S.H.
Pengacara Bantuan Hukum LBH KBR
Narahubung: Safitra (081247978714)