Posts

Pengaduan Warga Teplan di Komnas HAM - LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: Korban Pengosongan Paksa Teplan Bogor Adukan Nasibnya ke Komnas HAM

,

Jakarta – Puluhan warga Teplan Bogor mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan nasibnya pasca rumah mereka dikosong paksa oleh Korem 061 Suryakencana, akhir Juli lalu. Kedatangan mereka langsung diterima oleh Komisioner bidang Mediasi Munafrizal Manan. Dalam kesempatan tersebut, warga didampingi oleh kuasa hukum mereka, LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) menjelaskan kronologis peristiwa pengosongan paksa atas rumah mereka. Warga tidak mengerti mengapa mereka sampai terusir dari rumahnya sendiri.

Pengaduan Warga Teplan di Komnas HAM - LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

Pengaduan Warga Teplan di Komnas HAM, didampingi oleh LBH KBR – foto: Doc.YSK

Kami tidak mengerti mengapa kami harus terusir dari rumah kami sendiri yang telah kami diami sejak 1970-an. Orang tua kami mewarisinya ke kami, bahkan secara rutin kami membayar PBB. Kami tidak mengerti alasan TNI AD,” ungkap Goris Sembiring, perwakilan warga.

Memang, fakta dokumen memperlihatkan bahwa warga telah membayar PBB secara rutin. Sehingga setidaknya warga adalah pemilik berdasarkan prinsip beziter rechti dan hak keutamaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Thaun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan mengapa LBH KBR mau memberikan bantuan hukum kepada warga. Ada alasan yang cukup kuat untuk mencari keadilan bagi warga Teplan Bogor.

Korban selayaknya mendapatkan perlindungan hukum atas hak pemukiman warga. Warga memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan hingga saat ini. Dengan fakta tsb , menurut hukum apabila warga memiliki dan membayar PBB atas nama warga maka jelas status tanah tersebut adalah tanah negara, yg berhak ditempati dan digarap dan penggarap berhak mengajukan hak atas tanah. klo itu tanah negara maka secara hukum atas tanah tsb belum dibebani hak atas tanah oleh pihak manapun termasuk tanah oleh TNI / KOREM .   Mudah-mudahan Komnas HAM memberi perhatian serius terhadap korban yg memiliki PBB ini” ujarnya.

Kami juga mohon komnas ham segera menindak lanjuti laporan dan memediasi segera dgn pihak korem / dandim bogor agar tdk ada lagi keresahan warga karena ada ancaman dilakukan tindakan sepihak pengosongan kembali atas rumah warga lainnya .

Komisioner Munafrizal Manan menyatakan menerima laporan warga dan akan membawa dalam rapat pleno. Komnas HAM menegaskan akan memeriksa kasus ini secara objektif bersama-sama pihak yang berkompeten. “Kami akan mengecek status tanah tersebut,”

Konflik warga Teplan Bogor dengan pihak TNI AD dikarenakan adanya klaim atas sejumlah lahan yang dikatakan sebagai rumah dinas TNI. Kebutuhan TNI dalam menyediakan rumah dinas bagi prajuritnya menjadi alasan kuat mengapa warga harus terusir. Di sisi lain, kejelasan status tanah Teplan Bogor masih menjadi perdebatan, apakah milik TNI AD ataukah tanah negara.

11 Agustus 2018

Sugeng Teguh Santoso, S.H
Koordinator Tim Pembela LBH KBR untuk Warga Teplan

Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi:
Sugeng Teguh Santoso, SH : 0822-2134-4458

LBH KBR Meminta Presiden Jokowi Turun Tangan Atasi Persoalan Pengosongan Rumah Dinas

,

Agu 8, 2018

pengaduan teplan_YSK.1_080818_censored - Yayasan Satu Keadilan

BOGOR – Hari sekitar 35 warga terdiri 28 Keluarga yg bertempat di tinggal di Jalan Kol. Enjo Martadisastra Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, yang dikenal dengan komplek/ asrama Teplan mengadukan masalah pengosongan pemukimam dan penganiayaan yang dialami warga yg dilalukan oleh Korem dan Kodim Bogor pada tanggal 26 Juli 2018. Warga pengadu adalah warga yg sudah tergusur dari rumahnya dan yang akan berpotensi digusur kemudian.

Andreas Gorisa Sembiring, kordinator FORJAGA yg mendampingi warga pengadu menyatakan bahwa warga yg datang adalah warga yang sudah dikosongkan dari rumahnya dan belum mendapatkan penggantian yang layak bahkan beberapa warga mendapatkan tindakan penganiayaan dari petugas Kodim/ Korem yang mengosongkan termasuk saudara Andreas Gori Sembiring yang luka pada mulutnya bagian dalam dan perlu dijahit.

Warga pengadu menyatakan bahwa mereka menempati rumah tersebut ada yg sejak tahun 1967 dan 1984 bervariasi. Mereka menempati rumah tersebut sebagai keluarga TNI AD. Masyarakat Pengadu terdiri dari janda TNI, anak – anak dari orang tua TNI . Warga umumnya memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas nama warga sendiri (baik atas nama anggota TNI yg masih pensiun, meninggal maupun atas nama penghuni yg adalah keturunannya).

8 rumah warga telah dikosongkan dengan tidak mendapatkan penggantian yang layak dan bahkan, barang-barang yang dikosongkan ditaruh begitu saja didepan rumah yg dikosongkan. Ada warga yang juga mendapatkan pemberian uang sewa 9 juta untuk penghuni yg terdiri dari beberapa keluarga. Warga berharap LBH KBR dapat memperjuangkan hak hak mereka atas pemukiman yg layak.

Berdasarkan hal hal yang disampaikan oleh warga tersebut dengan ini LBH KBR sampaikan :

  1. Warga yg memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas runah yg ditempatinya adalah warga yang berhak atas tanah dan bangunan yg mereka tempati berdasarkan prinsip UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria serta berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata menurut prinsil Beziter recht;
  2. Pengosongan paksa dengan kekerasan tanpa memberikan penggantian yg layak kepada warga pemilik yang dilakukan oleh Korem dan Kodim adalah perbuatan melawan hukum;

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum tersebut diatas maka LBH Keadilan Bogor Raya memandang bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum atas hak-hak mereka. Karenanya LBH Keadilan bogor raya meminta Danrem/Dandim ;

  1. Memulihkan hak-hak warga yg dirumahnya dikosongkan dengan mengembalikan warga kerumahnya kembali;
  2. Menghentikan rencana pengosongan rumah-rumah warga lainnya sampai dengan adanya pembicaraan dan penyelesaian yang adil antara warga dengan pihak Korem dan Kodim;
  3. Meminta perhatian Presiden Joko Widodo sebagai warga Kota Bogor untuk turun tangan membantu hak-hak para pensiunan TNI, janda TNI dan keluarga TNI agar mendapatkan hak-hak yang layak atas pemukiman serta meminta Walikota Bogor memperhatikan nasib warganya jangan hanya diam termasuk pada DPRD Kota Bogor untuk meperjuangkan aspirasi warga atas hak pemukiman.

LBH Keadilan Bogor Raya

Sugeng Teguh Santoso SH
Kordinator tim Pembela

sumber berita: headlinebogor.com

Puluhan Warga Teplan Mengadu ke LBH Keadilan Bogor Raya

,

pengaduan teplan_YSK.1_080818_censored - Yayasan Satu Keadilan

KEMANG-Sebanyak 28 kepala keluarga warga Asrama Teplan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya di Kemang, Bogor. Mereka mengadukan masalah pengosongan rumah yang dihuni dan adanya penganiayaan terhadap sejumlah penghuni oleh oknum aparat pada 26 juli 2018.

“Pengaduan warga Bogor Teplan ini karena pengosongan paksa rumah yang mereka tinggali oleh Korem dan Kodim Bogor,” kata Sugeng Teguh Santoso, SH, Kordinator Tim Pembela Warga Teplan dalam siaran pers yang diterima Polbo, Rabu, 8 Agustus 2018.

Ada sekitar 35 warga yang di tinggal di Jalan Kolonel Enjo Martadisastra, Kel. Kedung Badak Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor atau dikenal komplek asrama Teplan. Warga pengadu datang ke LBH Keadilan Bogor Raya didampingi Andreas Gorisa Sembiring, Kordinator Forjaga.

Andreas mengatakan, warga yang datang rumahnya sudah dikosongkan dan sampai saat ini belum mendapatkan penggantian secara layak. Bahkan, beberapa warga mengaku mendapatkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan petugas gabungan Kodim dan Korem.

Dugaan penganiayaan terjadi saat eksekusi pengosongan rumah. Salah satu korbannya adalah Andreas Gori Sembiring, yang luka pada mulut bagian dalam dan perlu dijahit .

“Warga pengadu menyatakan sudah menempati rumah di Teplan ada yang sejak tahun 1967 dan 1984. Mereka menempati rumah sebagai keluarga TNI AD,” jelas Sugeng.

Koordinator Tim Pembela menceritakan, warga pengadu terdiri dari janda TNI, anak dari keluarga TNI . Selain itu, para penghuni umumnya memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas nama warga sendiri.

“Baik atas nama anggota TNI yang sudah pensiun, meninggal dan atas nama penghuni dari keturunannya,” ujarnya.

Petugas dari Kodim dan Korem Bogor telah mengosongkan sebanyak 8 rumah. Namun, warga tidak mendapatkan penggantian yang layak. Bahkan, ada barang-barang dari rumah yang dikosongkan ditaruh begitu saja di teras.

“Memang ada yang mendapatkan pemberian uang sewa rumah sebesar Rp 9 juta untuk beberapa keluarga penghuni. Kami berharap LBH KBR dapat memperjuangkan hak hak mereka atas pemukiman yang layak,” ungkap Andreas kepada Sugeng Teguh Santoso.

Redaksi POLBO

sumber berita: politikabogor.com

pengaduan teplan_YSK.2_080818_censored Cropped - Yayasan Satu Keadilan

LBH Keadilan Bogor Raya Dicurhati Warga Teplan yang Diusir Kodim

,

8 August 2018

pengaduan teplan_YSK.1_080818_censored - Yayasan Satu Keadilan

Sekitar 35 warga yang terdiri 28 KK di JL. Kol. Enjo Martadisastra, Kelurahan Kedung Badak, Tanah Sereal, atau yang dikenal dengan komplek Asrama Teplan, mengadukan masalah pengosongan pemukiman dan dugaan penganiayaan yang dialami warga pada 26 Juli 2018 lalu. Mereka adalah warga yang sudah tergusur dari rumahnya dan yang berpotensi digusur kemudian.

Andreas Gorisa Sembiring, Kordinator FORJAGA yang mendampingi warga pengadu menyatakan bahwa warga yang datang adalah mereka yang sudah dikosongkan dari rumahnya dan tidak mendapatkan penggantian yang layak.

Bahkan, ada beberapa warga mendapatkan tindakan penganiayaan dari petugas kodim/korem yang melakukan pengosongan rumah termasuk saudaraAndreas Gori Sembiring. Ia mengalami luka pada mulutnya bagian dalam dan perlu dijahit.

Warga pengadu menyatakan bahwa mereka menempati rumah tersebut sejak 1967 dan 1984. Mereka menempati rumah tersebut sebagai keluarga TNI AD.

“Masyarakat Pengadu ini terdiri dari janda TNI dan anak-anak dari orang tua TNI . Warga umumnya memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas nama warga sendiri, baik atas nama anggota TNI yang pensiun, meninggal maupun atas nama penghuni yang keturunanny,” ujar Andreas Gorisa Sembiring dalam rilis LBH Keadilan Bogor Raya yang diterima redaksi.

Sementara itu, ada 8 rumah warga yang telah dikosongkan tidak mendapatkan penggantian layak. Ada warga yang juga mendapatkan uang sewa Rp9 juta untuk penghuni yang terdiri dari beberapa keluarga. Warga berharap LBH Keadilan Bogor Raya dapat memperjuangkan hak hak mereka atas pemukiman yang layak.

pengaduan teplan_YSK.2_080818_censored - Yayasan Satu Keadilan

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan oleh warga tersebut, LBH Keadilan Bogor Raya menyatakan bahwa warga yang memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas runah yang ditempatinya, adalah warga yangberhak atas tanah dan bangunan yang mereka tempati berdasarkan prinsip UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, serta berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata menurut prinsil Beziter recht.

Pengosongan paksa dengan kekerasan tanpa memberikan penggantian yang layak kepada warga pemilik yang dilakukan oleh Korem dan Kodim adalah perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum tersebut, maka LBH Keadilan Bogor Raya memandang bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum atas hak-hak mereka.

Karenanya LBH Keadilan bogor raya meminta Danrem/Dandim, memulihkan hak-hak warga yang dirumahnya dikosongkan dengan mengembalikan warga kerumahnya.

Menghentikan rencana pengosongan rumah-rumah warga lainnya sampai dengan adanya pembicaraan dan penyelesaian yang adil antara warga dengan pihak Korem dan Kodim.

Meminta perhatian Presiden Joko Widodo sebagai warga Kota Bogor untuk turun tangan membantu para pensiunan TNI, janda TNI dan keluarga TNI agar mendapatkan hak-hak yang layak atas pemukiman.

“Serta meminta Walikota Bogor memperhatikan nasib warganya jangan hanya diam termasuk DPRD Kota Bogor untuk meperjuangkan aspirasi warga atas hak pemukiman,” ujar Kordinator tim Pembela LBH Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso SH.

sumber berita: metropolitan.id

Dikosongkan Paksa, Warga Teplan Mengadu ke LBH Keadilan Bogor Raya

,
pengaduan teplan_YSK.1_080818_censored - Yayasan Satu Keadilan

Warga Teplan saat mengadu ke LBH Keadilan Bogor Raya.

BOGOR-RADAR BOGOR, Sekitar 35 warga yang terdiri 28 KK di JL. Kol. Enjo Martadisastra, Kelurahan Kedung Badak, Tanah Sereal, atau yang dikenal dengan komplek Asrama Teplan, mengadukan masalah pengosongan pemukiman dan dugaan penganiayaan yang dialami warga pada 26 Juli 2018 lalu. Mereka adalah warga yang sudah tergusur dari rumahnya dan yang berpotensi digusur kemudian.

Andreas Gorisa Sembiring, Kordinator FORJAGA yang mendampingi warga pengadu menyatakan bahwa warga yang datang adalah mereka yang sudah dikosongkan dari rumahnya dan tidak mendapatkan penggantian yang layak.

Bahkan, ada beberapa warga mendapatkan tindakan penganiayaan dari petugas kodim/korem yang melakukan pengosongan rumah termasuk saudaraAndreas Gori Sembiring. Ia mengalami luka pada mulutnya bagian dalam dan perlu dijahit.

Warga pengadu menyatakan bahwa mereka menempati rumah tersebut sejak 1967 dan 1984. Mereka menempati rumah tersebut sebagai keluarga TNI AD.

“Masyarakat Pengadu ini terdiri dari janda TNI dan anak-anak dari orang tua TNI . Warga umumnya memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas nama warga sendiri, baik atas nama anggota TNI yang pensiun, meninggal maupun atas nama penghuni yang keturunanny,” ujar Andreas Gorisa Sembiring dalam rilis LBH Keadilan Bogor Raya yang diterima redaksi.

Sementara itu, ada 8 rumah warga yang telah dikosongkan tidak mendapatkan penggantian layak. Ada warga yang juga mendapatkan uang sewa Rp9 juta untuk penghuni yang terdiri dari beberapa keluarga. Warga berharap LBH Keadilan Bogor Raya dapat memperjuangkan hak hak mereka atas pemukiman yang layak.

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan oleh warga tersebut, LBH Keadilan Bogor Raya menyatakan bahwa warga yang memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas runah yang ditempatinya, adalah warga yangberhak atas tanah dan bangunan yang mereka tempati berdasarkan prinsip UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, serta berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata menurut prinsil Beziter recht.

Pengosongan paksa dengan kekerasan tanpa memberikan penggantian yang layak kepada warga pemilik yang dilakukan oleh Korem dan Kodim adalah perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum tersebut, maka LBH Keadilan Bogor Raya memandang bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum atas hak-hak mereka.

Karenanya LBH Keadilan bogor raya meminta Danrem/Dandim, memulihkan hak-hak warga yang dirumahnya dikosongkan dengan mengembalikan warga kerumahnya.

Menghentikan rencana pengosongan rumah-rumah warga lainnya sampai dengan adanya pembicaraan dan penyelesaian yang adil antara warga dengan pihak Korem dan Kodim.

Meminta perhatian Presiden Joko Widodo sebagai warga Kota Bogor untuk turun tangan membantu para pensiunan TNI, janda TNI dan keluarga TNI agar mendapatkan hak-hak yang layak atas pemukiman.

“Serta meminta Walikota Bogor memperhatikan nasib warganya jangan hanya diam termasuk DPRD Kota Bogor untuk meperjuangkan aspirasi warga atas hak pemukiman,” ujar Kordinator tim Pembela LBH Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso SH. (*/ysp)

Sumber berita: radarbogor.id

Rumahnya Di Kawasan Teplan Diminta Dikosongkan, Puluhan Warga Ngadu ke LBH Keadilan Bogor Raya

,

Rabu, 8 Agustus 2018 15:12

pengaduan teplan_YSK.1_080818_censored - Yayasan Satu Keadilan

Sejumlah warga sedang mengadukan keluhannya kepada LBH Keadilan Bogor Raya terkait pengosongan rumah dinas TNI AD di kawasan Teplan, Kota Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR – Sejumlah warga mengeluhkan pengosongan rumah dinas TNI AD yang berada dikawasan Teplan Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Warga yang tidak terima untuk mengosongkan rumah dinas tersebut pun mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Raya.

Ada sekitar 35 orang warga yang sebelumnya menghuni rumah dinas yang berlokasi di jalan Kolonel Enjo Martadisastra Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Andreas Gorisa Sembiring, kordinator FORJAGA yang mendampingi warga pengadu mengatakan bahwa warga yang datang adalah warga yang sudah dikosongkan dari rumahnya dan belum mendapatkan penggantian yang layak.

Bukan hanya itu, kata Andrean pihaknya juga mengadukan dugaan adanya penganiayaan saat penertiban yang diduga dilakukan oleh petugas.

“Saya juga mengalami luka pada mulut bagian dalam dan perlu dijahit,” katanya Rabu (8/8/2018).

Menurut Andreas warga pengadu menyatakan bahwa mereka menempati rumah tersebut sejak tahun 1967 dan 1984.

Mereka menempati rumah dinas tersebut sebagai keluarga TNI AD.

“Masyarakat Pengadu terdiri dari janda TNI, anak-anak dari orang tua TNI, warga umumnya memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas nama warga sendiri, baik atas nama anggota TNI yang pensiun, meninggal maupun atas nama penghuni yang merupakan keturunannya,” katanya.

Menurutnya, warga yang memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas rumah yang ditempatinya adalah warga yang berhak atas tanah dan bangunan yang mereka tempati berdasarkan prinsip UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria serta berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata menurut prinsil Beziter recht.

Selain itu, kata dia, pengosongan paksa tanpa memberikan penggantian yang layak kepada warga merupakan perbuatan melawan hukum.

Sementara Kordinator tim Pembela Sugeng Teguh Santoso SH mengatakan bahwa berdasarkan prinsip hukum tersebut maka LBH Keadilan Bogor Raya memandang bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum atas hak2 mereka.

“Iya karenanya LBH Keadilan bogor raya meminta Danrem dan Dandim untuk memulihkan hak warga yang rumahnya dikosongkan dengan mengembalikan warga kerumahnya kembali, menghentikan rencana pengosongan rumah warga lainnya sampai dengan adanya pembicaraan dan penyelesaian yang adil antara warga dengan pihak korem dan Kodim,” katanya.

Selain itu Ia pun meminta Wali Kota Bogor memperhatikan nasib warganya.

“Iya jangan hanya diam, termasuk DPRD Kota Bogor untuk meperjuangkan aspirasi warga atas hak pemukiman,” tegasnya.

sumber berita: bogor.tribunnews.com

LBH Keadilan Bogor Raya Kena Curhat 35 Warga Bogor Teplan, Ini Isinya

,

Rabu, 8 Agustus 2018 pukul 14.13 – Maryam

pengaduan teplan_YSK.1_080818_censored - Yayasan Satu Keadilan

LBH Keadilan Bogor Raya saat menerima keluharan warga Bogora Teplan./Foto: IStiewa

POJOKBOGOR.com– Sejumlah 35 warga Bogor Teplan yang dikosongkan paksa Korem dan Kodim Bogor mengadu pada LBH keadilan Bogor Raya.

Kordinator tim Pembela LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso menuturkan 35 warga tersebut terdiri dari 28 KK dan tinggal di Jalan Kol. Enjo Martadisastra, Kelurahan Kedung Badak, kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

“Lokasi ini dikenal sebagai komplek atau asrama Teplan mengadukan masalah pengosongan pemukimam dan penganiayaan yang dialami warga,” katanya kepada awak media, Rabu (8/82018).

Penganiayaan tersebut, katany, dilalukan Korem dan kodim Bogor pada Kamis (26/8/2018) lalu.

“Warga pengadu adalah warga yang sudah tergusur dari rumahnya dan warga berpotensi digusur kemudian,” lanjutnya.

Sugeng mengatakan Kordinator FORJAGA Andreas Gorisa Sembiring yang mendampingi warga pengadu menyatakan, warga yang datang adalah warga yang sudah dikosongkan dari rumahnya.

“Mereka belum dan tidak mendapatkan penggantian yang layak,” paparnya.

Bahkan, katanya, beberapa warga mendapatkan tindakan penganiayaan dari petugas kodim atau korem yang mengosongkan.

“Termasuk sdr Andreas Gori Sembiring yang luka pada mulutnya bagian dalam dan perlu dijahit,” katanya.

Warga pengadu menyatakan, lanjut Sugeng, mereka menempati rumah tersebut ada yang sejak tahun 1967 dan 1984, bervariasi.

“Mereka menempati rumah tersebut sebagai keluarga TNI AD. Masyarakat pengadu terdiri dari janda TNI, anak-anak dari orang tua TNI,” akunya.

Warga, jelas Sugeng, umumnya memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas nama warga sendiri (baik atas nama anggota TNI yang masih pensiun, meninggal maupun atas nama penghuni yang masih keturunannya.

“Delapan rumah warga telah dikosongkan dengan tidak mendapatkan penggantian yang layak dan bahkan ada yang barang-barang yang dikosongkan ditaruh begitu saja di depan rumah yang dikosongkan,” terangnya.

Menurutnya, ada warga yang juga mendapatkan pemberian uang sewa sembilan juta untuk penghuni yang terdiri dari beberapa keluarga.

“Warga berharap LBH KBR dapat memperjuangkan hak-hak mereka atas pemukiman yang layak,” pungkasnya.

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan warga tersebut dengan ini pihak LBH Keadilan Bogor menyampaikan hal-hal berikut:

  1. Warga yang memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas rumah yang ditempatinya adalah warga yang berhak atas tanah dan bangunan yang mereka tempati berdasarkan prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria serta berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata menurut prinsil Beziter recht
  2. Pengosongan paksa dengan kekerasan tanpa memberikan penggantian yang layak kepada warga pemilik yang dilakukan oleh Korem dan Kodim adalah perbuatan melawan hukum.

Sugeng menyampaikan, berdasarkan prinsip-prinsip hukum tersebut di atas, maka LBH Keadilan Bogor Raya memandang bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum atas hak-hak mereka.

LBH Keadilan bogor raya meminta Danrem/Dandim:

  1. Memulihkan hak-hal warga yang rumahnya dikosongkan dengan mengembalikan warga ke rumahnya kembali
  2. Menghentikan rencana pengosongan rumah-rumah warga lainnya sampai dengan adanya pembicaraan dan penyelesaian yang adil antara warga dengan pihak korem dan Kodim.
  3. Meminta perhatian Presiden Joko Widodo sebagai warga Kota Bogor untuk turun tangan membantu hak-hak para pensiunan TNI, janda TNI dan keluarga TNI agar mendapatkan hak-hak yang layak atas pemukiman serta meminta Wali Kota Bogor memperhatikan nasib warganya, jangan hanya diam, termasuk pada DPRD kota Bogor untuk meperjuangkan aspirasi warga atas hak pemukiman.

(*/mar/pojokbogor)

sumber berita: bogor.pojoksatu.id

PHK di Pendopo 45 - LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: PT Pendopo 45 Hotel dan Resto Abaikan Hak-Hak Pekerja

,

Pengabdian 16 tahun Soebarjo, seorang Satpam di PT Pendopo 45 Hotel dan Resto, berakhir sia-sia. Pengabdiannya yang sudah lama bekerja tidak sama sekali dihargai oleh Perusahaan. Hal ini terlihat pasca adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2018, Soebarjo tidak mendapatkan pesangon dari Perusahaan yang merupakan hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukan hanya tidak mendapat pesangon, nasib tragis Soebarjo ditambah ketika selama bekerja ia hanya menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor. Seperti pada bulan Januari 2018 terakhir dirinya bekerja, Soebarjo hanya mendapat Gaji Pokok sebesar Rp. 1.305.000,00 (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah), sangat jauh dari UMK Bogor yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1065-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, sebesar Rp. 3.483.667,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

Berdasarkan hal tersebut Soebarjo didampingi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) pada bulan Maret 2018, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor untuk memfasilitasi pertemuan Tripartit antara pekerja dengan pengusaha. Namun dalam pertemuan Tripartit terakhir di Disnaker Kabupaten Bogor pada tanggal 3 Mei 2018, PT Pendopo 45 Hotel dan Resto tetap tidak dapat memenuhi hak pesangon Soebarjo.

Bahwa LBH-KBR memandang tindakan PT Pendopo 45 Hotel dan Resto yang melakukan PHK tanpa memberikan pesangon dan memberikan upah di bawah UMK kepada Pekerja adalah bentuk pengabaian tehadap hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Karena itu kami meminta hak-hak pekerja di PT Pendopo 45 Hotel dan Resto segera dipenuhi,” ujar Guntur Siliwangi, Pembela Umum LBH-KBR.

Oleh sebab itu, untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada Soebarjo, LBH-KBR akan melakukan upaya lebih lanjut dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung atas perselisihan hak dan PHK yang dilakukan oleh PT Pendopo 45 Hotel dan Resto kepada Soebarjo.

“Langkah kami ini intinya agar PT Pendopo 45 Hotel dan Resto tunduk dengan aturan hukum yang berlaku”, tutup Guntur.

Bogor, 21 Juni 2018

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)

Guntur Siliwangi, S.H.
Pembela Umum

Narahubung:
082237074796 (Guntur Siliwangi)

LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR : Warga Digusur, LBH KBR Somasi Bupati Bogor

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) melayangkan somasi kepada Bupati Bogor pasca tidak ditanggapinya permohonan klarifikasi atas pembongkaran bangunan milik warga di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada 21 Desember 2016, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Padahal diketahui, antara Surat Perintah Pembongkaran Bangunan dengan objek bangunan yang dibongkar tidak sesuai. Somasi LBH KBR tersebut disampaikan melalui Surat No. 10/SK-LBH KBR/II/2017, tanggal 22 Februari 2017.

Menurut Direktur Eksekutif LBH KBR, Fatiatulo Lazira, S.H., sikap Bupati Bogor yang tidak menanggapi permohonan klarifikasi LBH KBR melalui surat dengan Nomor: 05/SK-LBH-KBR/II/2017, tertanggal 8 Februari 2017 adalah sikap pelayan publik yang abai terhadap pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih. “Somasi ini kami layangkan karena Bupati Bogor kami nilai tidak patuh terhadap asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Padahal kewajiban pemerintah utk memberikan informasi publik termasuk klarifikasi atas pertanyaan warga – masyarakat”, kata Fati.

Fati juga mengingatkan bahwa pembongkaran bangunan milik Suratmi adalah tindak pidana. “Kami menduga tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang membongkar bangunan secara bersama-sama adalah tindak pidana. Kami akan mendorong agar aparat kepolisian melakukan pro justisia terhadap para pelaku jika somasi tidak direspon dalam batas waktu yang sudah kami tentukan, yaitu 3 Maret 2017”, ucapnya.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Bogor, 23 Februari 2017

LBH Keadilan Bogor Raya

Fatiatulo Lazira, S.H.
Direktur Eksekutif

Narahubung:
0852 7537 1525 (Fati Lazira)
0813 1032 5211 (Agung Ashari)

LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR : POLRESTA BOGOR KELUARKAN SPRINDIK DALAM KASUS MALL PLAZA BOGOR

,

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/539/IX/2016/Sat Reskrim, tertanggal 07 September 2016, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/617/VI/2016/JBR/POLRES BOGOR KOTA, tanggal 01 Juni 2016, atas nama Pelapor Leni Marlina, dalam dugaan pelanggaran Pasal 360 ayat (2) KUHPidana oleh Mall Lippo Plaza Bogor, yang terletak di Jl. Siliwangi, No. 123, Sukasari, Bogor.

Sebelumnya, Lippo Plaza Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor oleh Leni Marlina, didampingi Para Pembela Umum pada kantor LBH KBR. Leni Marlina adalah ibu kandung N (umur 7 tahun), anak yang menjadi korban kecelakaan pada saat berkunjung ke Mall Lippo Plaza Bogor pada 17 Januari 2016 lalu. Leher N terjepit diantara tangga berjalan (escalator) dan dinding, sehingga menyebabkan luka-luka sedemikian rupa. Dari hasil observasi atau pemantauan LBH KBR di lokasi kejadian (locus delicti), kami menemukan bahwa bangunan tempat terjadinya kecelakaan memang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga mengancam keamanan para pengunjung.

Oleh karena itu, LBH KBR mendorong dan berharap agar pencari keadilan dapat menemukan keadilan melalui proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh Polresta Bogor sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Bogor, 09 September 2016

LBH Keadilan Bogor Raya

Fatiatulo Lazira, S.H.
Direktur Eksekutif

Narahubung:

085275371525 (Fati Lazira)
081310325211 (Agung)