Posts

pembubaran paksa aksi mahasiswa oleh polresta bogor - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: Mengecam Tindakan Kekerasan Polresta Bogor Terhadap Aksi Damai Mahasiswa

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) mengecam tindakan pembubaran paksa disertai dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor saat menangani unjuk rasa damai mahasiswa dalam menolak Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah (UU Pilkada) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 26 September 2014.

Perlu kami sampaikan bahwa aksi damai oleh sekitar 30 mahasiswa dari Universitas Pakuan, Universitas Paramadina dan Universitas Pertahanan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat yang dilakukan di Jl Utama Baranangsiang adalah sebagai bentuk akumulasi dari kekecewaan mahasiswa akibat disahkannya UU Pilkada. Bahwa dampak dari disahkannya UU Pilkada, hak warga Negara untuk memilih Kepala Daerahnya masing-masing secara langsung (Gubernur, Bupati/Walikota) diamputasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). UU ini telah mengembalikan sistem demokratisasi kembali ke era Otoritarian (Orde Baru) sehingga semua kelompok masyarakat sipil hingga Gubernur, Bupati/Walikota menolak pengesahan UU tersebut.

Bahwa berdasarkan keterangan dari mahasiswa dan saksi-saksi yang menjadi korban didapatkan beberapa fakta kekerasan yang dilakukan oleh Polresta Bogor saat membubarkan paksa aksi mahasiswa, sebagai berikut;

Bahwa aksi damai menolak UU Pilkada telah diberitahukan oleh salah satu perwakilan mahasiswa kepada Anggota Intel Polresta Bogor pada 10 Oktober 2014;

  1. Bahwa aksi dilakukan pada hari Sabtu/tanggal 11 Oktober pkl 11.30 Wib dengan terlebih dahulu sebagian mahasiswa berkumpul di Tugu Kujang Bogor;
  2. Bahwa ketika mahasiswa mulai melakukan aksi sekitar 5 menit dengan posisi membentang spanduk penolakan UU Pilkada pada ¾ bahu jalan tol tiba-tiba satu Anggota Polisi turun dari mobil tanpa penyataan apapun langsung mendorong paksa mahasiswa kemudian dikuti oleh sekitar 15 kendaraan (sepeda motor) Polisi, dua motor langsung menabrak barisan aksi mahasiswa yang mengenai salah satu mahasiswa hingga jatuh yang berakibat pada paha kaki salah satu mahasiswa tersebut terluka;
  3. Bahwa terjadi dorong-dorongan antara mahasiswa dan anggota Polisi disertai dengan pemukulan terhadap mahasiswa sebagian Polisi melakukan pemukulan dengan menggunakan helm, saat dorong-dorongan terjadi salah satu anggota Polisi tanpa ada pernyataan apapun melakukan penembakan ke udara sebanyak 3 (tiga) kali;
  4. Bahwa setelah pembubaran paksa dilakukan 4 (empat) mahasiswa ditangkap dengan dua kendaraan yang terpisah. Tiga mahasiswa sebelum dimasukan kedalam mobil pick up Polisi disertai dengan tindakan kekerasan dengan pemukulan, penendangan dan kata-kata kasar “anjing” dan pernyataan kasar lainnya sebelum dipindahkan ke mobil truck Polisi. Hal yang sama juga dialami oleh satu mahasiswa yang ditangkap dengan mobil terpisah dengan dipukul terlebih dahulu sebelum dimasukan ke dalam mobil avanza disertai dengan penodongan senjata api ke arah mahasiswa;
  5. Bahwa sepanjang pejalanan dari lokasi aksi (jalan Tol) ke kantor Polresta Bogor keempat mahasiswa kembali mendapatkan tindak kekerasan berupa pemukulan dan penamparan disertai dengan kata-kata kotor dan arogan; “lo kuliah dimana sih”, “ayo kita berkelahi, lepas baju kita sama-sama sipil, “baru semester 1 sudah aksi, lo mau jadi copet/maling”, “lo habis bersetubuh yah dengan pacar lo semalam”;
  6. Bahwa sesampainya di Kantor Polresta keempat mahasiswa dimintai keterangan oleh penyidik Polresta terkait aksi yang dilakukan;
  7. Bahwa sekitar pkl 17.00 wib mahasiswa diperbolehkan pulang untuk divisum akibat luka oleh tindak kekerasan anggota Polisi saat membubarkan paksa aksi mahasiswa;

Bahwa berdasarkan keterangan korban sebagaimana fakta-fakta tersebut di atas telah menunjukkan bahwa anggota Polresta telah bertindak arogan dengan membubarkan paksa aksi mahasiswa disertai dengan pemukulan, penamparan, intimidasi dan mengaluarkan kata-kata “kotor” yang tidak pantas disampaikan oleh anggota Polisi sebagai pelindung dan pengayom msyarakat. Selanjutnya pembubaran paksa aksi mahasiswa tersebut Polrersta Bogor tidak menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri dalam penanganan aksi sebagaimana mestinya.

Oleh karenanya tindakan pembubaran paksa aksi mahasiswa disertai dengan tindak kekerasan (pemukulan, penamparan dan intimidasi serta mengaluarkan kata-kata “kotor”) bagian dari pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, UU Polri, Peraturan Kapolri serta aturan hukum yang berlaku, sebagai berikut;

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya pada Pasal 28 E ayat (3) dan 28 F perihal hak warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya pada Pasal 15 dan Pasal 25;
  3. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi ke dalam UU No 12 Tahun 2005 khususnya pada Pasal 19 dan pasal 21;
  4. Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pada Pasal 13 huruf c, Pasal 19 ayat (1) dan (2);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pada Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 6;
  6. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Tidak memperhatikan PERKAP No 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa; PERKAP No 1 Tahun 2009 tentangn Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian; PERKAP No 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas dan Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru- -Hara;

Sejatinya Tugas dan Kewenangan Polri sebagaimana Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian dipertegas kembali dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, namun tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh Polri dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam pembubaran paksa aksi damai mahasiswa.

Dengan berbagai persoalan di atas sejalan dengan temuan dari Komite HAM PBB yang menyatakan bahwa Penegak hukum Indonesia banyak yang tidak memahami hak sipil dan politik dan tidak memahami konstitusi Indonesia. Tindakan pembubaran paksa disertai dengan tindak kekerasan telah menciderai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi ke dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2005.

Berdasarkan hal tersebut kami mendorong kepada instansi atau lembaga negara terkait untuk melakukan langkah-langkah yang efektif, melakukan koreksi atas penanganan unjuk rasa yang masih menggunakan pola represif dalam penangannya, sebagai berikut;

  1. Mendorong Kapolri agar memberikan instruksi kepada seluruh anggota Polri (Polda, Polres dan Polsek) untuk menghormati dan melindungi setiap warga negara yang sedang menjalankan aktifitas kewarganegaraannya; untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat sebagaimana yang telah dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perundang-undangan lainnya;
  2. Mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk menindak tegas anggota Polri (Polresta Bogor) yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas peristiwa pembubaran
    paksa aksi mahasiswa;
  3. Mendorong Kapolresta Bogor sebagai atasan langsung dari anggota Polresta agar menindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, karena tindakan pembubaran paksa aksi mahasiswa yang disertai dengan tindak kekerasan telah mencoreng citra Kepolisan RI yang sedang berusaha keras untuk memperbaiki citranya di hadapan publik;
  4. Mendorong Komisi Kepolisian Nasional melakukan evaluasi atas pola penanganan unjuk rasa yang terus mengedepankan tindakan represif dengan mengesampingkan tindakan pencegahan yang jelas merupakan bentuk pelangaran serius terhadap SOP Polri;
  5. Mendorong Komnas HAM RI untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polresta Bogor yang melakukan pembubaran paksa disertai tindak kekerasan terhadap mahasiswa.

Demikian kami sampaikan. Persoalan ini penting untuk segera ditindak lanjuti agar ke depan segenap Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin profesional dan menghormati HAM dalam menjalankan tugasnya sehingga cita-cita Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri) bisa terwujud menjadi nyata.

 

Bogor, 12 Oktober 2014

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)

PRT Bogor dan STS - Yayasan Satu Keadilan

YSK: Membela 17 PRT Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sugeng Diancam Masuk Bui

PRT Bogor dan STS - Yayasan Satu Keadilan

Sugeng Teguh Santoso (STS), adalah Pembela dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) yang juga merupakan Ketua Yayasan Satu Keadilan, Kuasa Hukum 17 PRT yang menjadi korban kekerasan dan TPPO yang dilakukan oleh Mutiara Situmorang, istri seorang Jenderal (Purn) Polri di Kota Bogor pada Maret 2014 lalu. Sugeng dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di sebuah media cetak nasional. Laporan tersebut dibuat oleh Suami Pelaku, Mangisi Situmorang pada April 2014.

Kini, kasus yang mengancam Sugeng terus berlanjut dalam penyelidikan Polda Metro Jaya, meskipun ahli menyatakan tuduhan terhadap sugeng tidak memenuhi unsur delik pidana karena Sugeng tengah menjalankan aktifitas pembelaan yang dilindungi undang-undang. admin#satukeadilan