YSK: Mengugat SK Bupati Bogor, Kembalikan Kedaulatan Rakyat Atas Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dua orang perwakilan warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Erwin Irawan dan Muhammad Amir menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor yang memberikan ijin kegiatan pertambangan di wilayah Gunung Kandaga yang terletak di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung sari, Kabupaten Bogor. Para penggugat menuntut Bupati Bogor segera mencabut SK eksploitasi perusahaan Primkokar Perhutani yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Gunung Kandaga. selain itu, para penggugat menuntut pemulihkan hak-hak warga atas lingkungan hidup yang telah rusak akibat beroperasinya perusahaan tersebut.
Gugatan dua warga Desa Antajaya tersebut telah teregister dengan No. Perkara: 155/G/2015/PTUN.BDG, dengan objek sengketa berupa SK Bupati Bogor No. 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani) tertanggal 21 Januari 2011. Gugatan warga ini telah dibacakan pada sidang perdana (Selasa, 7/12/2015) oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Satu Keadilan, LBHKBR dan LBH Bandung. Pada hari ini, Selasa, 15/12/ 2015 Bupati Bogor selaku Tergugat diagendakan akan menyampaikan jawaban atas gugatan warga tersebut di PTUN Bandung.
Sugeng Teguh Santoso, S.H, dalam kedudukannya sebagai salah satu kuasa hukum para penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah yang diduga telah mengeluarkan ijin tanpa mempertimbangkan pemenuhan hak-hak dasar warga. Akibat beroperasinya Perusahaan di wilayah pengunungan kandaga telah mengakibatkan rusaknya sumber-sumber penghidupan warga, khususnya sumber daya air bersih. Melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung ini lah, legalitas beroperasinya perusahaan akan diuji, ungkap Sugeng yang juga merupakan Ketua Yayasan Satu Keadilan.
“Objek sengketa ini telah melanggar hak-hak kami, atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Mengancam keberlangsungkan kehidupan, karena salah satu sumber kebutuhan, berupa air, terletak di wilayah Gunung Kandaga tersebut. Tanah longsor dan kerusakan lingkungan lainnya mengancam kehidupan kami”. Oleh karena itu, Majelis Hakim yang memeriksa gugatan ini harus obyektif dan tidak mengabaikan hak-hak rakyat”, tegas Muhammad Amir, salah satu penggugat.
Berdasarkan hasil investigasi LBHKBR, penerbitan SK Bupati Bogor itu diduga tidak memenuhi ketentuan hukum. Gugatan di PTUN, selain untuk mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga atas lingkungan, juga untuk mengingatkan Bupati Bogor agar tidak sewenang-wenang mengeluarkan ijin, apalagi jika ijin tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan mendasar warga.
Beroperasinya perusahaan tambang di Desa Antajaya ini telah menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan warga setempat, termasuk terjadinya kriminalisasi terhadap salah satu aktivis lingkungan, Muhamad Miki. Sebelumnya, pada Kamis, 3 Desember 2015, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong telah menggugurkan seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa Penunut Umum (JPU) terhadap Muhammad Miki. Putusan tersebut juga merupakan fakta bahwa pihak penegak hukum (polisi dan jaksa) telah melakukan kriminalisasi terhadap pembela hak-hak masyarakat, Muhammad Miki.
Demikian release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Bogor, 15 Desember 2015
Atasnama Kuasa Hukum Warga
Yayasan Satu Keadilan
Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Ketua