Posts

Penyerahan Hak Pak Soebarjo - LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

Soebarjo Pekerja Pendopo 45 Mendapatkan Haknya

,
Penyerahan Hak Pak Soebarjo - LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

Bogor – Penantian lebih dari setahun Soebarjo untuk mendapatkan keadilan atas pemenuhan hak-haknya pasca di PHK berakhir sudah. Pendopo 45 Hotel dan Resto diwakili kuasa hukumnya, Yuda Bimaputra, telah membayar kepada Soebarjo secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak dan hak lainnya. Total, Soebarjo menerima uang sejumlah Rp. 63.296.920. Pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), yang dihadiri oleh Soebarjo bersama kuasanya Guntur Siliwangi, S.H.

“Kami sudah menerima pemenuhan kewajiban dari Pendopo 45, setelah seminggu sudah putusan pengadilan dibacakan,” ujar Guntur.

Kewajiban pembayaran dilakukan Pendopo 45 berdasarkan putusan sidang perkara nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung. Setelah kewajiban terpenuhi, Soebarjo dan Pendopo 45 sepakat mengakhiri dan tidak akan melanjutkan perselisihan hubungan industrial yang telah diputus oleh pengadilan pada tanggal 5 Desember 2018.

Menanggapi hal tersebut, Soebarjo merasa puas dengan nilai pesangon yang diterimanya pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) di bulan Januari 2018. Karena sebelumnya dalam surat PHK ia tidak diberikan uang pesangon oleh Pendopo 45.

“Sudah seharusnya Perusahaan memberikan uang pesangon dengan nilai layak bagi pekerjanya yang di PHK sesuai masa kerjanya,” urai Guntur.

Soebarjo mengabdi di Pendopo 45 sudah 16 tahun lebih, selama bekerja di Pendopo 45, ia dipercaya untuk memimpin departemen satuan pengamanan (Satpam) dengan membawahi 5 orang anggota. Menurut pengakuannya ia melakukan pekerjaannya dengan baik dan tidak pernah memiliki masalah, namun pada tahun 2018 ia di PHK.

Sudah hampir setahun Soebarjo memperjuangkan agar haknya sebagai pekerja dipenuhi oleh Pendopo 45. Dengan berbagai upaya yang telah ia tempuh bersama LBH KBR, kini ia bersyukur atas perjuangannya yang telah membuahkan hasil.

“Apa yang Soebarjo alami, bisa terjadi kepada setiap pekerja dan Soebarjo membuktikan dirinya telah berhasil menerima haknya,” tutup Guntur.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)
Guntur Siliwangi, S.H. (0822-3707-4796)
Pembela Umum

Sidang Putusan Soebarjo - LBHKBR - Yayasan Satu Keadilan - thumb

Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Hukum Pendopo 45

,
Sidang Putusan Soebarjo - LBHKBR - Yayasan Satu Keadilan

Bandung, Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Soebarjo selaku pekerja yang mengajukan gugatan terhadap Pendopo 45 Hotel dan Resto. Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu (5/12/2018).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Suwanto dalam sidang perkara nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg.

Selanjutnya dalam putusannya Majelis Hakim menyampaikan, menghukum Pendopo 45 untuk membayar kompensasi terhadap Soebarjo secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak dengan jumlah Rp. 45.160.330 serta menghukum Pendopo 45 membayar upah dan hak lainnya yang seharusnya diterima Soebarjo dengan jumlah Rp. 18.136.590. Majelis Hakim juga menilai apa yang dilakukan Pendopo 45 terhadap Soebarjo merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Usai sidang kuasa hukum pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Guntur Siliwangi, S.H., dan Devyani Petricia, S.H., meminta para pihak menghormati putusan tersebut.

“Tentunya kami LBH KBR menerima putusan ini dan meminta semua pihak agar dapat menaati putusan Majelis Hakim,” kata Guntur.

“Kami LBH KBR juga mendesak agar Pendopo 45 segera mengeksekusi putusan tersebut,” desak Devy.

Menanggapi putusan majelis hakim pun, Soebarjo mengaku senang. Ia mengajak kepada siapa saja yang diperlakukan tidak adil untuk memperjuangkan haknya.

Pada tanggal 30 Agustus 2018, Soebarjo selaku Pekerja menggugat Pendopo 45 Hotel dan Resto terkait gugatan perkara Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Itu merupakan kali pertama karyawan Pendopo 45 menempuh jalur hukum, setelah sebelumnya melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.

6 Desember 2018

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)

Guntur Siliwangi, S.H.
Pembela Umum

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Guntur Siliwangi, S.H. (0822-3707-4796)

LBH KBR Nilai Pendopo 45 Ajukan Bukti Palsu

Bandung – Sidang gugatan perkara Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Soebarjo selaku pekerja melawan Pendopo 45 Hotel dan Resto, kembali digelar Rabu (14/11/2018).

Menurut Kuasa Hukum pekerja Guntur Siliwangi, S.H., dalam sidang perkara nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg, yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung ini, terungkap fakta baru berkaitan dengan bukti dari pihak Pendopo 45 mengenai surat peringatan yang tidak pernah diterima oleh pekerja.

Kami LBH KBR melihat ada kejanggalan dalam bukti yang diserahkan Pendopo 45”, ujar Guntur.


Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum pekerja Guntur Siliwangi, S.H., dan Devyani Petricia, S.H., melihat ada kejanggalan pada bukti yang diajukan oleh Pendopo 45 melalui kuasanya yakni surat peringatan I nomor: 146/X/HRD-OPS/P.45/2017 tanggal 19 Oktober 2017, surat peringatan II nomor: 157/XI/HRD-OPS/P.45/2017 tanggal 26 November 2017 dan surat peringatan III nomor: 163/XII/HRD-OPS/P.45/2017 tanggal 30 Desember 2017.

Adapun menurut keterangan Soebarjo, ia sama sekali tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya surat peringatan yang ditujukan kepada dirinya tersebut. Bukti surat peringatan yang diajukan oleh Pendopo 45 diduga dipalsukan atau dibuat setelah adanya gugatan di pengadilan. Bukti tersebut disinyalir digunakan oleh Pendopo 45 sebagai alasan mengeluarkan Soebarjo dari perusahaan.

Kami LBH KBR akan menyelidiki bukti yang diduga dipalsukan oleh pendopo 45 tersebut”, tegas Guntur.

Apabila surat yang diduga palsu ternyata diajukan sebagai alat bukti dalam suatu perkara, maka mengakibatkan jalannya acara pembuktian di persidangan akan diragukan kebenarannya oleh para pihak.

Kalau ini benar, kami akan laporkan dugaan ini ke kepolisian”, tutup Guntur.

Saat ini sidang telah masuk dalam tahap penyerahan bukti tambahan oleh tergugat dan pemeriksaan saksi tergugat. sidang kesimpulan akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2018.

Soebarjo, melalui LBH KBR, mengajukan gugatan terhadap PT. Pendopo 45 Hotel & Resto ke Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 30 Agustus 2018 lalu. Gugatan ini didasari oleh tindakan pihak pengusaha tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi hak-hak normatif Soebarjo selaku pekerja paska di-PHK sepihak pada bulan Januari 2018. Upaya Tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor juga telah ditempuh, namun pihak pengusaha masih bersikeras (baca: membandel) dengan tidak mau memenuhi hak-hak normatif yang diminta pekerja. Gugatan Soebarjo pada PT Pendopo 45 Hotel dan Resto adalah upaya pekerja untuk menggapai keadilan selama hampir 1 tahun sejak di PHK.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)
Guntur Siliwangi, S.H. (0822-3707-4796)
Pembela Umum

Daftar Gugatan terhadap Pendopo 45 - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: Digugat Karyawan Rp 176 Juta, Hotel Pendopo 45 Terancam Disita

,

Bogor – Kepala Satpam Pendopo 45 Hotel & Resto, Soebarjo (59 tahun) didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mendaftarkan gugatan terhadap PT. Pendopo 45 Hotel dan Resto ke Pengadilan Negeri Bandung (30/8/2018). Pendaftaran perkara berhasil mendapat registrasi perkara yaitu nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg tentang Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Soebarjo melalui LBH KBR mengajukan gugatan terhadap PT. Pendopo 45 karena selama ini pihak pengusaha tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi hak-hak normatif Soebarjo selaku pekerja paska di-PHK sepihak pada bulan Januari 2018. Upaya Tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor juga telah ditempuh, namun pihak pengusaha masih bersikeras (baca: membandel) dengan tidak mau memenuhi hak-hak normatif yang diminta pekerja.

Melalui gugatan tersebut, LBH KBR meminta agar PT Pendopo 45 disita karena sebagai pekerja yang sudah bekerja selama 16 tahun, Soebarjo dipecat secara sepihak tanpa kesalahan dan tidak melalui prosedur yang seharusnya, seperti adanya surat peringatan terlebih dahulu. Selain itu, ternyata pengusaha juga selama ini memberikan upah kepada pekerja yang nilainya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor.

Permohonan sita terhadap aset milik PT Pendopo 45 Hotel dan Resto kami masukkan dalam gugatan, untuk menjamin agar pengusaha dapat memenuhi permintaan pekerja,” ujar Guntur Siliwangi, Pembela Umum LBH-KBR.

Gugatan Soebarjo pada PT Pendopo 45 Hotel dan Resto adalah upaya pekerja untuk menggapai keadilan selama hampir 1 tahun sejak di PHK.

Pengusaha selama ini mengabaikan hak-hak pekerja, oleh sebab itu sudah tepat untuk dilakukan gugatan ke pengadilan” urainya.

Dalam gugatannya LBH KBR meminta agar PT Pendopo 45 Hotel dan Resto memenuhi pembayaran hak-hak normatif Soebarjo sebesar Rp. 176.217.164 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pesangon dan kekurangan pembayaran upah.

Soebarjo berharap keadilan dapat ditegakkan kepadanya yang adalah rakyat miskin.

 

Bogor, 31 Agustus 2018

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)

Guntur Siliwangi, S.H (0822-3707-4796)
Pembela Umum

PHK di Pendopo 45 - LBH KBR - Yayasan Satu Keadilan

LBH KBR: PT Pendopo 45 Hotel dan Resto Abaikan Hak-Hak Pekerja

,

Pengabdian 16 tahun Soebarjo, seorang Satpam di PT Pendopo 45 Hotel dan Resto, berakhir sia-sia. Pengabdiannya yang sudah lama bekerja tidak sama sekali dihargai oleh Perusahaan. Hal ini terlihat pasca adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2018, Soebarjo tidak mendapatkan pesangon dari Perusahaan yang merupakan hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukan hanya tidak mendapat pesangon, nasib tragis Soebarjo ditambah ketika selama bekerja ia hanya menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor. Seperti pada bulan Januari 2018 terakhir dirinya bekerja, Soebarjo hanya mendapat Gaji Pokok sebesar Rp. 1.305.000,00 (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah), sangat jauh dari UMK Bogor yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1065-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, sebesar Rp. 3.483.667,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

Berdasarkan hal tersebut Soebarjo didampingi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) pada bulan Maret 2018, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor untuk memfasilitasi pertemuan Tripartit antara pekerja dengan pengusaha. Namun dalam pertemuan Tripartit terakhir di Disnaker Kabupaten Bogor pada tanggal 3 Mei 2018, PT Pendopo 45 Hotel dan Resto tetap tidak dapat memenuhi hak pesangon Soebarjo.

Bahwa LBH-KBR memandang tindakan PT Pendopo 45 Hotel dan Resto yang melakukan PHK tanpa memberikan pesangon dan memberikan upah di bawah UMK kepada Pekerja adalah bentuk pengabaian tehadap hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Karena itu kami meminta hak-hak pekerja di PT Pendopo 45 Hotel dan Resto segera dipenuhi,” ujar Guntur Siliwangi, Pembela Umum LBH-KBR.

Oleh sebab itu, untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada Soebarjo, LBH-KBR akan melakukan upaya lebih lanjut dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung atas perselisihan hak dan PHK yang dilakukan oleh PT Pendopo 45 Hotel dan Resto kepada Soebarjo.

“Langkah kami ini intinya agar PT Pendopo 45 Hotel dan Resto tunduk dengan aturan hukum yang berlaku”, tutup Guntur.

Bogor, 21 Juni 2018

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR)

Guntur Siliwangi, S.H.
Pembela Umum

Narahubung:
082237074796 (Guntur Siliwangi)