Kakek 60 Tahun Ini Menggugat Presiden Jokowi Sebesar Rp 1 Triliun
BOGOR– Seorang kakek bernama Ramli mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun terhadap Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Pangdam Siliwangi, Danrem 061 Suryakencana Bogor dan BPN Kota Bogor. Para tergugat selaku penguasa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tuntutan hukum kakek 60 tahun ini terkait tindakan pengosongan secara paksa rumah di Jalan Kolonel Enjo Martadisastra No 33 RT 06 RW 05, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 28 Juli 2018 lalu. Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor 77/pdt.g/2019/pn.bgr, tanggal 15 Mei 2019.
Menurut Kuasa Hukum Ramli dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya (KBR), Sugeng Teguh Santoso, dasar gugatan terhadap Presiden Jokowi Cs tersebut adalah tindakan pengosongan rumah yang dilakukan personil Korem 061 Suryakencana tanpa adanya putusan pengadilan.
Selain itu, Sugeng menambahkan, pihak Korem tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi dasar untuk dilakukannya pengosongan rumah yang sudah puluhan tahun dihuni warga.
“Kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 9 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun,” kata ungkap pembela umum LBH KBR di PN Kota Bogor, Rabu 15/5.
Kepala Penerangan Korem 061/Suryakencana (Kapenrem 061/SK) Mayor Inf. Ermansyah ketika dikonfirmasi wartawan menilai sah-sah saja ketika ada warga negara mengajukan gugatan hukum, termasuk terhadap intitusinya. Sebab, kata dia,Indonesia adalah negara hukum.
“Jadi silahkan saja melakukan gugatan hukum. Yang jelas Korem 061/SK menjalankan langkah-langkah dalam pengosongan untuk mengamankan dan menertibkan aset milik negara, yang diperuntukan untuk TNI Angkatan Darat,” jelas Ermansyah saat ditemui di kantornya, kemarin.
Kapenrem 061 Suryakencana menjelaskan, bahwa aturan TNI AD dalam menempati rumah dinas AD di seluruh Indonesia hanya boleh ditempati oleh anggota aktif dan orang tuanya. Sedangkan untuk anak atau ahli warisnya, tidak bisa menempatinya, sehingga harus menyerahkan kembali rumah dinas tersebut kepada negara.
Ermansyah pun menegaskan dalam hal ini, Korem 061/SK, Kodim, Koramil, serta Kodam Siliwangi, hanya mengamankan aset negara. “Dalam pembuktian kepemilikan tersebut, TNI AD jelas memiliki bukti dari kepemilikan aset negara tersebut,” pungkasnya.
Sumber: politikabogor.com